Cari Artikel Disini

Artikel Terbaru

Rabu, 25 Maret 2009

Syahadah (persaksian)

SYAHADAH (PERSAKSIAN)
Di dalam Al Qur'an, ayat tentang hutang piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat hutang untuk lebih berhati-hati, Allah SWT berfirman:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil...." (Al Baqarah: 283)
Dengan demikian, maka Al Qur'an telah menjadikan persaksian laki- laki sama dengan persaksian dua perempuan, sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak diterima di dalam had dan qishash.
Alhamdulillah, perbedaan ini bukanl

ah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fithrah dan karakternya yang mengharuskan demikian. Biasanya wanita itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktifitas mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan muamalah.
Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada orang- orang yang melakukan hutang piutang apabila ingin meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan.
Sebagaimana juga pendapat mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan. Selain itu jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu.
Para fuqaha' berpendapat, bahwa boleh kita menjadikan wanita sebagai saksi -walaupun seorang diri- dalam hal-hal yang khusus menyangkut dunia kewanitaan, seperti menyusui, keperawanan, janda, haidh, dan kelahiran anak, atau yang lain- lainnya yang khusus diketahui oleh kaum wanita.
Betapapun hukum ini belum menjadi kesepakatan para ulama, Madzhab 'Atha' dari kalangan Tabi'in telah mengambil kesaksian wanita.
Sebagian ulama fiqih berpendapat bolehnya kita mengambil kesaksian wanita di dalam hukum pidana di masyarakat yang di sana tidak ada kaum pria. Seperti di kolam renang khusus wanita, rias penganten (salon), dan lainnya yang mana biasanya dikhususkan untuk kaum wanita saja. Misalnya jika ada salah seorang wanita yang menyakiti wanita lainnya, atau bahkan pembunuhan, kemudian hal itu disaksikan oleh beberapa saksi dari kaum wanita itu sendiri, maka apakah persaksian mereka itu ditiadakan sekedar karena mereka kaum wanita? Ataukah harus disaksikan oleh kaum pria, sementara kasus itu berada di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh kaum pria? Maka yang benar adalah bahwa persaksian mereka kaum wanita itu dianggap sah, selama mereka itu adil, teliti dan faham.

Berikutnya...

Hukum warisan

HUKUM WARIS
Adapun perbedaan di dalam masalah waris antara laki-laki dan wanita, maka yang jelas ini akibat dari perbedaan antara keduanya dalam beban dan kewajiban yang berkaitan dengan harta, yang secara syar'i diwajibkan atas masing-masing dari keduanya.
Kalau seandainya ada seorang ayah meninggal, dan ia meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka ketika anak laki-laki itu ingin menikah ia harus memberi mahar (maskawin). Ketika sudah menikah, ia wajib menanggung nafkah isterinya. Tetapi jika anak perempuan itu yang menikah, maka ia berhak mengambil maskawin. Kemudian setelah menikah, suaminya yang memberikan nafkah kepadanya dan ia tidak dibebani sepeser pun, meski dia tergolong orang yang kaya.
Jika seorang ayah meninggalkan untuk kedua anaknya seratus lima p

uIuh ribu ( 150.000 ) umpamanya, maka anak lelakinya mengambil dari harta itu seratus ribu ( 100.000 ), sedangkan anak perempuannya mengambil lima puluh ribu ( 50.000 ). Tetapi ketika anak lelakinya itu ingin menikah, ia harus memberi maskawin dan hadiah-hadiah lainnya yang kita perkirakan kurang lebih dua puIuh lima ribu ( 25.000 ), sehingga uangnya tinggal tujuh puluh lima ribu ( 75.000 ). Sementara jika saudara perempuannya menikah ia menerima maskawin dan hadiah yang kita perkirakan seperti yang diberikan oleh saudara laki-lakinya kepada istrinya. Di sini uangnya bertambah menjadi tujuh puluh lima ribu ( 75.000 ), sehingga menjadi sama.

Berikutnya...

SYARI'AT BERLAKU UNTUK RAKYAT SEBAGAlMANA UNTUK PEMERINTAH

SYARI'AT BERLAKU UNTUK RAKYAT SEBAGAlMANA UNTUK PEMERINTAH
Sesungguhnya penerapan syari'at bukanlah khusus diberlakukan atas para penguasa saja, meskipun mereka adalah orang yang pertama kali dituntut karena mereka memegang kekuasaan di tangannya, sehingga bisa banyak melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh yang lainnya. Dahulu ulama salaf mengatakan, "Seandainya kita memiliki doa yang dikabulkan maka kita akan berdoa untuk penguasa, karena sesungguhnya Allah memperbaiki makhluknya yang banyak dengan kebaikan penguasa itu."
Ini dilakukan di saat kendali pendidikan, penerangan dan sarana hiburan tidak berada di tangan penguasa seperti sekarang ini.
Selain itu kita katakan bahwa sesungguhnya bagi rakyat ada tanggung jawab untuk melaksanakan syari'at dalam banyak hal yang tida

k memerIukan campur tangan pemerintah.
Sesungguhnya kebanyakan dari hukum halal dan haram dan hukum-hukum yang menentukan hubungan individu dengan individu yang lain, seseorang dengan rumah tangganya dan seseorang dengan masyarakatnya telah diabaikan oleh kaum Muslimin. Bahkan mereka menentang perintah Allah dan melanggar ketentuan- Nya, padahal mereka tidak akan memperoleh kebaikan kecuali kalau mereka mau melaksanakan hukum Allah dan beriltizam terhadap perintah dan larangan- Nya dengan kesadaran dari diri mereka sendiri dan perasaan mereka untuk senantiasa muraqabah (merasakan adanya pengawasan) Allah terhadap mereka.
Wajib bagi para da'i, pemikir dan pendidik untuk mencurahkan segenap usaha mereka agar ummat sadar dan mau melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan syari'at Allah. Bukan sekedar memusatkan perhatian mereka dalam menuntut pemerintah untuk menerapkan syari'at Islam, yang seakan-akan dengan tuntutan seperti itu berarti mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban mereka.

Berikutnya...