<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926</id><updated>2011-04-22T03:25:07.253+07:00</updated><category term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><category term='Aqidah seorang muslim'/><category term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><category term='Hadist yang lemah'/><category term='Sejarah islam nusantara'/><category term='Halal dan haram'/><category term='Sejarah Nabi'/><category term='Sejarah islam'/><category term='Hadist yang shahih'/><title type='text'>Blogke tiang Cepu java tulen ? Islam 100% enggeh.</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>65</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4435275608648169622</id><published>2009-03-25T11:12:00.001+07:00</published><updated>2009-03-25T11:12:56.362+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>Syahadah (persaksian)</title><content type='html'>SYAHADAH (PERSAKSIAN) &lt;br /&gt;Di dalam Al Qur'an, ayat tentang hutang piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat hutang untuk lebih berhati-hati, Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil...." (Al Baqarah: 283) &lt;br /&gt;Dengan demikian, maka Al Qur'an telah menjadikan persaksian laki- laki sama dengan persaksian dua perempuan, sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak diterima di dalam had dan qishash. &lt;br /&gt;Alhamdulillah, perbedaan ini bukanl &lt;div class="fullpost"&gt;  ah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fithrah dan karakternya yang mengharuskan demikian. Biasanya wanita itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi  mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktifitas mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan penalaran mereka  terbatas dalam memikirkan urusan-urusan muamalah. &lt;br /&gt;Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada orang- orang yang melakukan hutang piutang apabila ingin meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan. &lt;br /&gt;Sebagaimana juga pendapat mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan. Selain itu jika wanita ikut menyaksikan  kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu. &lt;br /&gt;Para fuqaha' berpendapat, bahwa boleh kita menjadikan wanita sebagai saksi -walaupun seorang diri- dalam hal-hal yang khusus menyangkut dunia kewanitaan, seperti menyusui, keperawanan, janda, haidh, dan kelahiran anak, atau yang lain- lainnya yang khusus diketahui oleh kaum wanita. &lt;br /&gt;Betapapun hukum ini belum menjadi kesepakatan para ulama, Madzhab 'Atha' dari kalangan Tabi'in telah mengambil kesaksian wanita. &lt;br /&gt;Sebagian ulama fiqih berpendapat bolehnya kita mengambil kesaksian wanita di dalam hukum pidana di masyarakat yang di sana tidak ada kaum pria. Seperti di kolam renang khusus wanita, rias penganten (salon), dan lainnya yang mana biasanya dikhususkan untuk kaum wanita saja. Misalnya jika ada salah  seorang wanita yang menyakiti wanita lainnya, atau bahkan pembunuhan, kemudian hal itu disaksikan oleh beberapa saksi dari kaum wanita itu sendiri, maka apakah persaksian mereka itu ditiadakan sekedar karena mereka kaum wanita? Ataukah harus disaksikan oleh kaum pria, sementara kasus itu berada di  suatu tempat yang tidak dihadiri oleh kaum pria? Maka yang benar adalah bahwa persaksian mereka kaum wanita itu dianggap sah, selama mereka itu adil, teliti dan faham. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4435275608648169622?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4435275608648169622/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/syahadah-persaksian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4435275608648169622'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4435275608648169622'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/syahadah-persaksian.html' title='Syahadah (persaksian)'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7307636070770517788</id><published>2009-03-25T10:47:00.000+07:00</published><updated>2009-03-25T10:52:12.461+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>Hukum warisan</title><content type='html'>HUKUM WARIS &lt;br /&gt;Adapun perbedaan di dalam masalah waris antara laki-laki dan wanita, maka yang jelas ini akibat dari perbedaan antara keduanya dalam beban dan kewajiban yang berkaitan dengan harta, yang secara syar'i diwajibkan atas masing-masing dari keduanya. &lt;br /&gt;Kalau seandainya ada seorang ayah meninggal, dan ia meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka ketika anak laki-laki itu ingin menikah ia harus memberi mahar (maskawin). Ketika sudah menikah, ia wajib menanggung nafkah isterinya. Tetapi jika anak perempuan itu yang menikah, maka ia berhak mengambil maskawin. Kemudian setelah menikah, suaminya yang memberikan nafkah kepadanya dan ia tidak dibebani sepeser pun, meski dia tergolong orang yang kaya. &lt;br /&gt;Jika seorang ayah meninggalkan untuk kedua anaknya seratus lima p &lt;div class="fullpost"&gt;  uIuh ribu ( 150.000 ) umpamanya, maka anak lelakinya mengambil dari harta itu seratus ribu ( 100.000 ), sedangkan anak perempuannya mengambil lima puluh ribu ( 50.000 ). Tetapi ketika anak lelakinya itu ingin menikah, ia harus memberi  maskawin dan hadiah-hadiah lainnya yang kita perkirakan kurang lebih dua puIuh lima ribu ( 25.000 ), sehingga uangnya tinggal tujuh puluh lima ribu ( 75.000 ). Sementara jika saudara perempuannya menikah ia menerima maskawin dan hadiah yang kita perkirakan seperti yang diberikan oleh saudara  laki-lakinya kepada istrinya. Di sini uangnya bertambah menjadi tujuh puluh lima ribu ( 75.000 ), sehingga menjadi sama. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7307636070770517788?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7307636070770517788/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hukum-warisan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7307636070770517788'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7307636070770517788'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hukum-warisan.html' title='Hukum warisan'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8348348166986476585</id><published>2009-03-25T10:40:00.001+07:00</published><updated>2009-03-25T10:40:08.136+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>SYARI'AT BERLAKU UNTUK RAKYAT SEBAGAlMANA UNTUK PEMERINTAH</title><content type='html'>SYARI'AT BERLAKU UNTUK RAKYAT SEBAGAlMANA UNTUK PEMERINTAH &lt;br /&gt;Sesungguhnya penerapan syari'at bukanlah khusus diberlakukan atas para penguasa saja, meskipun mereka adalah orang yang pertama kali dituntut karena mereka memegang kekuasaan di tangannya, sehingga bisa banyak melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh yang lainnya. Dahulu ulama salaf mengatakan, "Seandainya kita memiliki doa yang dikabulkan maka kita akan berdoa untuk penguasa, karena sesungguhnya Allah memperbaiki makhluknya yang banyak dengan kebaikan penguasa itu." &lt;br /&gt;Ini dilakukan di saat kendali pendidikan, penerangan dan sarana hiburan tidak berada di tangan penguasa seperti sekarang ini. &lt;br /&gt;Selain itu kita katakan bahwa sesungguhnya bagi rakyat ada tanggung jawab untuk melaksanakan syari'at dalam banyak hal yang tida &lt;div class="fullpost"&gt;  k memerIukan campur tangan pemerintah. &lt;br /&gt;Sesungguhnya kebanyakan dari hukum halal dan haram dan hukum-hukum yang menentukan hubungan individu dengan individu yang lain, seseorang dengan rumah tangganya dan seseorang dengan masyarakatnya telah diabaikan oleh kaum Muslimin. Bahkan mereka menentang perintah Allah dan melanggar ketentuan- Nya,  padahal mereka tidak akan memperoleh kebaikan kecuali kalau mereka mau melaksanakan hukum Allah dan beriltizam terhadap perintah dan larangan- Nya dengan kesadaran dari diri mereka sendiri dan perasaan mereka untuk senantiasa muraqabah (merasakan adanya pengawasan) Allah terhadap mereka. &lt;br /&gt;Wajib bagi para da'i, pemikir dan pendidik untuk mencurahkan segenap usaha mereka agar ummat sadar dan mau melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan syari'at Allah. Bukan sekedar memusatkan perhatian mereka dalam menuntut pemerintah untuk menerapkan syari'at Islam, yang seakan-akan dengan tuntutan seperti itu berarti mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban mereka. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8348348166986476585?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8348348166986476585/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/syariat-berlaku-untuk-rakyat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8348348166986476585'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8348348166986476585'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/syariat-berlaku-untuk-rakyat.html' title='SYARI&apos;AT BERLAKU UNTUK RAKYAT SEBAGAlMANA UNTUK PEMERINTAH'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8245295761240995703</id><published>2009-03-25T10:32:00.001+07:00</published><updated>2009-03-25T10:32:55.979+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>TIDAK BISA MENERAPKAN ISLAM DENGAN BENAR KECUALI ORANG YANG MENGIMANINYA</title><content type='html'>TIDAK BISA MENERAPKAN ISLAM DENGAN BENAR KECUALI ORANG YANG MENGIMANINYA &lt;br /&gt;Sesungguhnya syari'at Islam tidak mungkin diterapkan dengan penerapan yang sebenarnya kecuali oleh orang- orang yang beriman (percaya) terhadap kesuciannya, Rabbaniyah sumbernya, keadilan hukumnya, ketinggian tujuannya, dan orang-orang yang beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan hanya  kepada-Nya. Inilah yang membuat mereka bersemangat untuk memahaminya dengan pemahaman yang detail, memahami hukum-hukumnya dan tujuannya secara mendalam. Kemudian mereka berlomba untuk menghilangkan hambatan- hambatan yang ada di hadapannya, sebagaimana mereka senang untuk menjadi contoh yang baik  terhadap pelaksanaan prinsip-prinsipnya dan teladan yang baik bagi orang-orang yang belum puas terhadapnya, sehingga oran &lt;div class="fullpost"&gt;  g lain bisa melihat mereka dalam keimanan, akhlaq dan perilakunya. Dengan begitu orang-orang yang melihat mereka akan mencintai syari'at, karena telah melihat sendiri  pengaruhnya yang nyata dalam kehidupan. &lt;br /&gt;Demikianlah para sahabat dan kaum Muslimin generasi awal dahulu. Manusia mencintai Islam setelah Islam mencintai mereka. Kemudian mereka berbondong- bondong masuk ke dalam Islam karena tertarik dengan keindahan akhlaq dan keikhlasan para shahabat. Sungguh para shahabat adalah ibarat Qur'an yang hidup dan berialan di tengah-tengah mereka. &lt;br /&gt;Sesungguhnya kebanyakan dari kendala yang dihadapi dewasa ini dalam menerapkan syari'at Islam- -yang menjadi sasaran kritik dan pelecehan dari orang-orang yang mengkritik--adalah karena syari'at itu dinisbatkan, diserukan dan dipraktekkan oleh orang-orang yang bukan ahlinya. Yang saya maksud "bukan  ahlinya" di sini adalah mereka yang tidak memahami hakikat (esensi) dari syari'at Islam tersebut dan orang yang memahami namun melalaikannya. Rasa memiliki (sense of belonging) tidak lagi ada pada mereka, sehingga tidak bersemangat dan tidak beriltizam terhadap syari'at itu sendiri. &lt;br /&gt;Sesungguhnya risalah yang besar memerlukan pemelihara dan pendukung yang kuat pula, mereka itulah yang pertama kali bertanggung jawab terhadap penyebaran dan pelaksanaan nilai-nilai dan ajarannya di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa begitu, maka penerapan syari'at hanyalah sekedar lahirnya saja, dan tak akan sampai bisa merubah pola hidup masyarakat dari akarnya dan tidak bisa menerobos kebaikan itu dari dasarnya. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8245295761240995703?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8245295761240995703/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tidak-bisa-menerapkan-islam-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8245295761240995703'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8245295761240995703'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tidak-bisa-menerapkan-islam-dengan.html' title='TIDAK BISA MENERAPKAN ISLAM DENGAN BENAR KECUALI ORANG YANG MENGIMANINYA'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8412214623927556</id><published>2009-03-25T00:03:00.002+07:00</published><updated>2009-03-25T00:19:48.365+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>Kemestian adanya tadarruj</title><content type='html'>KEMESTIAN ADANYA TADARRUJ (TAHAPAN) &lt;br /&gt;Sesungguhnya tadarruj (tahapan) itu merupakan salah satu Sunnah (ketetapan) Allah yang berlaku pada seluruh makhluk ciptaan-Nya. Sungguh Allah telah menciptakan manusia dalam beberapa fase, yaitu dari segumpal darah, kemudian segumpal daging, lalu diberi tulang dan seterusnya. Allah juga menciptakan dunia selama enam hari, Allah Maha Mengetahui terhadap setiap hari dari enam- hari tersebut berapa lamanya? &lt;br /&gt;Sebagaimana Allah telah memerintahkan dengan yang wajib dan melarang dari yang haram dengan proses dan tahapan. Yang demikian ini karena mempertimbangkan kelemahan manusia dan karena kasih sayang kepada mereka. &lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi bahwa syari'at Islam itu telah sempurna, akan tetapi penerapannya pada saat ini memerlukan pengkondisian dan persiap &lt;div class="fullpost"&gt;  an, untuk dapat mengarahkan masyarakat menuju iltizam (komitmen) kepada keislaman yang shahih, setelah sekian waktu mereka tenggelam dalam kehidupan yang kebarat- baratan. &lt;br /&gt;Beberapa negara telah mulai melaksanakan sebagian dari hal tersebut, sementara sebagaian yang lain masih tetap konsisten dengan atribut kejahiliyahannya. Ini semua memerlukan usaha dan kesungguhan yang maksimal, sehingga kita mampu menghilangkan kendala-kendala dan meredam goncangan- goncangan.  Untuk kemudian berupaya mewujudkan alternatif pengganti dan mendidik kader- kader pelaksana yang terpercaya, yang tergabung padanya antara kekuatan dan amanah (kepercayaan), karena untuk memperoleh kedua- duanya pada diri manusia itu sungguh sulit dan langka. Sebagaimana dirasakan oleh pendahulu  kita, sampai Umar RA pernah berkata (berdoa): &lt;br /&gt;"Ya Allah, sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu akan lemahnya orang yang bisa dipercaya dan kuatnya orang yang fajir (tidak bisa dipercaya dan banyak dosa)." &lt;br /&gt;Oleh karena itu tidak terlarang menggunakan tahapan dalam menerapkan (suatu hukum), karena demi menjaga kondisi manusia dan dalam rangka mengikuti taujih Rasulullah SAW sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan (sikap lemah lembut) dalam segala sesuatu." &lt;br /&gt;Sebagaimana hal seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz RA. &lt;br /&gt;Ahli sejarah menceriterakan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa anaknya yang bernama Abdul Malik pernah berkata kepadanya, "Wahai bapakku, mengapa engkau tidak melaksanakan hukuman (untuk mereka)? Demi Allah saya tidak peduli meskipun periuk mendidih merebus saya dan engkau selama dalam kebenaran." &lt;br /&gt;Ini adalah ungkapan seorang pemuda yang bertaqwa dan penuh semangat. Dia berpikir bahwa bapaknya telah dikaruniai oleh Allah kekuasaan (kepemimpinan) atas orang- orang yang beriman, sehingga dapat menghukum dan memberantas segala bentuk kezhaliman dan kerusakan secara spontan tanpa pelan- pelan. Sehingga untuk itu dia siap menerima segala resiko yang akan menimpa. Maka bagaimana jawaban sang ayah sebagai seorang khalifah yang bijaksana sekaligus seorang mujtahid yang faqih? &lt;br /&gt;Umar bin Abdul 'Aziz berkata, "Jangan engkau tergesa-gesa wahai anakku, sesungguhnya Allah pernah mencela khamr dalam Al Qur'an dua kali dan mengharamkannya pada kali yang ketiga. Aku khawatir jika membawa kebenaran ini kepada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan pula, sehingga dari sinilah akan muncul fitnah." &lt;br /&gt;Tampak di sini bahwa khalifah ingin menyelesaikan sesuatu dengan bijaksana dan bertahap, dengan mengambil petunjuk dari manhaj Allah Ta'ala yang telah mengharamkan khamr kepada hamba-hamba-Nya dengan cara bertahap. Lihatlah alasannya yang benar dan tepat yang membuktikan betapa beliau sangat  mendalam kefahamannya dalam hal fiqih Siyasah Syar'iyah, "Sesungguhnya aku khawatir jika aku membawa kebenaran pada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan juga, sehingga dari sinilah munculnya fitnah." Maksudnya beliau ingin memberi minum kepada mereka seteguk demi  seteguk dan membawa mereka untuk menuju kebenaran itu selangkah demi selangkah. &lt;br /&gt;Pada kesempatan yang lain anaknya pernah masuk kerumahnya dengan semangat keimanan yang membara, ia berkata sambil emosi, "Wahai Amirul Mukminin! Apa yang akan engkau katakan kepada Tuhanmu besok jika Dia bertanya kepadamu, dengan firman-Nya, "Kamu melihat bid'ah tapi kamu tidak membunuhnya, atau  mengetahui sunnah, tetapi kamu tidak menghidupkannya?" Ayahnya berkata, "Semoga Allah merahmati kamu dan semoga membalas kamu dengan kebaikan, wahai anakku! Sesungguhnya kaummu telah mengikat hal itu satu ikat satu ikat, dan ketika aku ingin memaksa mereka untuk melepaskan sesuatu yang ada di  tangan mereka, saya tidak aman jika merebutnya dengan keras, karena akan semakin banyak mengeluarkan darah. Demi Allah lenyapnya dunia lebih ringan bagiku daripada penumpahan darah, yang disebabkan karena aku. Apakah kamu tidak rela jika tidak datang kepada ayahmu satu hari dari hari-hari di dunia  ini kecuali dia telah membunuh bid'ah dan menghidupkan sunnah pada han itu." &lt;br /&gt;Bertahap dengan arti seperti ini bisa diterima dan dia termasuk Sunnah kauniyah sekaligus Sunnah syar'iyah. Segala sesuatu yang kita tegaskan di sini hendaklah tidak menjadi alasan untuk menunda-nunda dan menyegerakan beramal terhadap syari'at Islam. Apalagi sampai mematikan tema (persoalan  penting) itu sepanjang zaman atas nama tadarruj (bertahap). Yang wajib bagi kita adalah mengikuti siasat Umar bin Abdul Aziz, yaitu hendaklah jangan melewatkan satu hari kecuali sebuah bid'ah akan mati dan sebuah Sunnah hidup pada hari itu. Dengan demikian terwujudlah sebuah tahapan yang baik.  Dari sinilah maka esensi tadarruj sesungguhnya adalah menentukan tujuan, menyiapkan perencanaan (planning), menentukan fase dan tahapannya dan memperkuat kemampuan untuk berkhidmah pada tujuan yang telah dicita- citakan. &lt;br /&gt;Oleh karena itu kita dituntut untuk membuat perencanaan dan persiapan agar dapat menciptakan perubahan. Baik dalam aspek pendidikan maupun publisistik (pers dan informatika), secara keilmuan atau sosial kemasyarakatan. Dengan memulai dari sesuatu yang tidak memerlukan tahapan dan tidak pula memerlukan persiapan, tetapi memerlukan keshahihan orientasi dan kebenaran tekad, ketika tekad sudah bulat maka jalan pun menjadi terang. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8412214623927556?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8412214623927556/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kemestian-adanya-tadarruj.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8412214623927556'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8412214623927556'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kemestian-adanya-tadarruj.html' title='Kemestian adanya tadarruj'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-583534588944327388</id><published>2009-03-24T23:49:00.000+07:00</published><updated>2009-03-24T23:50:00.545+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>ISLAM BUKAN AJARAN YANG LABIL</title><content type='html'>ISLAM BUKANLAH AJARAN YANG LABIL &lt;br /&gt;Sesungguhnya prinsip-prinsip umum yang kita dakwahkan itu jelas dan nyata, sebagaimana telah kita jelaskan di dalam pembahasan dan kitab-kitab lainnya. &lt;br /&gt;Sebagian orang yang meragukan atau menentang dakwah untuk terlaksanannya syari'at Islam itu menulis dengan salah faham, mereka mengira bahwa syari'at Islam yang didakwahkan merupakan sesuatu yang labil, tidak memiliki kriteria dan batasan yang pasti, sehingga setiap hakim (penguasa) atau setiap kelompok memberikan penafsiran sendiri-sendiri, semaunya. &lt;br /&gt;Sehingga kita dapatkan ada yang mengatakan, "Islam yang manakah yang kalian dakwahkan kepada kita dan yang kalian tuntut kami untuk melaksanakannya? Kita telah melihat Islam yang sebagian penguasa mengaku menerapkannya saat ini adalah berbeda-beda satu n &lt;div class="fullpost"&gt;  egara dengan negara lainnya. Di sana ada  Islam Sudan, Islam Iran, Islam Pakistan dan Islam Libya!! Atau sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang dengan istilah; Islam Numairi, Islam Khumaini, Islam Dhiya'ul Haq dan Islam Qadafi. Islam yang manakah yang kalian maksud?" &lt;br /&gt;Maka kita katakan kepada mereka, "Sesungguhnya Islam adalah Islam, tanpa disandarkan kepada seseorang atau suatu golongan kecuali kepada pembuatnya atau yang menyampaikannya. Itulah Islam versi Al Qur'an dan As-Sunnah. Tidak dikaitkan dengan nama seseorang, kecuali nama Muhammad SAW yang telah diutus oleh Allah sebagai pembawa khabar gembira, memberi peringatan kepada manusia serta mengajak mereka ke jalan Allah. Maka menjadilah ia ibarat pelita yang terang. &lt;br /&gt;Meskipun terdapat banyak penafsiran (interpretasi) dan praktek pengamalan syari'at Islam yang berbeda-beda satu sama lain, namun di sana tetap ada suatu substansi dan esensi yang sama dalam masalah- masalah yang ushul (pokok). Hal ini menunjukkan adanya kesatuan (keseragaman) dalam hal aqidah,  prinsip, perasaan dan perilaku bagi ummat. Itulah lingkup Al Qath'iyat (hal-hal yang bersifat aksiomatis) di mana ummat bersepakat baik secara teori (konsep, maupun secara pelaksanaan, dan telah meresap di dalam fikiran dan hati serta kehidupan mereka selama beberapa kurun (empat belas abad) yang  telah dilalui oleh mereka. &lt;br /&gt;Banyak hal yang bersifat aksiomatis dalam masalah aqidah dan pemikiran, dalam ibadah dan syi'ar, dalam hukum dan perundang-undangan, dalam akhlaq dan tata kehidupan, semua itu termasuk sesuatu yang tidak diperselisihkan dan tidak berbenturan di antara kaum Muslimin. &lt;br /&gt;Hal-hal seperti inilah yang menjadi asas syari'at dan intinya. Itulah yang dapat menentukan arah dan tujuan, dan menggambarkan sistem dan metodenya serta menentukan gambaran dan pengelompokannya. &lt;br /&gt;Adapun masalah-masalah yang tidak qath'i (tidak bersifat aksiomatis) dari hukum-hukum dan aturan-aturan, itu pun tidak dibiarkan untuk dijadikan permainan hawa nafsu yang menguasai, atau kerancuan pemikiran yang menyerang, atau kesewenang-wenangan penguasa yang ada untuk memahami semaunya dan menafsirkan seenaknya, tanpa landasan yang benar dan bukti yang kuat. &lt;br /&gt;Tidak, tetapi di sana ada "Ushul" dan "Kaidah-kaidah" yang dibuat oleh para imam untuk memperkuat adanya nash syarti terlebih dahulu, kemudian memahami maknanya dan selanjutnya beristinbath (mengeluarkan hukum dan menyimpulkan) permasalahan yang tidak ada nashnya. &lt;br /&gt;Oleh karena itu di sana terdapat ilmu ushul fiqih, kaidah-kaidah fiqih ushulul hadits, ushulut-tafsir dan yang lainnya dari berbagai bidang ilmu yang menjadi perangkat untuk memahami dan menyimpulkan. &lt;br /&gt;Tidak mengapa bahwa di sana terdapat banyak lembaga dan madzhab dalam memahami dan menyimpulkan permasalahan, selama dia berdasarkan pada prinsip-prinsip dan sistematika keilmuan yang mapan, serta berdasarkan dalil dan bukan atas dasar hawa nafsu atau taklid buta. &lt;br /&gt;Barangkali perbedaan pendapat di sini juga berfungsi sebagai sumber pengayaan khasanah pemikiran Islam dan amal Islami apabila diletakkan dalam kerangka yang benar. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-583534588944327388?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/583534588944327388/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/islam-bukan-ajaran-yang-labil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/583534588944327388'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/583534588944327388'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/islam-bukan-ajaran-yang-labil.html' title='ISLAM BUKAN AJARAN YANG LABIL'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7193662566441286643</id><published>2009-03-24T20:22:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T20:22:40.295+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>HARUS ADA IJTIHAD BARU YANG TEPAT</title><content type='html'>HARUS ADA IJTIHAD BARU YANG TEPAT &lt;br /&gt;Sesungguhnya hukum Islam yang dicita-citakan adalah tegak berdasarkan ijtihad saat ini yang benar, baik itu ijtihad yang bersifat menyeleksi atau bersifat baru sama sekali. Saya telah berbicara tentang standar ijtihad ini dalam  bidang yang lain  15) . &lt;br /&gt;Tetapi di sini saya perlu mengingatkan dua hal atau dua kelompok manusia, yakni ada di antara mereka yang ingin memperlakukan Islam agar mengikuti zaman dan menjadikan Islam itu seperti "adonan roti" yang lunak yang siap untuk dibentuk menjadi apa saja dan mereka tidak mau memakai dasar Al Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qias. Seperti mereka yang saat ini berupaya menghalalkan bunga bank padahal seluruh lembaga dan Muktamar llmiyah Islamiyah telah mengharamkan bunga itu. &lt;br /&gt;Ada juga kelompok lain yang menginginkan Islam itu beku seperti batu, ini dilakukan oleh orang-orang sebelum kita karena sesuai dengan zaman mereka, tetapi tidak sesuai dengan zaman kita. Mereka itu sendiri ada dua macam: &lt;br /&gt;Pertama, Orang &lt;div class="fullpost"&gt;  -orang sebelum kita karena sesuai dengan zaman mereka, tetapi tidak sesuai dengan zaman kita. Mereka itu sendiri ada dua macam: &lt;br /&gt;Pertama, Orang-orang yang taklid dan fanatik terhadap madzhabnya, mereka tidak ingin keluar sehelai rambut pun, terutama dari kalangan mutaakhkhiriin. &lt;br /&gt;Kedua, Orang-orang yang tidak terikat oleh madzhab, yang saya istilahkan sebagai "Zhahirriyah model baru." &lt;br /&gt;Mereka semua itulah yang mempublikasikan "pedang terorisme" kepada setiap ulama yang mempunyai pendapat baru atau bertentangan dengan orang sebelumnya, meskipun dari kalangan ulama besar dan guru besar yang telah menghabiskan usianya berenang dan mengarungi babtera ilmu keislaman dan memiliki karya yang terkenal di seluruh penjuru dunia. &lt;br /&gt;Saya sebutkan bahwa seorang ulama faqih yang mulia seperti Syaikh Imam Muhammad Abu Zahrah rahimahullah pernah berada dalam salah satu acara seminar beliau mengumumkan tentang pandangan fiqih yang baru baginya. Beliau mengatakan, "Sesungguhnya aku menyimpan pendapatku ini sejak dua puluh tahun atau lebih, sekarang saya telah terlepas dari tanggungan saya." &lt;br /&gt;Bukan sesuatu yang penting apakah pendapat itu benar atau salah, tetapi yang penting di sini dan yang benar-benar menyakitkan hati beliau adalah seorang ulama besar yang menyembunyikan pendapatnya dan merahasiakan ijtihadnya selama dua puluh tahun atau lebih karena tidak mendapat kesempatan atau  keberanian untuk menulis dengan tulisan dan menyampaikan secara lesan, karena takut diserang oleh orang-orang keras yang memiliki pisau yang tajam dan anak panah yang melukai. Mereka menyalahkan dengan secepat kilat pada setiap pendapat yang berbeda dengan pendapat mereka, dengan demikian matilah berbagai pendapat itu dari pemiliknya dan tidak ada jalan keluar lagi untuk mengutarakan. &lt;br /&gt;15 ) Lihat kitab saya Al Ijtihad fii Asy-Syari'ati Al Islamiyati', hal  173-184 &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7193662566441286643?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7193662566441286643/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/harus-ada-ijtihad-baru-yang-tepat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7193662566441286643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7193662566441286643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/harus-ada-ijtihad-baru-yang-tepat.html' title='HARUS ADA IJTIHAD BARU YANG TEPAT'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4114420582211817022</id><published>2009-03-24T20:12:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T20:12:20.874+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>SYARI'AT DALAM ARTI YANG LUAS BUKANLAH MADZHAB TERTENTU</title><content type='html'>SYARI'AT DALAM ARTI YANG LUAS BUKANLAH MADZHAB TERTENTU &lt;br /&gt;Sesungguhnya hukum Islam yang dicita-citakan itu bukan berarti fiqih salah satu madzhab pada masa tertentu, tetapi yang di maksud di sini adalah kaidah- kaidah dan hukum-hukum yang pokok yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an dan Sunnah, dan hidup di bawah naungan fiqih yang subur sejak masa sahabat, kemudian generasi setelahnya yang dicatat oleh kitab-kitab madzahib yang beraneka ragam dan kitab-kitab hadits serta fiqih perbandingan madzhab. &lt;br /&gt;Kekayaan khasanah yang besar ini dari berbagai ijtihad merupakan asas yang kuat yang tidak boleh direndahkan dan tidak boleh dilupakan bagi ijtihad modern mana pun. Tidak bisa diterima bahwa harus berijtthad lagi mulai dari nol, tanpa menyandarkan yang baru kepada yang lama. Akan tetapi rinci &lt;div class="fullpost"&gt;  an-rincian fiqih ini tidak menjadi keharusan bagi kita kecuali berdasarkan dalil-dalil syar'i yang kuat, baik secara nash atau kaidah. &lt;br /&gt;Di antara kaidah yang ditetapkan yang tidak ada khilaf --minimal dari segi teori--adalah, sesungguhnya fatwa itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, keadaan dan kebiasaan. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh sejumlah dari muhaqqiqin dari ulama madzahib yang diikuti, seperti Al Qarafi, Ibnul Qayyim,  dan Ibnu 'Abidin  14) . &lt;br /&gt;Kaidah tersebut pada dasarnya adalah Al Qur'an, Sunnah, petunjuk sahabat dan amalan ulama salaf dan banyak diterapkan pada masa kita sekarang ini. Seperti masalah batas maksimal masa hamil yang diperselisihkan ulama dalam hal ini. Ada sebagian mereka yang mengatakan sampai empat tahun, bahkan lima tahun, bahkan ada yang tujuh tahun, demikian itu karena mereka tidak mengerti "hamil bohong" yang seakan-akan benar-benar hamil. &lt;br /&gt;Karena itulah maka tidak boleh kita membatasi diri kita untuk beriltizam kepada satu madzhab dalam setiap permasalahan. Karena boleh jadi madzhab tersebut lemah alasannya dalam sebagian permasalahan atau tidak bisa mewujudkan tujuan syari 'at dan kemaslahatan manusia, maka tidak dosa bagi kita  untuk meninggalkan madzhab seperti itu untuk beralih pada madzhab-madzhab yang lain. Karena syari'at Islam itu sangat luas, seperti masalah wajibnya janji, jual beli murabahah (membagi laba) zakatnya sesuatu yang keluar dari bumi, zakatnya harta yang dimanfaatkan, sumpah dalam talak, talaknya  orang mabuk dan marah, talak tiga kali dengan satu kata, batas maksimal orang hamil dan sebagainya. &lt;br /&gt;14 ) Al Qurafi dalam Kirab Al Ihkam, Ibnu Qayyim dalam I'lam Al Mauqi'in. Ibnu Abidin dalam Risalah Nasyral 'Urf. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4114420582211817022?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4114420582211817022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/syariat-dalam-arti-yang-luas-bukanlah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4114420582211817022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4114420582211817022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/syariat-dalam-arti-yang-luas-bukanlah.html' title='SYARI&apos;AT DALAM ARTI YANG LUAS BUKANLAH MADZHAB TERTENTU'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7766672741531161636</id><published>2009-03-24T19:05:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T19:05:14.634+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>BERHUKUM KEPADA SYARI'AT ITU MEMBUKTIKAN ASHALAH DAN KEBEBASAN KITA</title><content type='html'>BERHUKUM KEPADA SYARI'AT ITU MEMBUKTIKAN ASHALAH DAN KEBEBASAN KITA &lt;br /&gt;Apabila hukum (syari'at) menurut kita, kaum Muslimin, merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari agama kita, maka tidak sempurna keimanan kita kecuali dengan berhukum dengannya dan melaksanakan hukum tersebut dan tidak ada alternatif selain itu bagi kita. Apalagi setelah kita beriltizam kepada Islam dan rela untuk menjadikan Islam sebagai dien, syari'at dan pedoman hidup. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al Ahzab: 36) &lt;br /&gt;Sesungguhnya berhukum pada syari'at itu terkait erat dengan ashalah (keaslian identitas) kita dan kebangsaan kita. Sedangkan hukum positif yang sekarang kita pakai di  &lt;div class="fullpost"&gt;   negara-negara Arab dan Islam adalah hukum asing yang diadopsi ke tengah- tengah kita. Dia tidak akan pernah bisa tumbuh di bumi kita, karena bukan diambil dari aqidah dan nilai-nilai dasar kehidupan kita. Dia bukan tradisi yang benar-benar bisa diterima oleh masyarakat kita. Oleh karena hukum tersebut telah menghalalkan apa yang kita yakini sebagai sesuatu yang haram dan telah menggugurkan apa yang kita anggap wajib. &lt;br /&gt;Kembali pada hukum syari'at berarti membebaskan diri dari sisa penjajahan di dalam bidang perundang-undangan dan kembali pada sumber kita yang asli yang kita jadikan sebagai sumber rujukan. Di dalamnya kita dapatkan hidayah (petunjuk) Allah dan keaslian warisan pendahulu kita yang sesuai dengan kepribadian dan aspirasi kita. Yang rnenampilkan hakikat arah tujuan kita serta yang merealisasikan tujuan dan hajat kita. &lt;br /&gt;Masuknya hukum positif ke negeri kita hampir sama dengan masuknya bangsa Yahudi ke tanah Palestina. Semula mereka masuk secara pelan-pelan dan rahasia, lalu merampas secara pelan-pelan dan rahasia, tetapi kemudian berakhir dengan merampas secara terang- terangan. &lt;br /&gt;Sesungguhnya siapa yang membaca bagaimana hukum positif itu masuk ke negara seperti Mesir yang mendahului yang lainnya dalam hal ini akan mendapatkan contoh keanehan yang nyata. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi dengan mudah sehingga menimbulkan murka Allah yang Halim. Undang- undang itu dibuat  hanya oleh seorang yang wawasan ilmiahnya atau profesinya tidak sampai tingkatan menengah, dia adalah seorang pengacara dari Armenia. Dia selesaikan undang-undang tersebut dalam waktu yang sangat singkat, cukup untuk membuat buku kecil sekali. &lt;br /&gt;Bahkan sebenarnya ia tidak membuat hukum, sebab seluruhnya dikutip secara harfiyah dari sana-sini. Sebagaimana di katakan oleh "Ustadz" Musena salah seorang penasehat hukum dari Italy di berbagai Mahkamah  di Mesir. Dikatakannya bahwa apa yang disebut sebagai hukum itu hanyalah rangkuman dari sana sini tanpa memperhatikan prinsip-prinsip peletakan (pembuatan) hukum sesuai dengan keperluan masyarakat dan kemaslahatannya. &lt;br /&gt;Musena juga mengatakan, "Sesungguhnya Syabah, kepala madrasah tarikhiyah "Savini," sungguh bergetar tubuhnya karena membayangkan transfer atas hutang ummat akan syari'at untuk mengatur kehidupannya." &lt;br /&gt;Hukum itu didatangkan atau dipinjam dari orang lain yang sebenarnya ummat tidak membutuhkannya. Juga tanpa ada permintaan dari masyarakat. Ummat pun tidak diajak bermusyawarah. Seakan-akan ini semua tidak ada kaitannya dengan kehidupan ummat, sehingga tidak dipandang perlu mendengarkan aspirasi mereka.. &lt;br /&gt;Hukum itu tidak akan pernah masuk atau tidak akan pernah diberlakukan seandainya saja penjajah tidak memasukkannya dan mensosialikan secara paksa dengan ketajaman tombaknya. &lt;br /&gt;Saat ini bangsa Arab dan ummat Islam menuntut kebebasan dan kemerdekaan untuk kembali kepada hukum syari'atnya sendiri. Ini merupakan sesuatu yang juga diserukan oleh para pakar atau ahli hukum positif itu sendiri yaitu bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mempelajari fiqih syari'ah dan menelaah sebagian sumber khasanah Islam. &lt;br /&gt;Di antara mereka adalah ahli hukum dari Arab Dr: Abdur Razzaq As Sanhuri yang telah mengumumkan kesempurnaan nilai fiqih Islam dan orisinalitasnya serta kemampuannya dalam mengatur kehidupan di dalam buku dan ceramah-ceramahnya. Terutama pada masa-masa terakhir dari usianya, yaitu setelah beliau mendalami berbagai sumber referensi fiqih, kemudian beliau menulis sebuah kitab yang populer yaitu, "Mashadirul haq fil fiqhil islami." &lt;br /&gt;Dalam sebuah ceramah yang teksnya diedarkan oleh surat kabar "Al Ahram" pada tgl: 1 /1 /1937, beliau berkata, "Sesungguhnya aku menyarankan kepada kalian untuk mendapatkan di dalam simpanan syari'ah Islamiyah, yaitu berupa dasar-dasar dan teori- teori yang sangat bernilai dan sangat kuat di mana ia merupakan dasar-dasar teori terbaru dan paling maju dalam fiqih Internasional." &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7766672741531161636?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7766672741531161636/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/berhukum-kepada-syariat-itu-membuktikan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7766672741531161636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7766672741531161636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/berhukum-kepada-syariat-itu-membuktikan.html' title='BERHUKUM KEPADA SYARI&apos;AT ITU MEMBUKTIKAN ASHALAH DAN KEBEBASAN KITA'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7625627266009212994</id><published>2009-03-24T18:43:00.003+07:00</published><updated>2009-03-24T19:41:51.764+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>DIANTARA KEWAJIBAN MASYARAKAT ISLAM BERHUKUM DALAM SYARI'AT ALLAH</title><content type='html'>DIANTARA KEWAJIBAN MASYARAKAT ISLAM ADALAH BERHUKUM KEPADA SYARI'AT ALLAH &lt;br /&gt;Merupakan hak setiap masyarakat untuk berhukum pada Syari'at yang diyakini akan keadilannya, keunggulannya dan ketinggiannya atas syari'at- syari'at yang lainnya. Bagi masyarakat Islam itu merupakan suatu kewajiban, bukan sekedar hak baginya. &lt;br /&gt;Oleh karena itu tidak layak bagi seseorang untuk mengingkari sebagian masyarakat Islam saat ini yang menyeru untuk berhukum kepada syari'at Islam. Karena dialah satu-satunya Syari'at yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan tentang aqidahnya, nilai-nilainya, adab- adabnya dan yang memiliki  pandangan dengan jelas tentang alam dan penciptannya, manusia dan akhir kehidupannya, kehidupan dan risalahnya. Berbeda dengan aturan-aturan lainnya yang dibuat oleh manusia yang cen &lt;div class="fullpost"&gt;  derung menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, seperti khamr (minuman keras), perbuatan zina dan riba. Atau  sebaliknya mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah seperti thalaq (perceraian), poligami, serta mengabaikan apa yang diwajibkan oleh Islam seperti menunaikan zakat, melaksanakan had (hukuman) dan beramar ma'ruf nahi munkar Mereka mengganti hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya dengan hukum-hukum  lainnya yang diadopsi dari Barat atau Timur. &lt;br /&gt;Memang bahwa hukum positif yang saat ini diterapkan di berbagai negara Islam itu tidak semuanya bertentangan dengan syari'at Islam. Bahkan sebagian besar di antaranya diambil dari fiqih Islam terutama Fiqih Maliki, tetapi di sini saya hendak mengingatkan beberapa masalah pokok sebagai berikut: &lt;br /&gt;Pertama , Sesungguhnya hal-hal yang bertentangan dengan Syari'at Islam dari undang- undang positif (buatan manusia), meskipun tidak terlalu banyak, namun penting untuk dilihat dari jenis dan fungsinya. Seperti misalnya pengharaman riba dalam undang-undang pemerintah di mana Al Qur'an dan As-Sunnah bersikap  keras dalam memberikan ancaman bagi orang yang melakukan. Atau seperti melaksanakan hukuman atas kesalahan-kesalahan tertentu yang telah ditentukan hukumannya oleh Islam. Demikian itu karena termasuk dalam hukum-hukum ini dan yang serupa dengannya. Itulah yang membedakan peradaban ini dengan  peradaban lainnya, yang membedakan ummat dengan ummat yang lainnya. &lt;br /&gt;Pengharaman riba itu, sebagaimana mengeluarkan zakat, adalah merupakan ciri khas dari sistem ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem lainnya. Keduanya (pengharaman riba dan kewajiban zakat) memang merupakan salah satu ciri khas ekonomi Islam. &lt;br /&gt;Seperti juga pengharaman zina dan perbuatan keji, baik yang zhahir maupun yang bathin dan segala sesuatu yang mengarah pada perbuatan itu, dan ketetapan hukuman atasnya. Atau dalam pengharaman atas minuman keras, baik seseorang itu sebagai konsumen, distributor ataupun produsen dan wajibnya hukuman  atasnya. Atau yang lain-lainnya dari berbagai peradaban yang tidak menganggap masalah dalam memperbolehkan zina, selama sama-sama suka. Dalam memperbolehkan kelainan seksual, meskipun bertentangan dengan fithrah yang sehat dan sifat kejantanan yang mulia, serta penyelewengan- penyelewengan yang  lain.  &lt;br /&gt;Kedua , Sesungguhnya tidak cukup bahwa hukum positif itu sesuai dengan hukum-hukum syari'at Islam, karena sekedar sesuai secara kebetulan tidak memberikan warna Islam dan tidak akan menambah nilai Syari'at Islam. &lt;br /&gt;Tetapi yang seharusnya adalah mengembalikan kepada syari'at di mana segala sesuatu bertolak darinya. Dia terikat dengan falsafah Islam dan orientasi syari'ah secara universal. Dia disandarkan pada dalil-dalil syar'i yang bersifat spesifik dari berbagai bahan hukum sesuai dengan dasar-dasar yang terjaga menurut para fuqaha' kaum muslimin seluruhnya. &lt;br /&gt;Dengan demikian maka hukum- hukum tersebut benar-benar sah dan suci bagi seseorang baik individu atau masyarakat Islam. Mereka bisa tunduk terhadap hukum itu secara sadar dan dengan penuh ketaatan. Karena dengan menerima hukum itu dan tunduk kepadanya berarti mereka telah beribadah kepada Allah. &lt;br /&gt;Ketundukannya khalayak terhadap aturan hukum itu bukan berarti tunduk kepada perlemen yang mereka buat, bukan pula kepada pemerintahan yang mereka tetapkan. Tetapi semata-mata karena taat kepada Allah yang telah membuat aturan itu untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Ketundukan kepada aturan itu merupakan bukti keimanan dan keridhaannya kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya jawaban orang- orang mukmin, bila mereka diseru kepada Allah dan Rasul- Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami mendengar, dan kami patuh. "Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (An-Nuur: 51) &lt;br /&gt;Adalah perbedaan yang besar antara komitmen seorang Muslim dengan mewajibkan akad yang hal itu berdasarkan pemikiran fulan (seseorang) atau karena filosofi fulan tersebut yang mengatakan, "Sesungguhnya akad (perjanjian jual beli) itu Syari'at orang-orang yang terlihat," dengan akad yang berdasarkan komitmennya kepada hukum Allah, karena Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (mu)."(Al Maidah: 1) &lt;br /&gt;"Penuhilah janji(mu), sesungguhnnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (Al Isra': 34) &lt;br /&gt;Pada suatu hari Mursyid kedua Ikhwanul Muslimin Ustadz Hasan Al Hudhaibi pernah ditanya, "Mengapa kalian sangat mengingkari hukum-hukum wadh'iyah (buatan manusia), padahal sebagian besar mirip- mirip dengan hukum syar'iyah (hukum Allah)? Maka beliau menjawab, "Karena kita dituntut untuk melaksanakan hukum- hukum Syari'at (Islam), bukan yang mirip dengannya. Allah berfirman: &lt;br /&gt;"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa-apa yang diturunkan Allah... " (Al Maidah: 49). &lt;br /&gt;Ketiga, Sesungguhnya syari'at Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka tidak boleh mengambil sebagian, dan meninggalkan sebagian yang lain. Walaupun yang ditinggal itu hanya satu persen atau seper sepuluh persen atau bahkan seper seribu sekalipun. Karena Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, supaya mereka tidak memalinglan kamu dan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu..." (Al Maidah: 49) &lt;br /&gt;Karena itulah Al Qur'an sangat mengingkari Bani Israil dalam pengambilan mereka terhadap agama secara parsial, mengambil sebagian hukum dari kitab mereka dan menolak sebagian yang lainnya, maka Allah SWT berfirman mengingatkan mereka: &lt;br /&gt;"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?" Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan di hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dan apa yang kamu perbuat. " (Al Baqarah: 85) &lt;br /&gt;Sebagaimana juga tidak dapat diterima dari seorang Muslim untuk menolak sesuatu - meskipun sedikit- dari Al Qur'an Al Karim. Dalam hal ini dia dianggap kafir. Demikian juga tidak diterima dari seorang Muslim untuk menolak hukum qath'i mana pun yang permanen dari hukum-hukum syari'at, sesuatu yang  telah diketahui secara pasti dari agama ini. Penolakannya terhadap hal ini juga termasuk kafir terhadap Islam dan mengeluarkan dirinya dari millah (agama) ini serta terisolir dari ummat. Dia berhak untuk dihukumi murtad, karena dia telah bersikap lancang dan sok tahu di hadapan Allah SWT dan  menuduh kepada Allah sebagai kekurangan ilmu, kebijaksanaan dan krisis dari rahmat-Nya, Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka katakan dan Maha Tinggi Dia. &lt;br /&gt;Keempat, Sesungguhnya negara- negara Islam yang ada berbeda- beda, dengan perbedaan yang jauh dalam menyikapi hukum Islam. &lt;br /&gt;Ada di antara mereka yang komit untuk berhukum pada syari'at Islam dari segi mabda' (prinsip), meskipun ada yang banyak atau sedikit dari sisi penerapan (aplikasi). &lt;br /&gt;Ada juga di antara mereka yang berupaya mengambil hukum negaranya dari sumber syari'at Islam dan fiqihnya yang luas, tetapi hukum pidananya masih kebarat-baratan. &lt;br /&gt;Ada lagi yang berani melawan (melanggar) hukum-hukum kerumahtanggaan atau"AI Ahwal Asy-Syakhshiyah." Sampai-sampai ada negara Arab memperbolehkan zina dan tidak diberi sanksi, selama saling suka sama suka. Di saat yang sama pernikahan malah di anggap suatu perbuatan dosa yang harus di beri sanksi. &lt;br /&gt;Inilah yang membuat salah seorang yang cerdik di negara itu di sebelah utara Afrika. Ia telah menikah dengan isteri kedua dengan pernikahan yang sah secara syar'i, tetapi menjadi tidak dikuatkan oleh undang- undang secara wajar, ketika dilacak di rumah isterinya itu dia mengatakan, "Sesungguhnya ia pacarku. Akhirnya mereka memisahkan dengan menyesal, karena mereka mengira itu isterinya!" &lt;br /&gt;Negara tersebut telah menyerahkan perceraian itu di tangan wanita, dan merubah sanksi hukuman dalam masalah orang yang mendapatkan isterinya berkhianat kepadanya di rumahnya, ternyata bersama laki-laki lain di kamar tidurnya, sehingga membuatnya cemburu dan membunuhnya. Maka ia kemudian dihukum lima tahun sesuai dengan kondisinya, lalu diubah menjadi hukuman mati. (Ini yang terjadi di Tunis, Radio London, bulan Juli 1993). &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7625627266009212994?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7625627266009212994/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/diantara-kewajiban-masyarakat-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7625627266009212994'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7625627266009212994'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/diantara-kewajiban-masyarakat-islam.html' title='DIANTARA KEWAJIBAN MASYARAKAT ISLAM BERHUKUM DALAM SYARI&apos;AT ALLAH'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7345153916882973094</id><published>2009-03-24T18:24:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T18:24:19.394+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>MASYARAKAT TIDAK DITEGAKKAN DENGAN HUKUM BELAKA</title><content type='html'>MASYARAKAT TIDAK DITEGAKKAN DENGAN HUKUM BELAKA &lt;br /&gt;Sesungguhnya Islam bukanlah sekedar hukum dan perundang- undangan belaka, tetapi Islam adalah aqidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlaq yang membersihkan jiwa, pemahaman yang menjernihkan persepsi, nilai-nilai yang mengangkat martabat manusia dan adab yang memperindah kehidupan. &lt;br /&gt;Ayat-ayat hukum tasyri' tidak sampai sepersepuluh dari Al Qur'an, itu pun dikumpulkan dengan ayat-ayat tentang aqidah dan hati yang disertai juga dengan janji dan ancaman berkaitan erat dengan seluruh arahan-arahan Al Qur'an. &lt;br /&gt;Seperti misalnya hukum kerumah-tanggaan dalam firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum  Allah. Jika kamu khawatir &lt;div class="fullpost"&gt;  bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduannya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukam  Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229) &lt;br /&gt;Ini bukan hukum yang kering seperti kandungan hukum yang ada, tetapi ini merupakan tasyri', dakwah, taujih, tarbiyah, targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman). Bacalah firman Allah SWT dalam menjelaskan ahkamul hudud: &lt;br /&gt;"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertaubat (di antara pencuri- pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu  dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni- Nya bagi siapa yang dikehendaki- Nya. Dan  Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al Maidah: 38- 40) &lt;br /&gt;Di dalam ayat ini kita dapatkan tasyri' yang menakutkan, disertai dengan janji dan ancaman, memuat menakut- nakuti dan menggetarkan, taujih dan tarbiyah, dorongan untuk bertaubat dan memperbaiki, mengingatkan nama-nama Allah yang baik, Maha 'Aziz (kuasa) untuk melarang dan memerintah, Yang Bijaksana  dalam menentukan hukum, Maha Pengampun dan Penyayang bagi orang yang bertaubat dan mau memperbaiki diri, Yang Merajai alam semesta, Yang menciptakan dan Memerintah dan Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. &lt;br /&gt;Inilah susunan hukum dalam Al Qur'an, sebagaimana juga dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Dengan demikian maka bukan semata-mata tasyri' (hukum yang membangun masyarakat Islam), melainkan juga memerlukan dua sarana lain  yang tidak kalah penting, yaitu dakwah dan pemberian pemahaman (taui'yah), kemudian ta'lim dan tarbiyah di samping perundang-undangan dan hukum, bahkan semua itu diletakkan sebelum perundang- undangan dan hukum. &lt;br /&gt;Karena itulah Islam memulai dengan marhalah Makkiyah - yaitu marhalah da'wah dan tarbiyah- sebelum marhalah madaniyah yang merupakan marhalah tasyri' dan tanzhim (perundang-undangan dan strukturisasi). Dalam marhalah kedua inilah kita melihat tasyri' disertai dengan tarbiyah, sebagaimana bergabungnya jasad dengan ruh. &lt;br /&gt;Sesungguhnya dengan sekedar merubah hukum saja tidak cukup untuk mewujudkan sebuah masyarakat Islam. Merubah apa- apa yang ada di dalam jiwa seseorang itulah sebenarnya yang paling asasi. Dan yang paling besar dalam hal ini adalah terdapatnya keimanan yang mampu membentuk manusia menjadi makhluq yang sempurna. Keimanan itulah yang akan memberikan motivasi dan menjadi standar nilai serta hasil dari seluruh amalnya berupa pembalasan di dunia dan di akhirat. &lt;br /&gt;Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka jika kita ingin memerangi kriminalitas yang mengharuskan dihukum tidaklah hanya dengan melaksanakan hukuman saja. tidak pula dengan tasyri' saja. Melainkan bahwa had itu merupakan langkah terakhir dalam mengupayakan suatu perbaikan. &lt;br /&gt;Sesungguhnya sanksi itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar. Orang-orang ini bukanlah mayoritas dan umat ini, bukan pula basis utama masyarakat, tetapi mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam basis, karena telah keluar dari basis tersebut. &lt;br /&gt;Islam datang bukan untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi Islam datang untuk memberi pengarahan kepada orang-orang yang baik dan memelihara mereka untuk tidak menyimpang. &lt;br /&gt;Dalam pandangan Islam hukuman bukanlah variabel terbesar dalam memberantas kriminalitas. Tetapi memelihara dari itu semua dengan mengeliminir sebab- sebabnya, itulah variabel terbesar. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan. &lt;br /&gt;Jika kita melihat suatu tindak kriminalitas seperti zina, maka kita akan mendapatkan bahwa sesungguhnya Al Qur'an telah menyebutkan tentang hukumannya dalam satu ayat pada awal surat An-Nur, yaitu firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kiamat..." (An Nuur: 2) &lt;br /&gt;Tetapi di dalam surat An-Nuur itu sendiri memuat berpuluh- puluh ayat lain yang mengarahkan untuk memelihara dari dosa itu sebagai berikut: &lt;br /&gt;Pertama, Ancaman Allah bagi orang-orang yang menyebarkan perbuatan keji itu dengan adzab di dunia dan akhirat, Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat..." (An-Nuur: 19) &lt;br /&gt;Kedua, Aturan berziarah dan adabnya serta memelihara kehormatan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat." (an- Nuur: 27). &lt;br /&gt;Ketiga, Adab meminta izin bagi para pembantu dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan anak-anak yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat isya' (itulah) tiga aurat..." (An-Nuur: 58) &lt;br /&gt;Keempat, Mendidik laki-laki dan perempuan mukmin untuk memelihara dan menjaga diri dengan selalu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Yaitu firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,  dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan kain kerudung (jilbab) ke dadanya..." (An Nuur: 30-31) &lt;br /&gt;Kelima, Melarang wanita tampil menarik (tabarruj) di hadapan kaum laki-laki, membangkitkan keinginan dan khayalan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Dan Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An- Nuur: 31) &lt;br /&gt;Arti dari ayat tersebut menunjukkan wajibnya membersihkan masyarakat dari sebab-sebab fitnah dan rayuan, serta menutup segala celah yang menuju terjadinya kerusakan. &lt;br /&gt;Keenam, Yang lebih penting dari itu semua adalah menikahkan orang-orang yang belum bersuami atau beristeri dari laki- laki atau pun wanita dan menyerukan yang demikian kepada seluruh masyarakat, karena mereka ikut bertanggung jawab. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nuur: 32) &lt;br /&gt;Tanggung jawab masyarakat di sini, terutama kalangan pemerintah, adalah memudahkan segala sarana komunikasi yang halal, selain menutup pintu-pintu haram. Demikian itu dilaksanakan dengan menghilangkan kendala- kendala materi atau sosial di hadapan orang-orang yang ingin menikah. Seperti mahalnya maskawin, berlebihan dalam memberikan hadiah-hadiah, undangan, walimah, serta perabot rumah dan lain-lain. Dan membantu mereka baik secara materi maupun moril untuk membentuk rumah tangga yang Islami. &lt;br /&gt;Maka bukanlah menegakkan hukum (had) itu yang memecahkan problem, karena kenyataannya had tidak mungkin ditegakkan dengan syarat- syaratnya yang syar'i kecuali dalam keadaan iqrar di majelis qadha' sebanyak empat kali sebagaimana pendapat sejumlah imam. Atau dengan persaksian empat saksi yang adil  bahwa mereka melihat perbuatan dosa itu dengan melihat langsung di tengah-tengah mengerjakan. Bukankah hal itu sangat sulit, maka seakan-akan tujuannya di sini adalah dilarang berterus terang dalam masalah dosa. Adapun orang yang diuji dengan perbuatan itu kemudian tidak ketahuan maka tidak  termasuk kena hukuman dunia maka ini kembali kepada Allah di akhirat nanti. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7345153916882973094?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7345153916882973094/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/masyarakat-tidak-ditegakkan-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7345153916882973094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7345153916882973094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/masyarakat-tidak-ditegakkan-dengan.html' title='MASYARAKAT TIDAK DITEGAKKAN DENGAN HUKUM BELAKA'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-204338673903947314</id><published>2009-03-24T18:05:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T18:05:13.128+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>MENOLAK HUDUD DENGAN ADANYA SYUBUHAT</title><content type='html'>MENOLAK HUDUD DENGAN ADANYA SYUBUHAT &lt;br /&gt;Sesungguhnya di antara sesuatu yang disamakan dengan apa yang telah kami sebutkan yaitu tentang kecintaan Islam menutupi dan memaafkan dalam masalah hukuman adalah apa yang populer dalam fiqih Islam - dengan berbagai madzahib yang diikuti- sebagai "Dar'ul Hudud bisy-syubahaat" (menolak hukuman dengan adanya syubuhat (kemungkinan- kemungkinan untuk membatalkan). &lt;br /&gt;Ada hadits yang menerangkan hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim dan dianggap shahih."Nabi bersabda: &lt;br /&gt;"Tolaklah hudud itu dari kaum Muslimin semampu kamu, jika kamu mendapatkan jalan keluar untuk seorang Muslim maka lepaskanlah jalannya, sesungguhnya apabila seorang imam salah dalam memaafkan, itu lebih baik daripada salah dalam menghukum." (HR. Hakim) &lt;br /&gt;Benar bahwa Al Hafidz Adz- Dzahabi telah menolak pentashihan Hakim terhadap hadits ini, tetapi hadits-hadits yang kami kemukakan memperkuat riwayat ini. &lt;br /&gt;Demikian juga riwayat shahih dari Al Faruq Umar bin Khattab RA, yaitu sabda Ra &lt;div class="fullpost"&gt;   hudud itu dengan syubuhat." (Ibnu Hazm menyebutkan di dalam "Al Muhalla") &lt;br /&gt;Adapun sesuatu yang ditetapkan dari perbuatan Umar ra, seperti memberhentikan hukuman potong tangan pada tahun kelaparan karena adanya syubuhat (alasan) keperluan, dan persetujuan para sahabat termasuk para fuqaha' dan ahlul ilmi dan fatwa terhadap Umar tentang masalah tersebut, seperti ini dianggap salah satu bentuk dari ijma' (konsensus) Karena sesungguhnya mereka tidak diam terhadap kebathilan dan mereka tidak bersepakat di atas kesesatan. &lt;br /&gt;Ini tidak termasuk menggugurkan hukuman sebagaimana disebutkan oleh sebagian orang, tetapi pada dasarnya had belum wajib karena belum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya. &lt;br /&gt;Contoh lain yang mirip adalah satu riwayat yang menjelaskan bahwa Umar tidak menghukum dua pembantu yang mengambil harta juragannya, karena Umar berpendapat bahwa kedua pembantu itu tidak mencuri kecuali karena kezhaliman sayyid-nya dan karena tidak diberi kecukupan dari keperluan pokoknya. &lt;br /&gt;Tidak heran jika Umar memaafkan keduanya sesuai dengan kondisinya, kemudian Umar memperingatkan kepada juragannya bahwa tangan juragannya akan dipotong jika sampai kedua pembantu terpaksa mencuri lagi. Siapa yang membaca kitab-kitab fiqih akan mendapatkan di dalamnya berbagai persoalan dan jawaban  yang disebutkan oleh para fuqaha', yang dimasukkan syubhat (alasan-alasan) yang menolak terlaksananya hukuman. Sebagiannya dianggap dibuat- buat atau mengaku-aku, tetapi mereka melihat bahwa keraguan yang paling ringan dapat memberi keterangan untuk kemaslahatan orang yang tertuduh. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-204338673903947314?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/204338673903947314/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menolak-hudud-dengan-adanya-syubuhat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/204338673903947314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/204338673903947314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menolak-hudud-dengan-adanya-syubuhat.html' title='MENOLAK HUDUD DENGAN ADANYA SYUBUHAT'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7282113244127429481</id><published>2009-03-24T17:57:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T17:57:37.128+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>ISLAM MENUTUPI MASALAH- MASALAH HUKUMAN (HUDUD)</title><content type='html'>ISLAM MENUTUPI MASALAH- MASALAH HUKUMAN (HUDUD) &lt;br /&gt;Pada poin yang ketiga ini saya ingin mengingatkan di sini akan hakikat yang urgen dalam masalah hukuman, yaitu bahwa sesungguhnya Islam tidak bergerak di balik pelaksanaan hukuman, dan tidak menunggu pelaksanaan hukuman itu pada orang yang melakukan sesuatu yang menyebabkan dia berhak dihukum.  Serta tidak memasang peralatan untuk mengintai orang-orang yang berbuat maksiat atau memasang kamera rahasia yang dapat merekam mereka ketika berbuat demikian. Tidak juga memerintahkan polisi kriminal atau mata-mata untuk mencari-cari aurat (kesalahan) manusia yang melanggar syari'at, sehingga  mereka tertangkap ketika melaksanakannya. &lt;br /&gt;Bahkan kita dapatkan bahwa taujihaat Islam sangat memperhatikan penjagaan kehormatan manusia secara khusus dan h &lt;div class="fullpost"&gt;  aramnya tajassus atau mencari-cari aurat mereka. Tidak dari perorangan dan tidak pula dari pemerintah yang berkuasa. &lt;br /&gt;Imam Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa pada suatu malam ia berjaga bersama Umar di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan ada yang menyalakan api di rumah, maka keduanya bergegas menuju ke sana, sehingga ketika sudah dekat dengan rumah tersebut, ternyata pintunya terkunci. Di  dalamnya terdengar ada suara keras, maka Umar berkata sambil memegang tangan Abdur Rahman, "Tahukah kamu rumah siapakah ini?" Abdurrahman menjawab, "Tidak" Umar berkata, "Ini rumah Rabitah bin Umayah bin Khalaf, mereka sekarang minum khamr, bagaimana pendapatmu? "Abdurrahman berkata, "Saya  berpendapat bahwa kita telah mendatangi sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT, Allah telah melarang kita dengan firman-Nya, "Walaa Tajassasuu," sementara kita telah bertajassus, kemudian Umar pergi meninggalkan mereka." (HR. Hakim) &lt;br /&gt;Dari Zaid bin Wahb, ia berkata, "Ada seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas'ud, kemudian bertanya, "Maukah engkau melihat Walid bin 'Uqbah yang jenggotnya meneteskan khamr ?," maka Ibnu Abbas berkata, Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kita untuk bertajassus, tetapi jika nampak di hadapan kita maka kita bertindak (untuk menghukumnya) (HR. Abu Dawud dan Hakim) &lt;br /&gt;Dari empat sahabat; Jubair bin Nafir, Katsir bin Murrah Miqdam bin Ma'di Karib dan Abi Umamah Al Baahili ra, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Sesungguhnya amir (seorang pemimpin) itu apabila mencari keraguan pada manusia maka akan merusak mereka." (HR. Abu Dawud) &lt;br /&gt;Bahkan ajaran Rasulullah SAW sangat mendorong agar setiap Muslim menutupi aurat dirinya dan aurat orang lain. Dalam suatu riwayat disebutkan sebagai berikut: &lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW setelah melaksanakan hukuman (had) pada Ma'iz bin Malik Al Aslami, beliau berdiri, kemudian bersabda, "Jauhilah kotoran ini yang telah Allah larang, maka barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan ini maka hendaklah meminta tutup dengan tutup Allah, dan hendaklah bertaubat kepada Allah, karena barangsiapa membuka kepada kami lembaran (kesalahan)-nya maka kami berlakukan kepadanya Kitab (hukum) Allah." (HR. Hakim) &lt;br /&gt;Rasulullah SAW telah melaksanakan had untuk Ma'iz, setelah dia datang kepada Rasulullah SAW sebanyak empat kali dengan mengakui kesalahannya dan setelah Nabi SAW berupaya untuk menjauhkan tuduhan darinya dan mengajarinya yang itu menunjukkan upaya agar tidak memenuhi rukun-rukun dosa (zina), tetapi ia (Ma'iz) masih tetap bersikeras. Peristiwa itu kemudian disusul dengan kasus serupa oleh wanita Ghamidiyah. &lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Abi Burdah, dari ayahnya, ia berkata, "Kami adalah sahabat Nabi SAW kami berbincang-bincang bahwa seandainya Ma'iz dan orang wanita itu tidak datang yang keempat kalinya maka Rasulullah tidak akan menuntut kepadanya." (HR. Hakim) &lt;br /&gt;Nabi SAW pernah bersabda kepada Hazal, yaitu orang yang mendorong Ma'iz untuk mengaku di hadapan Nabi SAW"Jika seandainya kamu menutupinya dengan bajumu niscaya akan menjadi kebaikan untukmu." (HR. Hakim) &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menutupi saudaranya Muslim di dunia maka Allah akan menutupinya di dunia dan di akhirat." (HR. Abu Dawud) &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra, dan Nabi SAW; beliau bersabda, "Tidaklah seorang hamba menutupi hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aib-nya di hari kiamat." (HR. Hakim) &lt;br /&gt;Jika hadits-hadits tersebut menjelaskan pahala orang yang menutupi saudaranya Muslim, maka hadits berikut ini bersifat umum: &lt;br /&gt;Dari Katsir pembantu 'Uqbah bin 'Amir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melihat aurat, lalu menutupinya, maka ia seperti orang yang menghidupkan kembali anak perempuan yang dikubur secara hidup-hidup dari kuburnya." (HR. Abu Dawud dan Hakim) &lt;br /&gt;Demikian juga kita dapatkan berbagai taujihat Islami yang jelas dalam menekankan untuk memaafkan dan berlapang dada dalam kaitannya dengan hukuman-hukuman yang berkaitan dengan hak-hak manusia sebagai hamba Allah, seperti mencuri, dengan syarat tidak sampai pada kekuasaan hukum, maka di sana tidak ada kesempatan untuk dimaafkan atau ditolong. &lt;br /&gt;Dalam hal ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Saling memaafkanlah di antara kamu dalam kaitannya dengan hukuman, karena apa-apa (keputusan) yang telah sampai kepadaku dari hukuman berarti wajib (dilaksanakan)." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i) &lt;br /&gt;Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah,  seakan-akan engkau tidak suka memotongnya, " Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong syetan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk  mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nuur: 22)" (HR. Hakim). &lt;br /&gt;Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian mengaku bahwa ia telah melakukan sesuatu yang mewajibkan harus dihukum, maka Nabi tidak bertanya kepadanya tentang hukuman itu, apa hukumannya dan bagaimana ia melakukan, melainkan beliau menganggap pengakuannya itulah yang  menyebabkan ia dihukum sebagai taubat dari dosanya dan penyesalan atas kelengahannya, ini menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya, karena tidak akan terjadi hukuman yang demikian apabila ia shalat bersama Rasulullah SAW. &lt;br /&gt;Abu Dawud telah meriwayatkan dalam bab "Seseorang yang mengaku dengan hukuman dan tidak menyebutkan namanya." Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah  aku." Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)," laki-laki itu menjawab, "Ya," Nabi bersabda, "Apakah kamu shalat bersama kami ketika kami shalat?" Orang itu berkata, "Ya," Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR. Muslim, Abu Dawud dan  Nasa'i).  &lt;br /&gt;Karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan taubat apabila kelihatan tanda- tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7282113244127429481?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7282113244127429481/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/islam-menutupi-masalah-masalah-hukuman.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7282113244127429481'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7282113244127429481'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/islam-menutupi-masalah-masalah-hukuman.html' title='ISLAM MENUTUPI MASALAH- MASALAH HUKUMAN (HUDUD)'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-2642896208039971061</id><published>2009-03-24T17:39:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T17:39:33.678+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>Tasyri'tidak hanya terbatas pada hukum pidana</title><content type='html'>TASYRI' TIDAK HANYA TERBATAS PADA HUKUM PIDANA &lt;br /&gt;Tasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana difahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang. Sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan  masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang. Ia merupakan undang- undang (aturan) modern dan administratif, ia merupakan dustur daulah selain juga  merupakan hukum agama. Dia adalah hukum yang menjangkau seluruh aspek dan segi kehidupan masyarakat. &lt;br /&gt;Oleh karena itu Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah &lt;div class="fullpost"&gt;  , hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat. &lt;br /&gt;Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun. &lt;br /&gt;Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana difahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis. &lt;br /&gt;Sesungguhnya orang-orang Barat menganggap hukuman itu suatu kekejaman dari dua sebab. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Maududi dalam pembahasannya tentang hukuman bagi pezina dalam kitabnya "Al Hijab." Beliau mengatakan: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya hati nurani orang Barat itu menjadi terkejut (ngeri) terhadap hukuman seratus cambukan. Hal ini tidak disebabkan mereka tidak suka untuk menyakiti fisik manusia. Tetapi sebab yang sebenarnya adalah lebih karena kekurang sempurnaan pertumbuhan akhlaq mereka, yang semula zina itu  dianggap suatu kehinaan yang kotor sekarang telah dianggap permainan yang menyenangkan, di mana dua insan bila mengumbar syahwatnya dalam waktu sesaat. Perbuatan itu dimanfaatkan dan tidak dihisab (diperhitungkan) kecuali jika perbuatan tersebut melanggar kebebasan orang lain atau terkena hak-hak  secara hukum mereka. Bahkan ketika terjadi demikian pun, perzinaan itu tidak mendapat hukuman kecuali di anggap kesalahan kecil yang tidak mempengaruhi hak-hak seseorang, sehingga cukup diberikan sanksi ringan atau denda. &lt;br /&gt;Wajar bahwa kalau orang memahami zina dengan cara seperti itu merasa jika hukuman seratus jilid dianggap suatu kezhaliman dan kekejaman. Kalau saja syu'ur akhlaq (kepekaan akhlaq) dan rasa sosial mereka meningkat dan mengetahui bahwa sesungguhnya zina -baik di lakukan dengan suka rela atau  terpaksa, baik dengan wanita yang sudah menikah atau yang masih gadis- adalah merupakan kriminalitas sosial yang bahayanya akan kembali pada masyarakat dengan seluruh keluarganya, niscaya pandangan mereka tentang hukuman itu akan berubah dan mengakui wajibnya melindungi masyarakat dari bahaya  tersebut. Karena faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat zina itu kuat sekali, bahkan mengakar dalam tabiat hewani mereka, sehingga tidak mungkin karakter itu dihilangkan hanya dengan hukuman tahanan dan denda. Tidak akan ada hasilnya memberantas zina dengan menggunakan berbagai aturan itu  semua. Adalah sesuatu yang tidak diragukan bahwa melindungi berjuta-juta manusia dari berbagai bahaya penyakit moral dengan menyakiti satu orang atau dua orang dengan keras itu lebih baik daripada memanjakan para pelaku kriminal dengan menjerumuskan seluruh ummat pada bahaya yang tak terhingga besarnya, bahkan diwarisi oleh generasi yang akan datang yang mereka tidak turut berbuat dosa. &lt;br /&gt;Ada lagi sebab yang membuat mereka menganggap bahwa hukuman seratus cambukan itu sebagai hukuman yang kejam dan zhalim. Yakni bahwa peradaban Barat, sebagaimana telah kami terangkan, lebih mementingkan individu daripada masyarakat, dan unsur-unsur yang ada padanya terangkai dengan persepsi yang  berlebihan terhadap hak-hak individu. Meskipun kezhaliman individu terhadap kelompok dan masyarakat telah demikian terasa dan Barat sendiri tidak mengingkari semua fakta ini, tetapi setiap ada sanksi yang ditetapkan atas individu yang berbuat salah demi untuk memelihara hak-hak masyarakat, maka  mereka justru merasa khawatir dan tidak rela. Sehingga seluruh nasihat dan semangat mereka adalah atas nama individu, bukan masyarakat. &lt;br /&gt;Kemudian yang menjadi ciri khas orang-orang jahiliyah Barat sebagaimana pada setiap zaman adalah bahwa mereka itu lebih memperhatikan hal-hal yang bisa dilihat, daripada perhatian mereka terhadap hal-hal yang logis meski tidak terlihat. Oleh karena itu mereka menganggap kejam bahaya yang menimpa  kepada individu karena terlihat di depan mata mereka dengan gambaran yang nyata, tetapi mereka tidak mampu memahami bahaya besar yang akan menimpa masyarakat dan generasi mendatang secara merata, dalam ruang lingkup yang luas." &lt;br /&gt;Saya ingin mengingatkan di sini bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina. Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari  pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertaubat, maka barangsiapa yang taubatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat). Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang  mendidik) yang sesuai. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-2642896208039971061?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/2642896208039971061/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tasyritidak-hanya-terbatas-pada-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2642896208039971061'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2642896208039971061'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tasyritidak-hanya-terbatas-pada-hukum.html' title='Tasyri&apos;tidak hanya terbatas pada hukum pidana'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7644274847794004111</id><published>2009-03-24T17:23:00.006+07:00</published><updated>2009-03-24T19:36:29.984+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>Pentingnya tasyri' rabbani bagi masyarakat muslim</title><content type='html'>PENTlNGNYA TASYRI' RABBANI BAGI MASYARAKAT &lt;br /&gt;Hukum merupakan salah satu kekuatan utama bagi masyarakat. Maka masyarakat manapun selalu memerlukan hukum atau undang-undang yang mengatur hubungan sesama mereka. Hukum memberikan sanksi kepada orang yang menyimpang dari kaidah- kaidahnya, baik hukum tersebut berasal dari langit (wahyu) atau buatan  manusia. Karena hati nurani dan motivasi saja tidak cukup untuk makhluk secara umum dalam memelihara keselamatan berjamaah, menjaga eksistensinya baik yang bersifat materi atau moral dan menegakkan keadilan di tengah- tengah masyarakat. Oleh karena itu Allah mengutus para rasul- Nya dan menurunkan  kitab-Nya untuk menentukan dan mengatur perjalanan hidup dengan benar. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Sesungguhnnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami denga &lt;div class="fullpost"&gt; n membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (Al Hadid: 25) &lt;br /&gt;Demikian juga Allah SWT telah menurunkan kitab-Nya yang abadi untuk menghukumi manusia, bukan sekedar untuk dibacakan kepada orang-orang yang sudah mati dan bukan pula untuk hiasan dinding. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu..." (An- Nisa': 105) &lt;br /&gt;Ayat-ayat Al Qur'an jelas sekali dalam mewajibkan kita untuk berhukum pada kitab yang diturunkan Allah SWT. Allah berfirman: &lt;br /&gt;"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab- kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa  nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap ummat di antara kamu, Kami berikan syari'at (aturan) dan minhaj (jalan yang terang). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu ummat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap  pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba- lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuannya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu  mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kami terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dan hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnnya Allah menghendaki dan menimpakan  musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesunggahnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al Maidah: 48-50) &lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut ada beberapa catatan penting sebagai berikut: &lt;br /&gt;Pertama, Ayat tersebut datang setelah ayat-ayat yang berbicara tentang Ahli kitab yang dua, yaitu Taurat dan injil, yang di dalamnya terdapat firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Barangsiapa yang hendak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al Maidah: 44) &lt;br /&gt;"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim." (Al Maidah: 45) &lt;br /&gt;"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al Maidah: 47) &lt;br /&gt;Maka tidak sepantasnya bagi Allah SWT yang telah menghukumi kepada Ahlul Kitab dengan kekufuran, kezhaliman dan kefasikan atau dengan ketiganya, apabila mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Kemudian mema'afkan kaum Muslimin yang melakukan kesalahan serupa. Karena sesungguhnya  keadilan Allah itu tetap dan berlaku sampai kapan pun atas semua makhluk-Nya. Telah datang hukum Al Qur'an dengan kata- kata yang bersifat umum, maka tidak ada alasan bagi orang yang tidak mau melaksanakan untuk mengatakan bahwa ayat- ayat di atas hanya untuk  Ahlul Kitab bukan untuk kaum Muslimin  13) . &lt;br /&gt;Kedua, Sesungguhnya kita tidak diperkenankan meninggalkan satu bagian dari kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Allah memperingatkan hal itu dengan ungkapan yang keras sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling  (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (Al Maidah: 49) &lt;br /&gt;Ketiga, Sesungguhnya manusia itu berada di antara dua hukum, tidak ada yang ketiganya.Yakni hukum Allah atau hukum jahiliyah. Maka barangsiapa tidak rela untuk menerima yang pertama, berarti ia terjerumus pada yang kedua, tidak mungkin tidak dan begitu pun sebaliknya. Karena itu Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al Maidah: 50) &lt;br /&gt;Sesungguhnya tasyri' (hukum Allah) itulah yang mentransfer taujiihaat (arahan-arahan) agama dan akhlaq pada undang- undang yang berlaku dan memberikan sanksi apabila ditinggalkan. &lt;br /&gt;Hajat manusia akan tasyri' Rabbani yang itu demi menjamin keselamatan manusia dari kekurangan dan jerat hawa nafsunya. Dia merupakan hajat utama (primer) yang tidak bisa diwujudkan kecuali oleh tasyri' islami (hukum Islam). Karena hukum inilah yang akan membawa kepada hidayah Allah yang terakhir  kepada manusia dan tidak ada di bumi ini tasyri' Rabbani selainnya. Seluruh sumber dari langit telah terkena penyimpangan dan perubahan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para peneliti lama maupun modern terhadap Taurat dan Injil. Maka sumber langit satu- satunya yang masih terpelihara tanpa ada  yang menambahi atau mengurangi dan tanpa adanya penyimpangan atau perubahan adalah Al Qur'an. &lt;br /&gt;Sesungguhnya manusia memerlukan taujih Ilahi yang dapat menjauhkan mereka dari kesesatan dalam berfikir, dan penyimpangan dalam berbuat, karena kebanyakan yang membuat akal manusia tertutup adalah dosa-dosa besar dan penyelewengan yang dahsyat. Sehingga kita dapatkan bangsa "Asbarithah" dahulu  pernah membunuh anak-anak mereka yang lemah fisiknya, bangsa Arab di zaman jahiliyah juga pernah mengubur hidup-hidup setiap bayi atau bahkan anak wanitanya, kemudian bangsa lndia, Rumawi, Persi serta bangsa lainnya telah membagi manusia dalam kasta-kasta, yang membolehkan bagi level (tingkatan)  tertentu sesuatu yang tidak boleh bagi yang lainnya, bahkan sebagian membunuh yang lain secara sengaja tanpa ada pembalasan. &lt;br /&gt;Kita dapatkan pada zaman kita sekarang ini ada orang yang memperbolehkan homoseks (perkawinan laki-laki dengan laki-laki) dan bahkan dikeluarkan undang-undang resmi dengan disetujui oleh sebagian pendeta di Barat saat ini. &lt;br /&gt;Betapapun dangkalnya akal manusia jika dibanding dengan ilmu Allah, kita dapatkan bahwa sesungguhnya manusia telah diberi bekal untuk bisa membedakan antara petunjuk dengan kesesatan, antara yang bermanfaat dengan yang berbahaya, antara yang hitam dengan yang putih. Namun demikian, seringkali  mereka dikalahkan oleh hawa nafsu dan syahwat mereka atau mengikuti kemauan orang-orang yang mempunyai pengaruh dan kepentingan khusus dari mereka. Sehingga yang terjadi kemudian adalah mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang seharusnya halal bagi mereka. &lt;br /&gt;Barangkali contoh yang paling jelas untuk itu adalah sikap pemerintah Amerika Serikat yang sempat mengharamkan khamr dan kemudian mencabut kembali pengharaman tersebut, meskipun sudah jelas terbukti bahayanya terhadap individu, rumah tangga dan masyarakat, baik secara moral maupun material. &lt;br /&gt;13 ) Kami telah menjelaskan perkataan itu dalam juz kedua Kitab 'Fatawa Mu'ashirah' Bab 'Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah', &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7644274847794004111?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7644274847794004111/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/pentingnya-tasyri-rabbani-bagi_24.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7644274847794004111'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7644274847794004111'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/pentingnya-tasyri-rabbani-bagi_24.html' title='Pentingnya tasyri&apos; rabbani bagi masyarakat muslim'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-395487341757056823</id><published>2009-03-24T17:23:00.005+07:00</published><updated>2009-03-24T19:30:01.788+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum atau perundang-undangan islam'/><title type='text'>Pentingnya tasyri' rabbani bagi masyarakat muslim</title><content type='html'>PENTlNGNYA TASYRI' RABBANI BAGI MASYARAKAT &lt;br /&gt;Hukum merupakan salah satu kekuatan utama bagi masyarakat. Maka masyarakat manapun selalu memerlukan hukum atau undang-undang yang mengatur hubungan sesama mereka. Hukum memberikan sanksi kepada orang yang menyimpang dari kaidah- kaidahnya, baik hukum tersebut berasal dari langit (wahyu) atau buatan  manusia. Karena hati nurani dan motivasi saja tidak cukup untuk makhluk secara umum dalam memelihara keselamatan berjamaah, menjaga eksistensinya baik yang bersifat materi atau moral dan menegakkan keadilan di tengah- tengah masyarakat. Oleh karena itu Allah mengutus para rasul- Nya dan menurunkan  kitab-Nya untuk menentukan dan mengatur perjalanan hidup dengan benar. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Sesungguhnnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami denga &lt;div class="fullpost"&gt; n membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (Al Hadid: 25) &lt;br /&gt;Demikian juga Allah SWT telah menurunkan kitab-Nya yang abadi untuk menghukumi manusia, bukan sekedar untuk dibacakan kepada orang-orang yang sudah mati dan bukan pula untuk hiasan dinding. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu..." (An- Nisa': 105) &lt;br /&gt;Ayat-ayat Al Qur'an jelas sekali dalam mewajibkan kita untuk berhukum pada kitab yang diturunkan Allah SWT. Allah berfirman: &lt;br /&gt;"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab- kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa  nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap ummat di antara kamu, Kami berikan syari'at (aturan) dan minhaj (jalan yang terang). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu ummat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap  pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba- lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuannya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu  mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kami terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dan hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnnya Allah menghendaki dan menimpakan  musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesunggahnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al Maidah: 48-50) &lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut ada beberapa catatan penting sebagai berikut: &lt;br /&gt;Pertama, Ayat tersebut datang setelah ayat-ayat yang berbicara tentang Ahli kitab yang dua, yaitu Taurat dan injil, yang di dalamnya terdapat firman Allah SWT: &lt;br /&gt;"Barangsiapa yang hendak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al Maidah: 44) &lt;br /&gt;"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim." (Al Maidah: 45) &lt;br /&gt;"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al Maidah: 47) &lt;br /&gt;Maka tidak sepantasnya bagi Allah SWT yang telah menghukumi kepada Ahlul Kitab dengan kekufuran, kezhaliman dan kefasikan atau dengan ketiganya, apabila mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Kemudian mema'afkan kaum Muslimin yang melakukan kesalahan serupa. Karena sesungguhnya  keadilan Allah itu tetap dan berlaku sampai kapan pun atas semua makhluk-Nya. Telah datang hukum Al Qur'an dengan kata- kata yang bersifat umum, maka tidak ada alasan bagi orang yang tidak mau melaksanakan untuk mengatakan bahwa ayat- ayat di atas hanya untuk  Ahlul Kitab bukan untuk kaum Muslimin  13) . &lt;br /&gt;Kedua, Sesungguhnya kita tidak diperkenankan meninggalkan satu bagian dari kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Allah memperingatkan hal itu dengan ungkapan yang keras sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling  (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (Al Maidah: 49) &lt;br /&gt;Ketiga, Sesungguhnya manusia itu berada di antara dua hukum, tidak ada yang ketiganya.Yakni hukum Allah atau hukum jahiliyah. Maka barangsiapa tidak rela untuk menerima yang pertama, berarti ia terjerumus pada yang kedua, tidak mungkin tidak dan begitu pun sebaliknya. Karena itu Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al Maidah: 50) &lt;br /&gt;Sesungguhnya tasyri' (hukum Allah) itulah yang mentransfer taujiihaat (arahan-arahan) agama dan akhlaq pada undang- undang yang berlaku dan memberikan sanksi apabila ditinggalkan. &lt;br /&gt;Hajat manusia akan tasyri' Rabbani yang itu demi menjamin keselamatan manusia dari kekurangan dan jerat hawa nafsunya. Dia merupakan hajat utama (primer) yang tidak bisa diwujudkan kecuali oleh tasyri' islami (hukum Islam). Karena hukum inilah yang akan membawa kepada hidayah Allah yang terakhir  kepada manusia dan tidak ada di bumi ini tasyri' Rabbani selainnya. Seluruh sumber dari langit telah terkena penyimpangan dan perubahan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para peneliti lama maupun modern terhadap Taurat dan Injil. Maka sumber langit satu- satunya yang masih terpelihara tanpa ada  yang menambahi atau mengurangi dan tanpa adanya penyimpangan atau perubahan adalah Al Qur'an. &lt;br /&gt;Sesungguhnya manusia memerlukan taujih Ilahi yang dapat menjauhkan mereka dari kesesatan dalam berfikir, dan penyimpangan dalam berbuat, karena kebanyakan yang membuat akal manusia tertutup adalah dosa-dosa besar dan penyelewengan yang dahsyat. Sehingga kita dapatkan bangsa "Asbarithah" dahulu  pernah membunuh anak-anak mereka yang lemah fisiknya, bangsa Arab di zaman jahiliyah juga pernah mengubur hidup-hidup setiap bayi atau bahkan anak wanitanya, kemudian bangsa lndia, Rumawi, Persi serta bangsa lainnya telah membagi manusia dalam kasta-kasta, yang membolehkan bagi level (tingkatan)  tertentu sesuatu yang tidak boleh bagi yang lainnya, bahkan sebagian membunuh yang lain secara sengaja tanpa ada pembalasan. &lt;br /&gt;Kita dapatkan pada zaman kita sekarang ini ada orang yang memperbolehkan homoseks (perkawinan laki-laki dengan laki-laki) dan bahkan dikeluarkan undang-undang resmi dengan disetujui oleh sebagian pendeta di Barat saat ini. &lt;br /&gt;Betapapun dangkalnya akal manusia jika dibanding dengan ilmu Allah, kita dapatkan bahwa sesungguhnya manusia telah diberi bekal untuk bisa membedakan antara petunjuk dengan kesesatan, antara yang bermanfaat dengan yang berbahaya, antara yang hitam dengan yang putih. Namun demikian, seringkali  mereka dikalahkan oleh hawa nafsu dan syahwat mereka atau mengikuti kemauan orang-orang yang mempunyai pengaruh dan kepentingan khusus dari mereka. Sehingga yang terjadi kemudian adalah mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang seharusnya halal bagi mereka. &lt;br /&gt;Barangkali contoh yang paling jelas untuk itu adalah sikap pemerintah Amerika Serikat yang sempat mengharamkan khamr dan kemudian mencabut kembali pengharaman tersebut, meskipun sudah jelas terbukti bahayanya terhadap individu, rumah tangga dan masyarakat, baik secara moral maupun material. &lt;br /&gt;13 ) Kami telah menjelaskan perkataan itu dalam juz kedua Kitab 'Fatawa Mu'ashirah' Bab 'Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah', &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-395487341757056823?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/395487341757056823/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/pentingnya-tasyri-rabbani-bagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/395487341757056823'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/395487341757056823'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/pentingnya-tasyri-rabbani-bagi.html' title='Pentingnya tasyri&apos; rabbani bagi masyarakat muslim'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4778685643941223667</id><published>2009-03-24T16:57:00.001+07:00</published><updated>2009-03-24T16:57:18.762+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam'/><title type='text'>Makna tegaknya masyarakat diatas aqidah islam</title><content type='html'>MAKNA TEGAKNYA MASYARAKAT DI ATAS AQIDAH ISLAMI &lt;br /&gt;Inilah aqidah yang tegak di atasnya masyarakat Islam. yaitu aqidah "Laa ilaaha illallah Muhammadan Rasuulullah." Makna dari ungkapan tersebut adalah bahwa masyarakat Islam benar- benar memuliakan dan menghargai aqidah itu dan berusaha untuk memperkuat aqidah tersebut di dalam akal maupun hati.  Masyarakat itu juga mendidik generasi Islam untuk memiliki aqidah tersebut dan berusaha menghalau pemikiran-pemikiran yang tidak benar dan syubhat yang menyesatkan. Ia juga berupaya menampakkan (memperjelas) keutamaan-keutamaan aqidah dan pengaruhnya dalam kehidupan individu maupun sosial dengan  (melalui) alat komunikasi yang berpengaruh dalam masyarakat, seperti masjid- masjid, sekolah-sekolah, surat- surat kabar, radio, televisi, sandiwara, bio &lt;div class="fullpost"&gt;  skop dan seni dalam segala bidang, seperti puisi. prosa, kisah-kisah dan teater. &lt;br /&gt;Bukanlah yang dimaksud membangun masyarakat Islam di atas dasar aqidah Islamiyah adalah dengan memaksa orang- orang non Muslim untuk meninggalkan aqidah mereka. Tidak!, karena hal ini tidak pernah terlintas dalam benak seorang Muslim terdahulu dan tidak akan terlintas di benak mereka untuk selamanya. Bukankah lslam telah mengumumkan dengan kata- kata yang jelas &lt;br /&gt;"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesunggahnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan sesat." (Al Baqarah: 256) &lt;br /&gt;Sejarah telah membuktikan bahwa sesungguhnya masyarakat Islam pada masa- masa keemasannya adalah masyarakat yang paling toleran terhadap para penentangnya dalam aqidah. Fakta ini diperkuat oleh banyak pernyataan kesaksian orang-orang di luar islam sendiri. &lt;br /&gt;Maksud dari tegaknya masyarakat, di atas aqidah Islam adalah bahwa masyarakat Islam itu bukanlah masyarakat yang terlepas dari segala ikatan, tetapi masyarakat yang komitmen dengan aqiskop dan seni dalam segala bidang, seperti puisi. prosa, kisah-kisah dan teater. &lt;br /&gt;Bukanlah yang dimaksud membangun masyarakat Islam di atas dasar aqidah Islamiyah adalah dengan memaksa orang- orang non Muslim untuk meninggalkan aqidah mereka. Tidak!, karena hal ini tidak pernah terlintas dalam benak seorang Muslim terdahulu dan tidak akan terlintas di benak mereka untuk selamanya. Bukankah lslam telah mengumumkan dengan kata- kata yang jelas &lt;br /&gt;"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesunggahnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan sesat." (Al Baqarah: 256) &lt;br /&gt;Sejarah telah membuktikan bahwa sesungguhnya masyarakat Islam pada masa- masa keemasannya adalah masyarakat yang paling toleran terhadap para penentangnya dalam aqidah. Fakta ini diperkuat oleh banyak pernyataan kesaksian orang-orang di luar islam sendiri. &lt;br /&gt;Maksud dari tegaknya masyarakat, di atas aqidah Islam adalah bahwa masyarakat Islam itu bukanlah masyarakat yang terlepas dari segala ikatan, tetapi masyarakat yang komitmen dengan aqierhadap masalah ketuhanan dan kaitannya dengan alam semesta adalah bahwa Allah telah menciptakan alam, kemudian membiarkannya, maka tidak ada yang mengatur, tidak ada yang menguasai. Persepsi seperti ini mirip dengan persepsi yang diambil dari para filosof  Yunani terhadap masalah ketuhanan, terutama Aristoteles yang tidak mengenal tuhan kecuali bagian dari dirinya, adapun pandangannya tentang alam, alam itu tidak ada yang mengatur dan tidak dikenal baik atau buruk dari tuhan. Dan yang lehih aneh dari pada itu adalah filsafat Aflathun yang tidak  mengenal Tuhan sedikit pun, hingga dari dirinya. &lt;br /&gt;Adapun persepsi masyarakat Islam tentang ketuhanan, maka itu tergambar dalam ayat-ayat berikut ini: &lt;br /&gt;"Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebenaran Allah). Dan Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kepunyaan- Nya kerajaan langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dialah Yang Awal dan Yang Akhir  Yang Zhahir dan Yang Bathin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Dialah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; Kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar dari padanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik  kepadanya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Kepunyaan- Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala sesuatu. Dialah yang memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam. Dan Dia Maha  Mengetahui segala isi hati." (Al Hadid: 14) &lt;br /&gt;Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang mana pemahaman iman kepada Allah dan hari kemudian menjadi kendor, kemudian diganti dengan keyakinan terhadap aliran Wujudiyah, Qaumiyah atau Wathaniyah (kebangsaan atau Nasionalis), atau yang selain itu dari berhala-herhala yang disembah oleh manusia di sana sini, dari selain Allah atau bersama Allah, meskipun mereka tidak menamakan itu semua sebagai tuhan-tuhan mereka. &lt;br /&gt;Bukan pula masyarakat Islam, masyarakat yang menyembunyikan nama"Muhammad" yang semestinya dianggap sebagai muwajjih yang ma'shum dan uswah yang ditaati, lalu membanggakan nama"Marx" dan"Lenin" atau yang lainnya dari para pemikir timur dan barat. &lt;br /&gt;Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang mengabaikan kitab Allah Al Qur'an yang semestinya menjadi sumber petunjuk. sumber perundang- undangan dan hukum, kemudian memperhatikan kitah-kilab yang lainnya dan mengkultuskannya, dan menjadikan kitab-kitab itu sebagai rujukan pemikiran, perundang-undangan dan sistem perilaku atau diambil dari kitab- kitab itu nilai dan standar kehidupan. &lt;br /&gt;Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang Allah, kitab- kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya dihina (lecehkan) sementara manusianya diam terhadap kekufuran yang nyata ini, mereka tidak mampu memberikan pengajaran kepada orang yang kafir dan murtad atau menggertak orang zindiq yang menyeleweng, sehingga  orang kafir itu berani menyebarkan di berbagai media secara terang-terangan ungkapan sebagai berikut, "Sesungguhnya manusza Arab modern adalah mereka yang menyakini bahwa Allah dan agama-agama adalah sesuatuyang usang dan layak disimpan dalam museum sejarah." &lt;br /&gt;Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang mempersilahkan aqidah lain seperti aqidah Komunis, Sosialis dan Nasionalisme ekstrim menggeser aqidah Islamiyah. Sesungguhnya merupakan suatu kesalahan jika ada seseorang mengira bahwa faham Sosialis dan yang lainnya itu bukan aqidah yang bertentangan  dengan Islam, tetapi ia sekedar aliran Ekonomi atau Sosial yang mengambil cara tertentu untuk mengatur kehidupan manusia, dan tidak berkaitan langsung dengan agama sehingga dikatakan sebagai aqidah, padahal kenyataannya bahwa Sosialisme menurut pencetusnya merupakan falsafah kehidupan yang  komprehensif dan aqidah yang universal yang memberi pandangan terhadap alam, sejarah, kehidupan, manusia dan Tuhan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pandangan Islam. Oleh karena itu sebagian orang mengistilahkannya sebagai  "Agama tanpa wahyuBukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang menjadikan masalah aqidah sebagai masalah sampingan dalam kehidupan ini, sehingga tidak dijadikan sebagai asas dari sistem pendidikan dan pengajaran, sistem pemikiran, sistem penerangan dan pengarahan' tidak pula dalam proses perubahan secara umum  kecuali hanya bagian terkecil dan terbatas. Maka aqidah bukanlah pengarah dan penggerak yang pertama, dan bukan pula pengaruh yang pertama dalam kehidupan individu, keluarga maupun kemasyarakatan, akan tetapi aqidah dijadikan nomor dua dan ditempatkan di belakang, itupun kalau memang masih ada  tempat.  &lt;br /&gt;Aqidah dalam kehidupan masyarakat Islam pertama yang telah dibina oleh Rasulullah SAW dan diwarisi oleh para sahabat dan tabi'in adalah merupakan motivasi, pengarah dan hal pertama yang mewarnai dalam kehidupan mereka, dan akhirnya dia menjadi ikatan pemersatu. &lt;br /&gt;Aqidah merupakan sumber persepsi dan pemikiran. Aqidah juga merupakan asas keterikatan dan persatuan, asas hukum dan syari'at, sebagai motor penggerak dalam berharakah, ia juga merupakan sumber keutamaan dan akhlaq. Aqidah itulah yang telah mencetak para pahlawan (pejuang) di medan jihad dan untuk mencari syahid serta menempa setiap jiwa untuk berkurban dan itsar. &lt;br /&gt;Demikianlah aqidah dan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat Islam yang pertama dan demikianlah hendaknya pengaruh aqidah dalam setiap masyarakat yang menginginkan menjadi masyarakat Islam, saat ini dan di masa yang akan datang. &lt;br /&gt;Sesungguhnya aqidah Islamiyah dengan segala rukun dan karakteristiknya adalah merupakan dasar yang kokoh untuk membangun masyarakat yang kuat, karena itu bangunan yang tidak tegak di atas aqidah Islamiyah maka sama dengan membangun di atas pasir yang mudah runtuh. &lt;br /&gt;Lebih buruk dari itu apabila bangunan yang mengaku Islam, ternyata berdiri di atas fondasi selain aqidah Islam, meskipun telah ditulis di papan nama dengan nama Islam, maka sesungguhnya itu merupakan pemalsuan di dalam materi dasar bangunan yang tidak menutup kemungkinan bangunan itu akan berakibat ambruk seluruhnya dan menimpa orangorang yang ada di dalamnya. Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;"Maka apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridlaan (Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama dengan dia ke dalam neraka Jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (At- Taubah: 109) &lt;br /&gt;Sungguh kita telah melihat masyarakat Komunis pada masa- masa kejayaannya dan ketika berkuasa, mereka telah menjadikan aqidah Marxisme dan falsafahnya yang materialisme dalam undang-undang mereka secara terang-terangan. Mereka telah menyatakan bahwa tidak ada tuhan dan kehidupan adalah materi dalam aturan undang- undang mereka, dalam pendidikan dan pengajaran mereka dalam kebudayaan dan pers mereka, dan dalam seluruh sistem, lembaga dan sikap kebijakan politik mereka. &lt;br /&gt;Inilah perhatian setiap masyarakat yang berideologi, maka sudah semestinya jika masyarakat Islam menjadi cermin yang akan memproyeksikan aqidah dan keimanannya serta pandangannya terhadap alam, manusia dan kehidupan dan pandangannya terhadap Sang pencipta yang memberikan kehidupan. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4778685643941223667?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4778685643941223667/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/makna-tegaknya-masyarakat-diatas-aqidah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4778685643941223667'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4778685643941223667'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/makna-tegaknya-masyarakat-diatas-aqidah.html' title='Makna tegaknya masyarakat diatas aqidah islam'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-6810514407699888257</id><published>2009-03-24T13:02:00.004+07:00</published><updated>2009-03-25T00:26:08.355+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Kesimpulan hukum gambar,menggambar</title><content type='html'>Kesimpulan Hukum Gambar dan Yang Menggambar &lt;br /&gt;Dapat kami simpulkan hukum masalah gambar dan yang menggambar sebagai berikut: &lt;br /&gt;Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan. &lt;br /&gt;Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut. &lt;br /&gt;Termasuk dosa juga, orang- orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri. &lt;br /&gt;Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung- agu &lt;div class="fullpost"&gt;  tung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung- agungkan, seperti patung raja- raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen- monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan. &lt;br /&gt;Di bawahnya lagi ialah patung- patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya. &lt;br /&gt;Selanjutnya ialah gambar- gambar di pagan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam. &lt;br /&gt;Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan. &lt;br /&gt;Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon- pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar- gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya makruh. &lt;br /&gt;Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung- sanjung secara keduniaan. Lebih- lebih kalau yang disanjung- sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman yang telah menyimpang. &lt;br /&gt;Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya diuubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-6810514407699888257?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/6810514407699888257/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kesimpulan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6810514407699888257'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6810514407699888257'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kesimpulan.html' title='Kesimpulan hukum gambar,menggambar'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-3652456392840250265</id><published>2009-03-24T12:47:00.000+07:00</published><updated>2009-03-24T12:54:04.101+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Potografi</title><content type='html'>Photografi &lt;br /&gt;Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di alas. &lt;br /&gt;Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis- hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas? &lt;br /&gt;Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan  kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lant &lt;div class="fullpost"&gt;  aran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul- fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya)  tidak ada. &lt;br /&gt;Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya. &lt;br /&gt;Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan  alat (tustel)."  31 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun ada sementara orang yang ketat sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan menganggap makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat darurat karena sangat  dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang mengharuskan, misalnya kartu pendliduk, paspor, foto- foto yang dipakai alat penerangan yang di situ sedikitpun tidak ada tanda- tanda pengagungan. atau hal yang bersifat merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada melukis dalam  pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah dikecualikannya. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-3652456392840250265?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/3652456392840250265/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/potografi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3652456392840250265'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3652456392840250265'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/potografi.html' title='Potografi'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-3019580496823169800</id><published>2009-03-24T12:38:00.000+07:00</published><updated>2009-03-24T12:41:17.449+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Gambar yang terhina</title><content type='html'>Gambar yang Terhina adalah Halal &lt;br /&gt;Setiap perubahan dalam masalah gambar yang tidak mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling hina, dapat pindah dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal. Dalam hal ini ada sebuah hadis yang menerangkan, bahwa Jibril a.s. pernah minta izin kepada Nabi untuk masuk rumahnya, kemudian kata Nabi kepada Jibril: &lt;br /&gt;"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk, sedang di dalam rumahmu itu ada korden yang penuh gambar! Tetapi kalau kamu tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk dibuat bantal atau buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban Ibnu Hibban) &lt;br /&gt;Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat ada tanda kemarahan dalam wajah Nabi karena ada korden yang banyak gambarnya itu, maka korden tersebut dipotong dan dipakai dua sandaran, karena  &lt;div class="fullpost"&gt;gambar tersebut sudah terhina dan jauh daripada menyamai gambar- gambar yang diagung-agungkan. &lt;br /&gt;Beberapa ulama salaf pun ada yang memakai gambar yang terhina itu, dan mereka menganggap bukan suatu dosa. Misalnya Urwah, dia bersandar pada sandaran yang ada gambarnya, di antaranya gambar burung dan orang lakilaki. Kemudian Ikrimah berkata: Mereka itu memakruhkan gambar yang didirikan (patung) sedang yang diinjak kaki, misalnya di lantai, bantal dan sebagainya, mereka menganggap tidak apa-apa. &lt;br /&gt;2.3.10 Photografi &lt;br /&gt;Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di alas. &lt;br /&gt;Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis- hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas? &lt;br /&gt;Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan  kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul- fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya)  tidak ada. &lt;br /&gt;Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya. &lt;br /&gt;Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan  alat (tustel)."  31 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun ada sementara orang yang ketat sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan menganggap makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat darurat karena sangat  dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang mengharuskan, misalnya kartu pendliduk, paspor, foto- foto yang dipakai alat penerangan yang di situ sedikitpun tidak ada tanda- tanda pengagungan. atau hal yang bersifat merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada melukis dalam  pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah dikecualikannya. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-3019580496823169800?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/3019580496823169800/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/gambar-yang-terhina.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3019580496823169800'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3019580496823169800'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/gambar-yang-terhina.html' title='Gambar yang terhina'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-201267876776349851</id><published>2009-03-23T13:30:00.003+07:00</published><updated>2009-03-23T13:30:56.240+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>BUYA HAMKA : Menolak Takluk</title><content type='html'>Nama panjangnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah, tapi ia lebih dikenal dengan HAMKA. Seorang ulama yang pernah dilahirkan oleh bangsa Indonesia, yang berpengaruh hingga di kawasan Asia Tenggara. Hamka lahir di Maninjau, Sumatera Barat, 16  Februari 1908, Putra H. Abdul Karim Amrullah. Seorang tokoh pelopor gerakan Islam "Kaum Muda" di daerahnya. &lt;br /&gt;Hamka hanya sempat masuk sekolah desa selama 3  tahun dan sekolah-sekolah agama di Padangpanjang dan Parabek (dekat Bukittinggi) sekitar 3 tahun. Tapi ia berbakat dalam bidang bahasa dan segera menguasai bahasa Arab; yang membuat ia mampu membaca secara luas literatur Arab, termasuk terjemahan dari tulisan-tulisan Barat. Sebagai putra tokoh pergerakan, sejak kecil Hamka menyaksikan dan mendengar langsung pembicaraan tentang pembaruan dan gerakannya melalui ayah dan rekan-rekan ayahnya. &lt;br /&gt;Hamka dikenal sebagai seorang petualang. Ayahnya bahkan menyebutnya "Si Bujang Jauh". Pada 1924 , dalam usia 16  tahun, ia pergi ke Jawa untuk mempelaja &lt;div class="fullpost"&gt;  Islam modern dari H. Oemar Said Tjokroaminoto, Ki Bagus Hadikusumo (ketua Muhammadiyah  1944-1952 ), RM. Soerjopranoto  ( 1871-1959 ), dan KH. Fakhfuddin (ayah KH. Abdur Rozzaq Fakhruddin). Kursus- kursus pergerakan itu diadakan di Gedung Abdi Dharmo, Pakualaman, Yogyakarta. Setelah beberapa lama di sana, ia berangkat ke Pekalongan dan menemui kakak ipamya, AR. Sutan Mansur, yang waktu itu menjadi ketua Muhammadiyah  cabang Pekalongan. Di kota ini ia berkenalan dengan tokoh-tokoh ulama setempat. &lt;br /&gt;Pada bulan Juli 1925, ia kembali ke rumah ayahnya di Gatangan, Padangpanjang. Sejak itulah ia mulai berkiprah dalam organisasi Muhammadiyah. &lt;br /&gt;Pada Februari 1927 , Hamka berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan bermukim lebih kurang 6  bulan. Selama di Makkah, ia bekerja di sebuah percetakan. Pada bulan Juli, Hamka kembali ke tanah air dengan tujuan Medan. Di Medan ia menjadi guru agama pada sebuah perkebunan selama beberapa bulan. Pada akhir 1927, ia kembali ke kampung halamannya. &lt;br /&gt;Pada 1928, Hamka menjadi peserta Muktamar Muhammadiyah di Solo, dan sejak itu hampir tidak pernah absen dalam Muktamar Muhammadiyah hingga akhir hayatnya. Sepulang dari Solo, ia mulai memangku beberapa jabatan, mulai dari ketua bagian Taman Pustaka, ketua Tabligh, sampai menjadi ketua Muhammadiyah  Cabang Padangpanjang. Pada 1930 , ia diutus oleh Pengurus Cabang Padangpanjang untuk mendirikan Muhammadiyah di Bengkalis. Pada 1931, ia diutus oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah ke Ujungpandang untuk menjadi mubaligh Muhammadiyah dalam rangka menggerakkan semangat menyambut Muktamar Muhammadiyah  ke-21  (Mei 1932) di Ujungpandang. &lt;br /&gt;Hamka pindah ke Jakarta pada tahun 1950, dan memulai karirnya sebagai pegawai negeri golongan F di Kementerian Agama yang dipimpin KH. Abdul Wahid Hasyim. &lt;br /&gt;Tahun 1950  itu juga HAMKA mengadakan lawatan ke beberapa negara Arab sesudah menunnaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Sepulang dari lawatan ini ia mengarang apa buku roman, yaitu Mandi Cahaya di Tanah Suci, Di Lembah Sungai Nil, dan Di Tepi Sungai Dajah. Sebelumnya Hamka menulis Di Bawah Naungan Ka'bah (1938 ), Tenggelamrrya Kapal van der Wljk (1939 ), Merantau ke Deli (1940 ), Di Dalam Lembah Kehidupan (1940 ), dan biografi orang tuanya berjudul Ayahku (1949). &lt;br /&gt;Ia pernah mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al-Azhar, Kairo. Tentang pengaruhnya, Tun Abdul Razak, Perdana Menteri Malaysia berkata, " Hamka bukan hanya milik bangsa Indonesia, tapi juga kebanggaan bangsa-bangsa Asia Tenggara." &lt;br /&gt;Dalam bidang politik, Hamka menjadi anggota konstituante hasil pemilu pertama 1955. la dicalonkan oleh Muhammadiyah untuk mewakili daerah pemilihan Masyumi di JawaTengah. Muhammadiyah waktu itu adalah anggota istimewa Masyumi. Dalam sidang konstituante di Bandung, ia menyampaikan pidato penolakan gagasan Soekarno untuk menerapkan Demokrasi Terpimpin. &lt;br /&gt;Setelah Konstituante dibubarkan pada bulan Juli 1959 dan Masyumi dibubarkan setahun kemudian. Hamka pun memusatkan kegiatannya dalam dakwah. Sebelum Masyumi di bubarkan, ia mendirikan majalah tengah bulanan bernama Panji Masyarakat yang menitikberatkan soal-soal kebudayaan dan pengetahuan agama  Islam. Majalah ini kemudian dibreidel pada 17  Agustus 1960 dengan alasan memuat karangan Dr. Muhammad Hatta berjudul Demokrasi Kita yang mengritik konsepsi Demokrasi Terpimpin. Majalah ini baru terbit kembali setelah Orde Lama tumbang, pada 1967, dan HAMKA menjadi pemlmpin umumnya hingga akhir  hayatnya.  &lt;br /&gt;Sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 1964, ulama dengan jasa yang besar pada negara ini ditangkap negaranya sendiri. Ia dijebloskan ke dalam penjara selama Orde Lama. Dalam tahan ini pula ia melahirkan karyanya yang monumental, yakni tafsir Al Azhar. &lt;br /&gt;Hamka pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1975 . Pada masanya pula, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang luar biasa, melarang perayaan Natal bersama. MUI didesak untuk mencabut kembali fatwa tersebut, namun Hamka menolakya. Ia lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya ketimbang harus mengorbankan akidah. Allah SWT memanggilnya pada 24  Juli 1981. Ulama pejuang yang istiqomah ini dimakamkan di Tanah Kusir, diiringi doa segenap umat Islam yang mencintainya.n &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-201267876776349851?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/201267876776349851/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/buya-hamka-menolak-takluk_23.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/201267876776349851'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/201267876776349851'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/buya-hamka-menolak-takluk_23.html' title='BUYA HAMKA : Menolak Takluk'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8880221951978293993</id><published>2009-03-23T13:30:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T13:30:38.447+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>BUYA HAMKA : Menolak Takluk</title><content type='html'>Nama panjangnya adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah, tapi ia lebih dikenal dengan HAMKA. Seorang ulama yang pernah dilahirkan oleh bangsa Indonesia, yang berpengaruh hingga di kawasan Asia Tenggara. Hamka lahir di Maninjau, Sumatera Barat, 16  Februari 1908, Putra H. Abdul Karim Amrullah. Seorang tokoh pelopor gerakan Islam "Kaum Muda" di daerahnya. &lt;br /&gt;Hamka hanya sempat masuk sekolah desa selama 3  tahun dan sekolah-sekolah agama di Padangpanjang dan Parabek (dekat Bukittinggi) sekitar 3 tahun. Tapi ia berbakat dalam bidang bahasa dan segera menguasai bahasa Arab; yang membuat ia mampu membaca secara luas literatur Arab, termasuk terjemahan dari tulisan-tulisan Barat. Sebagai putra tokoh pergerakan, sejak kecil Hamka menyaksikan dan mendengar langsung pembicaraan tentang pembaruan dan gerakannya melalui ayah dan rekan-rekan ayahnya. &lt;br /&gt;Hamka dikenal sebagai seorang petualang. Ayahnya bahkan menyebutnya "Si Bujang Jauh". Pada 1924 , dalam usia 16  tahun, ia pergi ke Jawa untuk mempelaja &lt;div class="fullpost"&gt;  Islam modern dari H. Oemar Said Tjokroaminoto, Ki Bagus Hadikusumo (ketua Muhammadiyah  1944-1952 ), RM. Soerjopranoto  ( 1871-1959 ), dan KH. Fakhfuddin (ayah KH. Abdur Rozzaq Fakhruddin). Kursus- kursus pergerakan itu diadakan di Gedung Abdi Dharmo, Pakualaman, Yogyakarta. Setelah beberapa lama di sana, ia berangkat ke Pekalongan dan menemui kakak ipamya, AR. Sutan Mansur, yang waktu itu menjadi ketua Muhammadiyah  cabang Pekalongan. Di kota ini ia berkenalan dengan tokoh-tokoh ulama setempat. &lt;br /&gt;Pada bulan Juli 1925, ia kembali ke rumah ayahnya di Gatangan, Padangpanjang. Sejak itulah ia mulai berkiprah dalam organisasi Muhammadiyah. &lt;br /&gt;Pada Februari 1927 , Hamka berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan bermukim lebih kurang 6  bulan. Selama di Makkah, ia bekerja di sebuah percetakan. Pada bulan Juli, Hamka kembali ke tanah air dengan tujuan Medan. Di Medan ia menjadi guru agama pada sebuah perkebunan selama beberapa bulan. Pada akhir 1927, ia kembali ke kampung halamannya. &lt;br /&gt;Pada 1928, Hamka menjadi peserta Muktamar Muhammadiyah di Solo, dan sejak itu hampir tidak pernah absen dalam Muktamar Muhammadiyah hingga akhir hayatnya. Sepulang dari Solo, ia mulai memangku beberapa jabatan, mulai dari ketua bagian Taman Pustaka, ketua Tabligh, sampai menjadi ketua Muhammadiyah  Cabang Padangpanjang. Pada 1930 , ia diutus oleh Pengurus Cabang Padangpanjang untuk mendirikan Muhammadiyah di Bengkalis. Pada 1931, ia diutus oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah ke Ujungpandang untuk menjadi mubaligh Muhammadiyah dalam rangka menggerakkan semangat menyambut Muktamar Muhammadiyah  ke-21  (Mei 1932) di Ujungpandang. &lt;br /&gt;Hamka pindah ke Jakarta pada tahun 1950, dan memulai karirnya sebagai pegawai negeri golongan F di Kementerian Agama yang dipimpin KH. Abdul Wahid Hasyim. &lt;br /&gt;Tahun 1950  itu juga HAMKA mengadakan lawatan ke beberapa negara Arab sesudah menunnaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Sepulang dari lawatan ini ia mengarang apa buku roman, yaitu Mandi Cahaya di Tanah Suci, Di Lembah Sungai Nil, dan Di Tepi Sungai Dajah. Sebelumnya Hamka menulis Di Bawah Naungan Ka'bah (1938 ), Tenggelamrrya Kapal van der Wljk (1939 ), Merantau ke Deli (1940 ), Di Dalam Lembah Kehidupan (1940 ), dan biografi orang tuanya berjudul Ayahku (1949). &lt;br /&gt;Ia pernah mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al-Azhar, Kairo. Tentang pengaruhnya, Tun Abdul Razak, Perdana Menteri Malaysia berkata, " Hamka bukan hanya milik bangsa Indonesia, tapi juga kebanggaan bangsa-bangsa Asia Tenggara." &lt;br /&gt;Dalam bidang politik, Hamka menjadi anggota konstituante hasil pemilu pertama 1955. la dicalonkan oleh Muhammadiyah untuk mewakili daerah pemilihan Masyumi di JawaTengah. Muhammadiyah waktu itu adalah anggota istimewa Masyumi. Dalam sidang konstituante di Bandung, ia menyampaikan pidato penolakan gagasan Soekarno untuk menerapkan Demokrasi Terpimpin. &lt;br /&gt;Setelah Konstituante dibubarkan pada bulan Juli 1959 dan Masyumi dibubarkan setahun kemudian. Hamka pun memusatkan kegiatannya dalam dakwah. Sebelum Masyumi di bubarkan, ia mendirikan majalah tengah bulanan bernama Panji Masyarakat yang menitikberatkan soal-soal kebudayaan dan pengetahuan agama  Islam. Majalah ini kemudian dibreidel pada 17  Agustus 1960 dengan alasan memuat karangan Dr. Muhammad Hatta berjudul Demokrasi Kita yang mengritik konsepsi Demokrasi Terpimpin. Majalah ini baru terbit kembali setelah Orde Lama tumbang, pada 1967, dan HAMKA menjadi pemlmpin umumnya hingga akhir  hayatnya.  &lt;br /&gt;Sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 1964, ulama dengan jasa yang besar pada negara ini ditangkap negaranya sendiri. Ia dijebloskan ke dalam penjara selama Orde Lama. Dalam tahan ini pula ia melahirkan karyanya yang monumental, yakni tafsir Al Azhar. &lt;br /&gt;Hamka pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1975 . Pada masanya pula, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang luar biasa, melarang perayaan Natal bersama. MUI didesak untuk mencabut kembali fatwa tersebut, namun Hamka menolakya. Ia lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya ketimbang harus mengorbankan akidah. Allah SWT memanggilnya pada 24  Juli 1981. Ulama pejuang yang istiqomah ini dimakamkan di Tanah Kusir, diiringi doa segenap umat Islam yang mencintainya.n &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8880221951978293993?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8880221951978293993/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/buya-hamka-menolak-takluk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8880221951978293993'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8880221951978293993'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/buya-hamka-menolak-takluk.html' title='BUYA HAMKA : Menolak Takluk'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-2837694228529946569</id><published>2009-03-23T13:18:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T13:19:01.535+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>MOHAMMAD NATSIR : Kiai Perdana Menteri</title><content type='html'>Negarawan Muslim, ulama intelektual, tokoh pembaruan dan politikus kenamaan, itulah predikat yang bisa disematkan pada tokoh Muslim yang satu ini. Lahir pada 17  Juli 1908, di Alahanpanjang, daerah subur di Sumatera Barat yang kaya dengan aneka pergolakan pemikiran dan gagasan. &lt;br /&gt;Ketika baru berusia 8 tahun, Mohammad Natsir belajar di HIS (Hollandsch Inlandsche School) Adabiyah, Padang dan tinggal bersama makciknya. Kemudian Natsir, dipindahkan o-rang tuanya ke HIS pemerintah di Solok dan tinggal di rumah Haji Musa, seorang saudagar. Di sini ia menerima cukup banyak ilmu. Pada malam hari ia belajar al- Qur'an, sedang paginya belajar di HIS. Tiga tahun kemudian ia dipindahkan ke HIS dan tinggal bersama kakaknya, Rabi'ah. &lt;br /&gt;Pada 1923 , ia meneruskan sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs/setingkat SMP sekarang) di Padang. Di situ ia menjadi anggota JIB (Johg Islamieten Bond) Padang dan bersentuhan langsung dengan gerakan perjuangan. Pada 1927, ia melanjutkan ke AMS (Algemene Middel &lt;div class="fullpost"&gt;  MA  sekarang) di Bandung. Ketika di MULO dan AMS itulah, la mendapat beasiswa dari pemerintah Belanda. Selama di AMS, ia sangat tertarik pada ilmu agama. Waktu luangnya digunakan untuk belajar agama di Persatuan Islam (Persis) dengan bimbingan pendiri dan pemimpinnya, Ustadz A. Hassan. Lulus AMS pada  1930. Prestasi yang diperolehnya memungkinkannya mendapat beasiswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. &lt;br /&gt;Sejak di MULO, ia sudah mulai mengenal semangat perjuangan. la masuk menjadi anggota kepanduan JIB. Ia pernah menjabat ketua ( 1928-1932 ) di JIB cabang Bandung. Minatnya terhadap politik, perhatiannya atas nasib bangsa dan tekadnya untuk meluruskan kesalah pahaman umat akan ajaran agama, telah  melibatkan dirinya dalam bidang politik dan dakwah. Hal itu pula yang membuat Natsir muda menolak setiap tawaran beasiswa dari pemerintah Belanda untuk meneruskan pendidikan Fakultas Hukum Jakarta, Fakultas Ekonomi Rotterdam Belanda atau menjadi pegawai pemerintah. Kegiatan politiknya terus  berkembang setelah lebih jauh berkenalan dengan tokoh-tokoh gerakan politik seperti H.Agus Salim dan yang lainnya. &lt;br /&gt;Karena kejujurannya dalam perjuangan, pada masa kemerdekaan ia di percaya menduduki jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan Republik Indonesia. Kejujuran itu pula yang mengundang seorang seorang Indonesianis, George Mcturnan Kahin berkomentar untuk Natsir. "Dia (Natsir) tidak bakal berpakaian  seperti seorang menteri, namun demikian, dia adalah seorang yang amat cakap dan penuh kejujuran; jadi kalau Anda hendak memahami apa yang sedang terjadi dalam republik, Anda sudah seharusnya berbicara dengannya." &lt;br /&gt;Ya, Natsir tak pernah berpenampilan seperti seorang menteri dalam pengertian modern. Ia selalu tampil dalam balutan busana sederhana, lengkap dengan peci dan sorban putih yang selalu ia lilitkan di lehernya. &lt;br /&gt;Sejak 1932  sampai 1942 , M. Natsir diangkat sabagai direktur Pendidikan Islam di Bandung sebagai Kepala Biro Pendidikan Kotamadya Bandung (Bandung Syiakusyo). Dari 1945  sampai 1946 sebagai anggota badan pekerja KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan kemudian menjadi wakil ketua badan ini. Pada  1946  (Kabinet Sjahrir ke-2 dan ke-3 ) dan 1949  (Kebinet Hatta-1 ) ia menjadi Menteri Penerangan Rl. Dari 1949  sampai 1958  ia diangkat menjadi ketua umum Masyumi. Dalam Pemilu 1956  ia terpilih menjadi anggota DPR. Dari 1956  hingga 1958 ia menjadi anggota Konstituante Rl. &lt;br /&gt;Pada  1950-1951  tokoh kita ini mendapat amanah menjadi Perdana Menteri. Hubungannya dengan Presiden Soekamo sempat merenggang selama penyelesaian Irian Barat. Puncaknya terjadi tetelah peristiwa Cikini, November 1957. Waktu itu sebuah granat diledakkan untuk membunuh Soekarno, namun tidak berhasil,  dan menewaskan anak-anak sekolah, Meski Natsir tidak ada kaitan sama sekali dengan rencana itu, Soekarno menuduhnya berada di belakang aksi tersebut. Dalam situasi negara yang tidak menentu, Ketua Dewan Banteng Achmad Husein mengultimatum pemerintah, Djuanda agar mengundurkan diri. Pemerintah  justru memecat Husein, Simbolon,dan beberapa perwira AD lainnya. Tak lama kemudian Kolonel Acmad Husein mengumumkan berdirinya PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), dengan M. Natsir sebagai Perdana Menteri. &lt;br /&gt;Setelah peristiwa Cikini, Natsir memang tidak hanya diisolasi, tapi juga terus diganggu, bersama koleganya yang lain, Sjafruddin Prawiranegara dan Burhanuddin Harahap. Akhirnya mereka hengkang ke Sumatera Barat. Ketika operasi Angkatan Darat terhadap PRRI pada 25 September 1961 , Natsir ditangkap dan dipenjara, dengan tuduhan ikut terlibat PRRI. Sejak 1962  sampai 1966 ia ditahan di Rumah Tahanan Miter (RTM) Keagungan Jakarta. &lt;br /&gt;Di awal rezim Orde Baru, Natsir dibebaskan, tapi ia tetap dilarang berpolitik. Walau demikian, aktifitasnya tidak terhenti, Natsir kemudian aktif pada organisasi Islam Internasional. Seperti pada Kongres Muslim Sedunia (World Moslem Congress) pada 1967 yang bermarkas di Karachi, sebagai wakil  presiden. Pada 1969  ia menjadi anggota Rabitah af-Alam al-lslami (World Moslem League) di Mekah. Pada 1976  ia masuk anggota Dewan Masjid Sedunia (al-Majlis al-A'la al-'Alami li al-Masajid) yang bermarkas di Mekah. Sedangkan di Indonesia sejak 1967 sampai dengan masa tuanya, ia dipercaya menjadi  ketua DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia). &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-2837694228529946569?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/2837694228529946569/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/mohammad-natsir-kiai-perdana-menteri_23.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2837694228529946569'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2837694228529946569'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/mohammad-natsir-kiai-perdana-menteri_23.html' title='MOHAMMAD NATSIR : Kiai Perdana Menteri'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8602023608229368577</id><published>2009-03-23T13:18:00.000+07:00</published><updated>2009-03-23T13:19:01.414+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>MOHAMMAD NATSIR : Kiai Perdana Menteri</title><content type='html'>Negarawan Muslim, ulama intelektual, tokoh pembaruan dan politikus kenamaan, itulah predikat yang bisa disematkan pada tokoh Muslim yang satu ini. Lahir pada 17  Juli 1908, di Alahanpanjang, daerah subur di Sumatera Barat yang kaya dengan aneka pergolakan pemikiran dan gagasan. &lt;br /&gt;Ketika baru berusia 8 tahun, Mohammad Natsir belajar di HIS (Hollandsch Inlandsche School) Adabiyah, Padang dan tinggal bersama makciknya. Kemudian Natsir, dipindahkan o-rang tuanya ke HIS pemerintah di Solok dan tinggal di rumah Haji Musa, seorang saudagar. Di sini ia menerima cukup banyak ilmu. Pada malam hari ia belajar al- Qur'an, sedang paginya belajar di HIS. Tiga tahun kemudian ia dipindahkan ke HIS dan tinggal bersama kakaknya, Rabi'ah. &lt;br /&gt;Pada 1923 , ia meneruskan sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs/setingkat SMP sekarang) di Padang. Di situ ia menjadi anggota JIB (Johg Islamieten Bond) Padang dan bersentuhan langsung dengan gerakan perjuangan. Pada 1927, ia melanjutkan ke AMS (Algemene Middel &lt;div class="fullpost"&gt;  MA  sekarang) di Bandung. Ketika di MULO dan AMS itulah, la mendapat beasiswa dari pemerintah Belanda. Selama di AMS, ia sangat tertarik pada ilmu agama. Waktu luangnya digunakan untuk belajar agama di Persatuan Islam (Persis) dengan bimbingan pendiri dan pemimpinnya, Ustadz A. Hassan. Lulus AMS pada  1930. Prestasi yang diperolehnya memungkinkannya mendapat beasiswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. &lt;br /&gt;Sejak di MULO, ia sudah mulai mengenal semangat perjuangan. la masuk menjadi anggota kepanduan JIB. Ia pernah menjabat ketua ( 1928-1932 ) di JIB cabang Bandung. Minatnya terhadap politik, perhatiannya atas nasib bangsa dan tekadnya untuk meluruskan kesalah pahaman umat akan ajaran agama, telah  melibatkan dirinya dalam bidang politik dan dakwah. Hal itu pula yang membuat Natsir muda menolak setiap tawaran beasiswa dari pemerintah Belanda untuk meneruskan pendidikan Fakultas Hukum Jakarta, Fakultas Ekonomi Rotterdam Belanda atau menjadi pegawai pemerintah. Kegiatan politiknya terus  berkembang setelah lebih jauh berkenalan dengan tokoh-tokoh gerakan politik seperti H.Agus Salim dan yang lainnya. &lt;br /&gt;Karena kejujurannya dalam perjuangan, pada masa kemerdekaan ia di percaya menduduki jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan Republik Indonesia. Kejujuran itu pula yang mengundang seorang seorang Indonesianis, George Mcturnan Kahin berkomentar untuk Natsir. "Dia (Natsir) tidak bakal berpakaian  seperti seorang menteri, namun demikian, dia adalah seorang yang amat cakap dan penuh kejujuran; jadi kalau Anda hendak memahami apa yang sedang terjadi dalam republik, Anda sudah seharusnya berbicara dengannya." &lt;br /&gt;Ya, Natsir tak pernah berpenampilan seperti seorang menteri dalam pengertian modern. Ia selalu tampil dalam balutan busana sederhana, lengkap dengan peci dan sorban putih yang selalu ia lilitkan di lehernya. &lt;br /&gt;Sejak 1932  sampai 1942 , M. Natsir diangkat sabagai direktur Pendidikan Islam di Bandung sebagai Kepala Biro Pendidikan Kotamadya Bandung (Bandung Syiakusyo). Dari 1945  sampai 1946 sebagai anggota badan pekerja KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan kemudian menjadi wakil ketua badan ini. Pada  1946  (Kabinet Sjahrir ke-2 dan ke-3 ) dan 1949  (Kebinet Hatta-1 ) ia menjadi Menteri Penerangan Rl. Dari 1949  sampai 1958  ia diangkat menjadi ketua umum Masyumi. Dalam Pemilu 1956  ia terpilih menjadi anggota DPR. Dari 1956  hingga 1958 ia menjadi anggota Konstituante Rl. &lt;br /&gt;Pada  1950-1951  tokoh kita ini mendapat amanah menjadi Perdana Menteri. Hubungannya dengan Presiden Soekamo sempat merenggang selama penyelesaian Irian Barat. Puncaknya terjadi tetelah peristiwa Cikini, November 1957. Waktu itu sebuah granat diledakkan untuk membunuh Soekarno, namun tidak berhasil,  dan menewaskan anak-anak sekolah, Meski Natsir tidak ada kaitan sama sekali dengan rencana itu, Soekarno menuduhnya berada di belakang aksi tersebut. Dalam situasi negara yang tidak menentu, Ketua Dewan Banteng Achmad Husein mengultimatum pemerintah, Djuanda agar mengundurkan diri. Pemerintah  justru memecat Husein, Simbolon,dan beberapa perwira AD lainnya. Tak lama kemudian Kolonel Acmad Husein mengumumkan berdirinya PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), dengan M. Natsir sebagai Perdana Menteri. &lt;br /&gt;Setelah peristiwa Cikini, Natsir memang tidak hanya diisolasi, tapi juga terus diganggu, bersama koleganya yang lain, Sjafruddin Prawiranegara dan Burhanuddin Harahap. Akhirnya mereka hengkang ke Sumatera Barat. Ketika operasi Angkatan Darat terhadap PRRI pada 25 September 1961 , Natsir ditangkap dan dipenjara, dengan tuduhan ikut terlibat PRRI. Sejak 1962  sampai 1966 ia ditahan di Rumah Tahanan Miter (RTM) Keagungan Jakarta. &lt;br /&gt;Di awal rezim Orde Baru, Natsir dibebaskan, tapi ia tetap dilarang berpolitik. Walau demikian, aktifitasnya tidak terhenti, Natsir kemudian aktif pada organisasi Islam Internasional. Seperti pada Kongres Muslim Sedunia (World Moslem Congress) pada 1967 yang bermarkas di Karachi, sebagai wakil  presiden. Pada 1969  ia menjadi anggota Rabitah af-Alam al-lslami (World Moslem League) di Mekah. Pada 1976  ia masuk anggota Dewan Masjid Sedunia (al-Majlis al-A'la al-'Alami li al-Masajid) yang bermarkas di Mekah. Sedangkan di Indonesia sejak 1967 sampai dengan masa tuanya, ia dipercaya menjadi  ketua DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia). &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8602023608229368577?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8602023608229368577/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/mohammad-natsir-kiai-perdana-menteri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8602023608229368577'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8602023608229368577'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/mohammad-natsir-kiai-perdana-menteri.html' title='MOHAMMAD NATSIR : Kiai Perdana Menteri'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4466509706593315607</id><published>2009-03-23T13:06:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T13:32:48.468+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>KH.ISA ANSHARI : Khutbah Perlawanan Menjelang Ajal</title><content type='html'>KH.ISA ANSHARI : Khutbah Perlawanan Menjelang Ajal &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia bergelar Singa Podium. Dijuluki demikian karena kefasihan kemampuan berorasi mampu mengobarkan semangat setiap orang yang mendengarnya. Pemuda yang bertubuh pendek, gemuk dengan bahu yang agak bungkuk ini lahir di Maninjau, Sumatera Barat, 1  Juli 1916. Di usianya yang masih remaja, Isa Anshari  telah terjun ke dunia politik. Di kota kelahirannya itu ia sudah menjadi kader PSII dan aktif sebagai mubaligh Muhammadiyah. Seperti halnya para pemuda lainnya, Isa Anshari merantau ke pulau Jawa dan menetap di kota Bandung. Di kota Kembang inilah ia bertemu dengan Soekarno. &lt;br /&gt;Selain dikenal sebagai pemuda yang taat beragama, aktivitas politiknya makin menggebu-gebu. Di usianya yang muda, ia telah memimpin beberapa organisasi, yaitu Ketua Persatuan Muslimin Indonesia Bandung, Pemimpin Persatuan Pemuda Rakyat Indonesia Bandung, Sekretaris Partai Islam Indonesia Bandung  serta ikut mendirikan Muhammadiyah cabang Bandung. Dalam pergerakan &lt;div class="fullpost"&gt;  itu, ia bergabung dengan kelompok pemuda yang disebut-sebut radikal, seperti M. Natsir. Aktivitasnya di Persis yang sempat dipimpinnya beberapa periode seakan-akan semakin tersemai subur. Ia juga menjadi anggota Indonesia  Berparlemen, Sekretaris Umum Komite Pembela Islam dan pemimpin redaksi majalah Daulah Islamyah. &lt;br /&gt;Satu hal yang mencolok dari tokoh yang pernah menjadi pembantu tetap Pelita Andalas dan Perbincangan ini adalah sikapnya yang tegas. Ia sering dinilai tidak bersikap kompromistis. Tidak mengherankan kalau Herbert Feith menyebutnya dengan figur politisi fundamentalis yang memiliki keyakinan teguh. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, pada zaman Jepang, ia telah mengomandoi gerakan Anti Fasis (Geraf), Biro Penerangan Pusat Tenaga Rakyat (Putera) Priangan, memimpin Angkatan Muda Indonesia dan mengorganisasi Majelis Islam yang membentuk kader-kader Islam. &lt;br /&gt;KH. Isa Anshari adalah salah satu pilar yang membangun Persis. Pada tahun  1935-1960  ia sempat menjadi ketua umumnya. Selama memimpin Persis, perannya sangat menonjol. Ia selalu memberikan arahan dan warna bagi organisasi itu. Pidatonya selalu bergelora membuat pandangan yang mendengarkan selalu tertuju kepadanya. Bukan sekali dua kali ia ditegur oleh aparat keamanan karena "garangnya" pidato yang ia sampaikan. &lt;br /&gt;Dalam hal tulis menulis analisisnya cukup tajam. Di antaranya hasil karyanya adalah Bahaya Merah Indonesia (1956 ), Barat dan Timur (1948 ), Islam Menentang Komunisme (1956 ), Tuntunan Puasa (1940 ), Umat Islam Menghadapi Pemilihan Umum (1953), dan lain-lain. &lt;br /&gt;Dalam kancah politik, Masyumi menjadi ladangnya. Bagi para ulama kritis, berpolitik merupakan bagian tuntutan agama. Mereka selalu meneriakkan kebenaran walaupun pahit dirasakan. Bagi mereka, berpolitik adalah alat untuk mencapai cita-cita umat Islam. Di bawah bendera Masyumi, ia semakin memperkuat posisinya sebagai politisi. Tahun 1949, ia memimpin sebuah kongres Gerakan Muslimin Indonesia. &lt;br /&gt;Keterlibatan KH. Isa Anshari dalam pentas politik membuat dia harus menghadapi risiko yang tidak kecil. Ketika terjadi razia terhadap orang-orang yang diisukan ingin membunuh presiden dan wakil presiden pada bulan Agustus 1951 oleh PM Sukiman Wirdjosandjoyo, KH. Isa Anshari ditangkap. Namun beberapa saat kemudian ia dilepaskan dan dinyatakan tidak bersalah. &lt;br /&gt;Sepak terjangnya di bidang politik sempat menyedot perhatian massa. Di mana ia memberikan pidato, pasti dipenuhi massa yang ingin mendengarkan suaranya. Biasanya massa yang hadir bukan hanya partisipan Masyumi, tapi juga masyarakat umum. &lt;br /&gt;Pada masa Soekarno, Masyumi menjadi salah satu lawan politik pemerintah yang terus digencet. Saat tragedi Permesta meledak (1958), banyak tokoh-tokoh yang diciduk. Termasuk KH. Isa Anshariyang saat itu berada di Madiun bersama Prawotomangkusasmito, M. Roem, M. Yunan Nasution dan EZ. Muttaqien serta beberapa tokoh lainnya. &lt;br /&gt;Pada masa demokrasi parlementer, muncul beberapa konflik antar kelompok. Ada yang menginginkan Indonesia berideologi sekuler-nasionalis dengan dasar negara Pancasila. Di sisi lain ada yang menginginkan terbentuknya negara Islam, atau paling tidak negara yang berideologikan hukum-hukum Islam. Di  tubuh Masyumi, cita-cita untuk membangun Negara Islam sangat subur. KH. Isa Anshari tetap menjadi juru bicara yang ulet bagi Masyumi. Namun sayang, keinginan mereka untuk mewujudkan Negara Islam gagal. Ketidakberhasilan ini disebabkan beberapa hal, di antaranya munculnya polarisasi mengenai bentuk  dan konsep negara Islam itu sendiri. &lt;br /&gt;Ada yang berpendapat bahwa aturan dan ajaran Islam harus terwujud lebih dahulu yang nantinya dengan sendiri akan terbentuk negara Islam. KH. Isa Anshari termasuk dalam kelompok ini. Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa negara Islam harus di bentuk dahulu, baru kemudian diberi corak dan warna Islam. Di Luar itu, muncul kelompok yang lebih keras lagi. Maka meledaklah peristiwa DII/TII di Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh serta gerakan Ibnu Hajar di Kalimantan. Gerakan- gerakan itu dapat dipadamkan oleh Soekarno. &lt;br /&gt;Pada era berikutnya, KH. Isa Anshari terus berkecimpung dalam membangun umat. Di usianya yang kian lanjut, ia lebih banyak mengkader generasi muda. Ia tidak lagi menjadi pemimpin di organisasi yang membesarkannya, tapi cukup sebagai penasehat. Begitulah contoh seorang pemimpin yang mengetahui keadaannya. Kendati demikian ia tetap saja mendapat halangan. Ia sempat dijebloskan ke dalam penjara oleh Soekarno. Dari balik terali besi ia masih sempat mengirimkan tulisan- tulisan ke para sahabatnya. &lt;br /&gt;KH. Isa Anshari tidak mengenal lelah. Menjelang akhir akhir hayatnya ia tetap bekerja untuk umatnya. Pada 11  Desember 1969  atau sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1369 H ia meninggal dunia, di RS Muhammadiyah Bandung. Sehari sebelumnya ia menyatakan bersedia memberikan khutbah Idul Fitri, namun takdir berkehendak lain. Naskah khutbah itu sempat diketiknya dua halaman, dan tak sempat terbacakan &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4466509706593315607?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4466509706593315607/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/khisa-anshari-khutbah-perlawanan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4466509706593315607'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4466509706593315607'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/khisa-anshari-khutbah-perlawanan.html' title='KH.ISA ANSHARI : Khutbah Perlawanan Menjelang Ajal'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-6098394116175047385</id><published>2009-03-23T12:53:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T13:35:44.007+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>ABDUL GAFFAR ISMAIL : Menempuh Jalan Uzlah</title><content type='html'>ABDUL GAFFAR ISMAIL : Menempuh Jalan Uzlah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan tentang Allahu yarham Abdul Gaffar Ismail ini disalin sepenuhnya, tidak diubah ejaan maupun tulisannya, dari majalah tengah bulanan Daulah Islamyah pada edisi Agustus 1957. Majalah ini dipimpin oleh KH. Isa Anshary, sedangkan tulisan tentang KH. A. Gaffar Ismail ditulis oleh Tamar Djaya,  salah seorang karibnya. Redaksi majalah ini terbilang tokoh-tokoh terkemuka Muslim Indonesia. A. Hassan masuk dalam jajaran redaktur, begitu juga nama-nama lain seperti Moenawar Chalil, Rusjad Nurdin, Gaffar Ismail sendiri dan juga Rahmah el Yunusiyah. &lt;br /&gt;Berikut salinannya:  Siapa yang tak mengenal A. Gaffar Ismail dalam perdjuangan Is lam? Salah seorang tokoh politik dalam barisan kita yang telah berdjuang sedjak puluhan tahun lampau, tidak pernah berhenti dari tugasnya memimpin ummat. Setelah seperempat abad ia berdjuang dimedan politik, achirnja karena merasa  ketjewa dengan djalannja partai jang dianutnja, m &lt;div class="fullpost"&gt;  engambil djalan sendiri diluar kepartaian. Sekarang Gaffar Ismail aktif memberikan kulijah agama, merupakan tjeramah-tjeramah tasauf dan kerohanian jang mendalam dibeberapa tempat penting di Indonesia, jang diikuti oleh puluhan ribu ummat Islam.  Lapangan ini merupakan langan tersendiri yang ditjiptakannja, dan dengan mengambil djalan ini, ia merasa dirinja lebih berhasil membentuk djiwa ummat daripada aktif dalam partai jang dianggapnja tidak murni lagi. &lt;br /&gt;Ia sekarang bertempat tinggal di Pekalongan. Setiap malam tertentu ia memberikan tjeramah agama dibeberapa tempat dikota ini, terutama di Pekadjangan jang terkenal perkembangan kaum muslimin jang thaat. Berpuluh ribu kaum muslimin menjadi pengikut kulijahnja. Makin lama, makin ramai dan makin  menarik. Sekali seminggu ia ke Surabaja memberikan kulijah agama dalam bentuk jang sama, jang didukung oleh puluhan ribu kaum muslimin, terutdi pengikut kulijahnja. Makin lama, makin ramai dan makin  menarik. Sekali seminggu ia ke Surabaja memberikan kulijah agama dalam bentuk jang sama, jang didukung oleh puluhan ribu kaum muslimin, terutama dari kalangan intelek Islam. Sekali seminggu pula ia pergi ke Makassar dalam bentuk jang sama, jang djuga didukung oleh puluhan ribu kaum muslimin. &lt;br /&gt;Lapangan ini merupakan satu hal jang baru dalam dunia Islam di Indonesia jang belum pernah terdjadi sebelumnja. Kalaupun pernah diadakan oleh organisasi- organisasi Islam berbentuk tabligh atau lainnja, tapi belum pernah mendapat sambutan seperti adanja Gaffar Ismail ini. &lt;br /&gt;Luar biasa dan sangat menarik perhatian. Kaum terpeladjar Islam yang merasa dirinja masih kurang dalam keagamaan apalagi dalam ibadat serta tuntunan rohani ke-Tuhanan, sangat gembira dengan langkah jang diambil Gaffar Ismail ini. Mereka berdujun-duj,un mendatangi tjeramah2 agama jang diadakan'Gaffar. &lt;br /&gt;Pada waktu jang achir2 ini, nama Gaffar Ismail teutama di Djawa Tengah, Djawa Timur dan Sulawesi sangat populer, mendjadi buah bibir orang ramai. &lt;br /&gt;Saja rasa buat ketiga daerah itu sekarang, nama Gaffar Ismail terletak dibaris depan sekali diantara sekian banjak nama pemimpin dan ulama jang dipudja mereka. &lt;br /&gt;Mengapa demikian? Memang harusnja demikian. Karena Gaffar Ismail adalah seorang pemimpin jang tahu benar djiwa masjarakat. Sedjak dahulu adalah seorang orator (ahli pidato) jang mahir dan bidjak. Terlalu pandai menjusun kata2 jang indah dan menarik. Disamping itu, ia adalah seorang ulama jang  mendalam, ahli pengetahuan Islam dan diwaktu jang achir2 ini lebih mengutamakan soal-soal tasawuf dan kerohanian. Dia juga seorang pedjuang jang ulet jang tidak pernah melupakan arti "djihad" dalam djiwanja. &lt;br /&gt;berikan kulijah agama dalam bentuk jang sama, jang didukung oleh puluhan ribu kaum muslimin, terutama dari kalangan intelek Islam. Sekali semingggu pula ia pergi ke Makassar dalam bentuk jang sama, jang djuga didukung oleh puluhan ribu kaum muslimin. &lt;br /&gt;Lapangan ini merupakan satu hal jang baru dalam dunia Islam di Indonesia jang belum pernah terdjadi sebelumnja. Kalaupun pernah diadakan oleh organisasi- organisasi Islam berbentuk tabligh atau lainnja, tapi belum pernah mendapat sambutan seperti adanja Gaffar Ismail ini. &lt;br /&gt;Luar biasa dan sangat menarik perhatian. Kaum terpeladjar Islam yang merasa dirinja masih kurang dalam keagamaan apalagi dalam ibadat serta tuntunan rohani ke-Tuhanan, sangat gembira dengan langkah jang diambil Gaffar Ismail ini. Mereka berdujun-duj,un mendatangi tjeramah2 agama jang diadakan'Gaffar. &lt;br /&gt;Pada waktu jang achir2 ini, nama Gaffar Ismail terutama di Djawa Tengah, Djawa Timur dan Sulawesi sangat populer, mendjadi buah bibir orang ramai. &lt;br /&gt;Saja rasa buat ketiga daerah itu sekarang, nama Gaffar Ismail terletak dibaris depan sekali diantara sekian banjak nama pemimpin dan ulama jang dipudja mereka. &lt;br /&gt;Mengapa demikian? Memang harusnja demikian. Karena Gaffar Ismail adalah seorang pemimpin jang tahu benar djiwa masjarakat. Sedjak dahulu adalah seorang orator (ahli pidato) jang mahir dan bidjak. Terlalu pandai menjusun kata2 jang indah dan menarik. Disamping itu, ia adalah seorang ulama jang  mendalam, ahli pengetahuan Islam dan diwaktu jang achir2 ini lebih mengutamakan soal-soal tasawuf dan kerohanian. Dia juga seorang pedjuang jang ulet jang tidak pernah melupakan arti "djihad" dalam djiwanja. &lt;br /&gt;Karena itu, djika ia mengambil djalan bertjeramah dimuka pengikutnja, tidaklah mengherankan kalao semua orang terpesona dan tertekun mendengarkan uraian2 nja. Seperti dikatakan diatas, kaum inteleklah jang paling banjak mendjadi pengikutnja sekarang ini, jaitu orang2  jang berilmu dan tjerdas berfikir. Orang2 inilah mendjadi 'kadernja jang sedang dibentuknja dengan giat. Dan insja Allah usahanja ini berhasil memuaskan sekali. &lt;br /&gt;Riwajatnja: &lt;br /&gt;Saja dapat mentjeritakan sedikit riwajat hidupnja dalam pergerakan politik sedjak dahulu sampai sekarang. Dizaman pendjadjahan sebelum proklamasi, orang mengenal PERMI sebagai salah satu partai politik Islam jang radikal jang terpusat di Minangkabau. Empat partai politik jang dianggap berbahaja oleh pemerintah kolonial Belanda ialah dua dari partai Islam, dan dua dari partai Nasional. Jaitu PSII dan PERMI, Partindo dan PNI. &lt;br /&gt;Pemimpin2 keempat partai politik ini kemudian dibuang. Jaitu Sukarno dari Partindo ke Endeh, Hatta dkk dari PNI ke Digul, H. Djalaluddin Thaib dkk ke Digul dari Permi, dan Sabilal Rasjad dkk dari PSII ke Digul djuga. PERMI jang begitu besar pengaruhnja terutama di Sumatera, adalah buah tjip-taan sdr. Gaffar Ismail bersama Ali Imran Djamil almarhum Jaitu buah dari rnuktamar Sumatera Thawalib tahun 1930  jang mendjelma mendjadi partai  PERMI. Disamping tokoh2 PERMI jang lain, A, Gaffar Ismail termasuk tokoh utama dalam Permi. Ketjakapannja terutama ialah mendjadi propagandis partai.  Keliantjahan dan ketjakapan berpidato adalah mendjadi miliknja jang asasi. Waktu itu dalam berpidato, ia sedjadjar dengan Muchtar Luthfi. Berapi- api dan menjala-njala. &lt;br /&gt;Kemudian, ia dikirim ke Djawa mendjadi propagandis PERMI, dan disini ia mendjalankan pengaruhnja jang besar, sehingga namanja dalam waktu jang singkat mendjadi populer sekali. &lt;br /&gt;Seketika partai2 politik tersebut tidak mendapat djalan lagi berhiibung adanja -Vergader verbod dari pemerintah kolonial, Gaffar tampil dalam partai baru jang didirikan oleh Dr. Sukiman Partai Islam Indonesia. la ikut mendjadi salah seorang tokoh penting dalam partai ini. &lt;br /&gt;Kemudjan setelah proklamasi, Gaffar ikut dalam Masjumi di Djokja Dalam babak pertama, nama Gaffar tetap menduduki tempat penting dalam partai ini. Memang buat dia sebagai seorang pergerakan dan pedjuang Islam, dirinja sendiri tidaklah begitu dipentingkannja. la hidup selalu sederhana dan memadakan apa jang ada. la tidak ingin mewah, bahkan seolah-olah lebih suka hidup menderita, menurut jang ditjontohkan Nabi dalam perdjuangan fi Sabilillah ini. &lt;br /&gt;Ia mengabdi partai setjara bersungguh2 . Ketjakapannja berpidato sangat besar gunanja bagi suatu partai jang menghendaki pembangunan massa. Berdjuang baginja- bukanlah barang sambilan. Itu, saja ketahui benar selama kita bergaul rapat semendjak Permi 1930 dahulu dan sampai waktu jang achir didalam Masjumi. &lt;br /&gt;Tapi dengan adil, saja dapat menilai Gaffar ini, bahwa dia bukanlah seorang organisator. Memimpin partai setjara administratif ia tidak bisa, dan bukanlah tempatnja djika pekerdjaan itu diberikan padanja. &lt;br /&gt;Dia dapat dikemukakan mendjadi propagandas dan penggugah semangat rakjat atau pembentuk kader. Kalau ini diberikan kepadanja, insja Allah akan berhasil sebaik-baiknja. &lt;br /&gt;Patah Hati &lt;br /&gt;Suatu kali pada tahun 1953  kami (saja dan Gaffar) berkundjung kerumah sdr Natsir di Djalan Djawa. Sdr. Gaffar mengemukakan pendapat2 nja mengenai Masjumi. Banjak kritik dilantjarkannja kepada ketua urnum Masjumi itu, berdasarkan fakta2  jang djelas. Dia melihat Masjumi "belum merupakan suatu partai perdjuangan jang radikal. Diketjamnja sdr. Natsir jg (karena telah) mentjiptakan Tafsir Asas Masjumi, dimana didalamnja sepatahpun tidak disebut2  kata2 Djihad. &lt;br /&gt;Ia ingin Masjumi itu betu!2 partai Islam jg. kuat dan radikal menentang ideologie jg. hendak menghantjurkan Islam. Ia ingin Masjumi mendjadi pelopor "Negara Islam" di Indonesia. la mengemukakan konsepsinja didalam rangka memperhebat tekad perdjuangan. Apabila Masjumi diteruskan dalam tradisinja  jang sudah2 , dia pertjaja Masjumi akan mengalami kekalahan dan tjita2 jang dikandung tidak akan tertjapai. Berdjam-djam sdr. Gaffar mengada-kan koreksi dimuka Natsir dan saja memperhatikan kedua tokoh itu. Gaffar berkata dengan djiwa jang sebenar- benarnja penuh kelihatan. Bahkan achlr  pembitjaraannja menjatakan kepada Natsir kira2 begini, "Saja bersedia untuk apapun djuga dipergunakan dalam djihad fi sabilillah ini. Tugas apapun jang diberikan kepada saja, akan saja kerdjakan." Gaffar menjerahkan dirinja bulat2 kepada Imam Masjumi Moh. Natsir. &lt;br /&gt;Natsir mendengarkan semua butir2  kata Gaffar dengan termenung. Natsir tidak memberikan djawab apa-apa. Hanja memutar2 rambutaja jang melambai dikening. Djawab tidak ada &lt;br /&gt;la achirnja mengambil keputusan sendiri. Meninggalkan Bogor (tempat tinggalnja waktu itu) dan pergi ke Pekalongan. Disana, telah banjak menanti orang2 jang haus pimpinannja. &lt;br /&gt;Dia mengambil djalan menjendiri (uzlah), dengan tidak melupakan kewadjiban berdjuang. Kalau dengan partai ia tidak bisa dipakai maka ia akan mempergunakan tenaga dan ketjakapannja didalam bidang perdjuangan Islam dalam tempat tertentu. Lebih baik ia menjusun suatu barisan dan membentuk kader dalam lapangan ketjil tapi dapat member hasil, daripada mentjampuri lapangan besar tapi sama sekali tidak produktif. &lt;br /&gt;Setelah Pekalongan, mengikut pula Surabaja dan kemudian Makassar seperti saja katakan diatas. Gaffar merasa puas dengan basil usahanja ini, karena dengan tjara jang dilakukannja ini, ia lebih banjak mendapat hasil. Gaffar menghilang dari permukaan Masjumi, dan Masjumi sendiri seakan-akan tak hendak mau 'tahu lagi padanja". &lt;br /&gt;Inilah akibatnja briliant jang disia-siakan. Dan dia sekarang seolah-olah atjuh tak atjuh sadja lagi dengan Masjumi. Benar usaha Gaffar ini tidak merugikan Masjumi setjara langsung, akan tetapi djika usahanja ini disalurkan didalam rangka perdjuangan Masjumi, tentulah akan lebih menguntungkan. &lt;br /&gt;Salah satu tenaga kuat jang dianggap sepi. Dan bukan Gaffar sadja jang telah uzlah (menjendiri) ini, tetapi banjak tenaga2 briliant lain jang sudah mengambil sikap jang sama dengan Gaffar. Waktu almarhum H.Agus Salim hidup, saja pernah datang ke rumahnya dan menanjakan, kenapa beliau memilih djalan tidak "berpartai" diachir hidupnya, padahal beliau terkenal seorang pedjuang Islam sedjak dahulu? &lt;br /&gt;Dengan Sangat terharu beliau mendjawab, "Waktu Masjumi mula2  didirikan, saja adalah Masjumi. Kemudian Masjumi petjah, dengan keluarnja PSII saja mau ditarik mendjadi PSII. Sedianja kedua partai itu, bagi saja sama sadja, sebab sama2 berdasar Islam. Akan tetapi praktik2 belakangan ini baik Masjumi maupun PSII, sama sekali tidak dapat saja ikuti lagi. Karena itu saja menjatakan diri tidak berpartai sadja. Apa boleh buat." &lt;br /&gt;Alangkah sedihnja utjapan ini. Tokoh pemimpin Islam jang utama, setjara terus terang mengatakan "ketjewa" dengan praktik2  Masjumi dan PSII. Kemudian Jihat pula sikap jang diambil oleh sdr. Wali Al Fatah, bekas Wakil Ketua Masjumi Pusat Djokja, dan bekas angggota Pimpinan Partai Masjumi 1952. Karena merasa ketjewa dengan sikap dan djalannja perdjuangan Masjumi, achirnja menjendiri dan membentuk gerakan baru sendiri jang kini terkenal dengaa nama "Hidzbullah". &lt;br /&gt;Al-Ustaz H.S.S. Djamaan Djamil, seorang ulama dan ahli flkir kita jang djuga tidak asing lagi, pun termasuk seorang jang hidup menjendiri, dengan hanja menghadapi murid2nja. Dahulu ia pernah mendjadi pemuka dari Muhammadijah, termasuk ulama jang zuhud dan intelek. &lt;br /&gt;Karena praktik2  partai jang dilihatnja sekarang sudah terlalu djauh njeleweng, achirnja ia mendirikan perguruan sendiri jang, dinamainja perguruan "Da'wah Is-lamijah" di Tanah Tinggi Djakarta. Satu2nja sekojah Islam jang tetap mempertahankan sistem suraunja, dan mendapat pengaruh jang besar dikalangan ummat Islam Djakarta. &lt;br /&gt;Mungkin para pemuka2  Masjumi jang sekarang menganggap kedjadian2  diatas, sama sekali tidak penting untuk diperhatikan. Pergilah mana jang akan pergi. Tapi satu hal harus kita pikirkan, bahwa djika sehari demi sehari, tokoh2  penting kita apalagi ulama2 kita jang berpengaruh pergi satu persatu, akan bagaimanakah djadinja ini nanti? &lt;br /&gt;Apakah masih dapat dijakinkain sekarang partai2  Islam itu benar akan memperdjuangkan Islam, padahal ulama2 jang mengerti Islam- dikesampingkan, dan intelek jang hidjau (masih muda, red) dalam adjaran Islam diimamkan? &lt;br /&gt;Dapatkah ummat Islam ber-IMAM kepada orang2  jang tak mengerti agama? Terserah kepada penganut2 partai jang sekarang. &lt;br /&gt;Menurut jang wadjar, kalau hendak memperdjuangkan Islam, mestilah dipimpin oleh orang2 jang mengerti Islam, bukan sebaliknja. Tjontoh jang diperlihatkan oleh Gaffar Ismail, Wali al Fatah, H.Agus Salim dan S.S. Djamaan saja kira masih banjak lagi dan akan masih terus terdjadi djika partai kita tidak  lekas-lekas menjadari kebenaran ini. Pada umumnja dimana partai Islam dipimpin oleh tenaga2 intelek kaum Ulama dikesampingkan, karena dianggap tak mengerti politik. Maka kembalitah Ulama kesuraunja menghadapi murid2nja, dan madjulah partai tanpa; pengaruh dikalangan umat jang banjak, mendjadi  partai jang tidak berkaki. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-6098394116175047385?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/6098394116175047385/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/abdul-gaffar-ismail-menempuh-jalan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6098394116175047385'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6098394116175047385'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/abdul-gaffar-ismail-menempuh-jalan.html' title='ABDUL GAFFAR ISMAIL : Menempuh Jalan Uzlah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-1604800440984551689</id><published>2009-03-23T11:52:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T13:37:22.270+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>Penghiyanatan atas islam</title><content type='html'>Pengkhianatan Atas Islam &lt;br /&gt;oleh Hussein Umar &lt;br /&gt;Perjalanan panjang bangsa ini merebut kemerdekaan sesungguhnya adalah tapak sejarah perjalanan dakwah. Kekuatan yang tumbuh melakukakn perlawanan terhadap kolonialisme berabad- abad lamanya, bersumber dari wahyu Risalah: Dinul Islam sumber kekuatan utama mayoritas bangsa, dan mengantarkan Indonesia ke gerbang kemerdekaan yang kita raih: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa" (Mukaddimah UUD '45) &lt;br /&gt;Tidak kurang dari tokoh seperti Snouck Hurgronje, penasihat pemerintah kolonial Belanda menyampaikan sarannya kepada pemerintah kolonial Belanda (Dutch Islamic Policy) dengan tujuan mematahkan perlawanan ummat Islam. Antara lain Snouck Hurgronje menyarankan. "Yang harus ditakuti pemerintah  (maksudnya pemerintah Belanda, pen) bukanlah Islam sebagai agama, tetapi Islam sebagai doktrin politik. Biasanya dipimpin small-minority yang fanatik, yakni ulama yang membaktikan hidupnya terhadap cita-cita Pan Islamisme. Golongan ulama ini lebih berbaha &lt;div class="fullpost"&gt;aya kalau pengaruhnya meluas kepada petani  di desa- desa. Karena itu disarankan supaya pemerintah bertindak netral terhadap Islam sebagai agama dan sebaliknya bertindak tegas terhadap Islam sebagai doktrin politik." &lt;br /&gt;Pemerintah Belanda harus menyempitkan ruang gerak dan pengaruh Islam. Hal ini dapat dicapai melalui kerjasama kebudayaan Indonesia Belanda. Ini dapat dimulai dengan memperalat golongan priyayi yang selalu berdekatan dengan pemerintah, karena kebanyakan menjabat sebagai PAMONG PRAIA. Untuk memperlancar usaha tersebut dengan mendidik golongan priyayi dengan pendidikan barat (lihat. J. Benda: The Crescent and the Rising Sun). &lt;br /&gt;Pemerintah harus membantu menghidupkan golongan pemangku adat. Karena mereka ini akan menentang Islam. Pertentangan ini disebabkan lembaga adat dibentuk oleh tradisi lokal, sedangkan Islam bersifat universal. Kondisi ini memudahkan pemerintah kerjasama dengan Golongan Pemangku adat. Karena mereka ini akan menentang Islam. Pertentangan ini disebabkan lembaga adat dibentuk oleh tradisi lokal, sedangkan Islam bersifat universal. Kondisi ini memudahkan pemerintah kerjasama dengan Golongan Pemangku Adat. &lt;br /&gt;Dalam menghadapi Perang Aceh, Snouck menasihatkan supaya dijalankan Operasi Militer ke daerah pedalaman dan "menindak secara keras para ulama-ulama yang berada di kampung-kampung serta jangan diberi kesempatan para ulama menyusun kekuatannya dengan membentuk santrinya sebagai pasukan sukarela". Terhadap "orang Islam yang awam" pemerintah harus meyakinkan bahwa "pemerintah melindungi agama Islam". Usaha ini harus dijalankan dengan bantuan dari kepala-kepala adat. &lt;br /&gt;Pemerintah harus selalu memisahkan antara Islam sebagai agama dan Islam sebagai doktrin politik. Makin jauh jarak kedua hal tersebut akan mempercepat proses kehancuran Islam." Alam pikiran Snouck Hurgronje ini menghunjam dalam menjadi dasar bagi strategi melumpuhkan dan  memarginalkan kekuatan Islam  yang dilakukan oleh kekuatan- kekuatan politik anti Islam. Sikap ini terus menerus mereka lakukan sejak awal kemerdekaan (18  Agustus 1945 ) yakni dicoretnya 7  kata (syariat Islam dari UUD '45 ) hingga reaksi keras mereka menolak RUU Sisdiknas (2003) dengan tujuan menggusur pendidikan agama dari  sistem pendidikan nasional. Konsistensi sikap mereka ini mengalir sepanjang sejarah dengan satu tujuan, menjegal aspirasi ummat Islam. Tulisan ini berusaha menelusuri kembali sebagian dari hal tersebut. &lt;br /&gt;Ketika para pendiri Republik ini berhasil merumuskan satu gentlement agreement yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22  Juni 1945 kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sesungguhnya Piagam Jakarta inilah mukaddimah UUD '45 yang pertama. &lt;br /&gt;Selanjutnya tanggal 17  Agustus 1945 pada hari Jum'at dan bulan Ramadhan, Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa yang merdeka. Hendaknya disadari oleh setiap muslim bahwa Republik yang lahir itu adalah sebuah negara yang "berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari 'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Subhanallah, Allahu Akbar! &lt;br /&gt;Namun keesokan harinya tanggal 18 Agustus rangkaian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk- pemeluknya", itu dihapus, diganti dengan kalimat: yang maha esa. Inilah awal malapetaka. Inilah awal pengkhianatan terhadap Islam dan ummat Islam. Tentang hal ini berbagai peristiwa  dan wacana terjadi mendahului sebelum apa yang kemudian dikenal dengan "tujuh kata" itu dihapus. Terkait di dalamnya antara lain tokoh-tokoh seperti Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Qahhar Muzakkir, Kasman Singodimejo, Teuku Moh. Hasan, Soekarno. Meskipun usianya hanya sehari, republik yang lahir pada tanggal 17  Agustus 1945 itu adalah Republik yang berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Syariat Islam melekat dalam konstitusinya walaupun hanya sehari! Hal ini tertanam di lubuk hati yang paling dalam bagi setiap aktivis dakwah. Masih  terngiang ucapan Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman  terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, "Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu." &lt;br /&gt;Kasman berpikir, yang penting merdeka dulu. Lalu meminta Ki Bagus Hadikusumo bersabar menanti enam bulan lagi. Hatta juga menjelaskan bahwa Yang Maha Esa itu adalah tauhid. Maka tentramlah hati Ki Bagus. Dalam pandangan Ki Bagus hanya Islam- lah agama tauhid. Dalam biografinya Teuku Moh. Hasan pun menulis tentang makna Yang Maha Esa ini sebagai Tauhid. &lt;br /&gt;Namun enam bulan kemudian Soekarno tidak menepati janji. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak pernah terbentuk. Pemilu yang pertama baru dilaksanakan 10  tahun sesudah proklamasi (1955 ). Konstituante sebagai lembaga konstitusi baru bekerja pada  1957-1959  (hingga Dekrit 5 Juli 1959). Sementara Ki Bagus Hadikusumo yang diminta oleh Kasman Singodimejo meninggal dalam penantian. &lt;br /&gt;Tentang hilangnya tujuh kata ini Mr. Moh Roem mengutip ungkapan dalam bahasa Belanda: Menangisi susu yang sudah tumpah !? &lt;br /&gt;Sedang M. Natsir menulis: Tanggal 17  Agustus 1945  kita mengucapkan hamdalah; alhamdulillah menyambut lahirnya Republik sebagai anugerah Allah! Tanggal 18 Agustus kita istighfar mengucapkan astaghfirullah (mohon ampun kepada Allah) karena hilangnya tujuh kata!" &lt;br /&gt;Sesudah Proklamasi kita memasuki ( 1945-1950 ) masa kemerdekaan, pasca revolusi, PDRI, penyerahan kedaulatan selanjutnya terbentuknya NKRI melalui mosi integral Mohd. Natsir pada 1950 . Selanjutnya kita menerapkan demokrasi parlementer diselingi Pemilu I pada tahun 1955 di bawah Perdana Menteri Burhanuddin Harahap (Masyumi), pemilu yang dinilai paling bersih dan paling demokratis. &lt;br /&gt;Sementara itu di luar Jawa di Aceh yang dijuluki "daerah modal" merasa tidak memperoleh keadilan. Lebih dari itu merasa dikhianati oleh Bung Karno Presiden Republik Indonesia. &lt;br /&gt;Ketika Bung Karno berkunjung ke Aceh di awal kemerdekaan bertemu dengan Tgk. Mohammad Daud Beureueh. Kepada Abu Beureueh, Soekarno menyatakan komitmennya untuk menegakkan Islam dan memberlakukan syariat Islam. Namun kenyataannya, Bung Karno mengkhianati janjinya. Inilah penyebab utama pemberontakan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Tgk. Mohammad Daud Beureueh menelan waktu bertahun-tahun dan menorehkan luka yang dalam di hati rakyat Aceh. &lt;br /&gt;Dalam sidang Konstituante ( 1957-1959 ). Baik dalam Panitia Persiapan Konstitusi maupun dalam perdebatan tentang Dasar Negara kalangan Kristen dengan gigih menolak Islam dijadikan dasar ideologi negara, didukung oleh kekuatan nasionalis, sekuler, sosialis, Partai Komunis Indonesia dan lain-lain. Indonesia sesungguhnya merupakan ajang pertarungan ideologi. &lt;br /&gt;Dalam Sidang IV MPRS 1966 . Golongan Kristen dengan tegas menolak penafsiran Ketetapan No. XX/MPRS/1966  sebagai ketetapan yang menegaskan bahwa Piagam Jakarta yang menjiwai UUD 1945  itu identik dengan Pembukaan, maka merupakan bagian dari UUD dan berkekuatan hukum. Menurut mereka Piagam Jakarta hanya ditempatkan dalam konsiderans Dekrit 5  Juli 1959, bukan dalam diktum atau keputusan Dekrit itu. Jadi (menurut mereka) Piagam Jakarta itu sama sekali tidak berkekuatan hukum. &lt;br /&gt;Dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 . Sebelum sidang dimulai ke dalam Badan Pekerja MPRS dimasukkan suatu usul tertulis yang antara lain mengajukan agar kewajiban melakukan ibadat diwajibkan bagi setiap pemeluk agama dan agama resmi adalah agama Islam. Presiden dan Wakil Presiden harus beragama Islam. Usul ini dengan gigih ditolak terutama oleh kalangan Kristen (Surat kabar Suluh Marhaen, 3 Maret 1967). &lt;br /&gt;Dalam Sidang V MPRS 1968 . Golongan Kristen dibantu oleh golongan nasionalis atau non Muslim lainnya menolak rumusan Pembukaan dari Rancangan GBHN yang berisi: "Isi tujuan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945  dituangkan dalam UUD 1945 yang terdiri dari batang tubuh dilandasi  oleh Pancasila serta dijiwai oleh Piagam Jakarta." Mereka menolak rumusan tersebut dengan beralasan bahwa kata "dijiwai" menimbulkan arti seolah- olah Piagam Jakarta adalah jiwa sedangkan UUD 1945 itu tubuhnya. "Secara objektif perkataan 'menjiwai' dalam Dekrit itu harus diartikan sebagian besar  dari Piagam Jakarta - kecuali tujuh kata - dimasukkan dalam Pembukaan yang diterima pada tanggal  18- 8-1945 , dan Pembukaan itu adalah jiwa UUD 1945. Tidak ada jiwa yang lain. Kalau dikatakan oleh sementara pihak, bahwa Piagam Jakarta 'menjiwai' UUD dan bukan Pembukaan yang menjiwainya, itu dapat  menimbulkan arti, bahwa justru tujuh kata yang telah dicoret itulah yang 'menjiwai' UUD '45. Jadi hal itu haras ditolak." Demikian antara lain alasan- alasan kalangan Kristen/Katolik. &lt;br /&gt;Sesudah kembali ke UUD '45 melalui Dekrit 5  Juli '59  Bung Karno menindaklanjuti dengan langkah-langkah politik; Membubarkan Konstituante, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur pembentukan kabinet. Lalu terbentuklah Kabinet Gotong Royong dan melibatkan PKI  dalam Kabinet. Kemudian membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) disusul berbagai langkah politik yang repressif. Berakhirlah peran DPR pilihan rakyat (Pemilu 1955) dan berakhir pula demokrasi parlementer.  Bung Karno berubah dari seorang demokrat menjadi diktatur. Pancasila diperas  menjadi Tri Sila, dari Tri Sila diperas menjadi Eka Sila: Gotong Royong dan Poros Nasakom. Lalu digelorakanlah jargon: Nasakom jiwaku, hancurkan kepala batu! &lt;br /&gt;Terjadilah proses Nasakomisasi di seluruh bidang di bawah Panji- panji Revolusi "yang belum selesai". PKI mendapatkan ruang bergerak yang sangat terbuka untuk memainkan peran menentukan di panggung politik nasional. Situasi ini baru berakhir dengan terjadinya Peristiwa 30 September 1965 dengan segala akibat-akibatnya. &lt;br /&gt;Jika di masa  1959-1965  Orde Lama Soekarno memaksakan Nasakom, Demokrasi Terpimpin, Paradigma Revolusi, U.U. Subversi, dll, sebaliknya Soeharto meneruskan dengan kemasan baru: Demokrasi Pancasila, P4, Asas Tunggal, PMP, Aliran Kepercayaan, memperkokoh Dwifungsi ABRI (militerisasi di segala bidang  kehidupan) plus U.U. Subversi, selama 32 tahun pemerintahannya. Empat pilar Orde Baru : ABRI, Golkar, Birokrasi (Korpri), Konglomerat, menopang pemerintahannya yang repressif. Pemilu yang penuh rekayasa melanggengkan kekuasaannya. &lt;br /&gt;Umat Islam dimarginalkan melalui tahapan: de-ideologisasi (pemaksaan asas tunggal Pancasila); de-politisasi (konsep massa mengambang/floating mass); sekularisasi (antara lain berbagai kebijakan dan konsep RUU yang sangat mengabaikan agama); akhirnya bermuara pada: de-Islamisasi. &lt;br /&gt;Sosok Ali Murtopo, Sudjono Humardani, Bakin pada 1970-an memainkan peran utama di panggung pertarungan politik nasional. Bersaing dengan perwira-perwira tinggi lainnya Ali Murtopo menjadi "bintang" di dukung oleh institusi strategis sebagai think-tank yakni CSIS yang pada masa itu di dominasi oleh intelektual Katolik dari ordo Jesuit yang sangat anti Islam. &lt;br /&gt;Berbagai jebakan sebagai bagian dari skenario (operasi-operasi) intelijen digelar untuk kemudiannya mereka yang dilibatkan dikorbankan. Komando Jihad, Woyla, Cicendo,Lampung, Haur Koneng, Tanjung Priok dan lain-lain tidak terlepas dari rekayasa intelijen. Beberapa tokoh ex D.I. (Darul Islam) Jawa  Barat dirangkul dan diberi berbagai fasilitas. Ada yang diberi pom bensin, perkebunan teh, ada yang diangkat sebagai deputi kerohanian Bakin. Namun sesudah itu satu persatu diringkus dijebloskan kedalam penjara dengan berbagai tuduhan. Semua tuduhan itu fitnah. Kalangan intelijen mempunyai  permanent issue antara lain: ekstrim kanan. Untuk menunjukkan kebenaran adanya kelompok ekstrim kanan, direkayasa berbagai peristiwa. Padahal semua itu bagaikan "hujan buatan" (rekayasa intelijen). &lt;br /&gt;Di akhir periode pemerintahannya ada indikasi Soeharto ingin memperbaiki hubungan dengan ummat Islam dimulai dari berdirinya ICMI pada 1990 , U.U. Peradilan Agama, U.U. Sistem Pendidikan Nasional (1989), Bank Muamalat dan kebijakan politik lainnya. &lt;br /&gt;Namun prahara Krisis moneter menjadi awal malapetaka, berkembang menjadekonomi, menyusul krisis politik dan berakhir dengan krisis kepemimpinan nasional. Akhirnya tekanan dahsyat demonstrasi mahasiswa yang menginginkan reformasi menumbangkan pemerintahan Soeharto sebagaimana tumbangnya pemerintahan Soekarno. Selanjutnya berturut-turut tampil Habibie, Gus Dur dan Megawati. &lt;br /&gt;Dari perjalanan panjang bangsa ini mampukah kita mengambil hikmah dari sejarah? Menempatkan Islam dan Ummat Islam dalam posisi yang bermartabat? Ataukah kita akan terperosok di lubang yang sama berkali-kali? Wallahu a'lam.n &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-1604800440984551689?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/1604800440984551689/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/penghiyanatan-atas-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1604800440984551689'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1604800440984551689'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/penghiyanatan-atas-islam.html' title='Penghiyanatan atas islam'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7148200035435179563</id><published>2009-03-23T01:27:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T01:27:37.677+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><title type='text'>Perhiasan yang boleh tampak dan tidak boleh</title><content type='html'>Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh &lt;br /&gt;Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan. &lt;br /&gt;Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu: &lt;br /&gt;a) Firman Allah : &lt;br /&gt;"Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya." &lt;br /&gt;Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya. &lt;br /&gt;Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang- orang perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukur &lt;div class="fullpost"&gt; annya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak? &lt;br /&gt;Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin. &lt;br /&gt;Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, 'Atha', Auza'i dan lain- lain. &lt;br /&gt;Sedang Aisyah, Qatadah dan lain- lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan. &lt;br /&gt;Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas'ud dan Nakha'i. Kedua beliau ini menafsirkakan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan. &lt;br /&gt;Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok  sahabat dan tabi'in.  3 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make- up ini semua termasuk berlebih- lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram. &lt;br /&gt;Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi'i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam  menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma'qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan. &lt;br /&gt;Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha  untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan. &lt;br /&gt;Imam Qurthubi berkata: "Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis  riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma' binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: "Hai Asma'! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan  badannya, kecuali ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." &lt;br /&gt;Sedang firman Allah yang mengatakan: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki supaya menundukkan pandangan" itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan. &lt;br /&gt;Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. &lt;br /&gt;b) Firman Allah : &lt;br /&gt;"Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya." (an-Nur: 31) &lt;br /&gt;Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama' (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju. &lt;br /&gt;Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat- tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng. &lt;br /&gt;c) Firman Allah : &lt;br /&gt;"Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya." (an-Nur: 31) &lt;br /&gt;Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu'minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting- anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka  dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan. &lt;br /&gt;Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang: &lt;br /&gt;1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan: &lt;br /&gt;"Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu." &lt;br /&gt;2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu. &lt;br /&gt;3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri. &lt;br /&gt;4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan. &lt;br /&gt;5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah  menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.  4 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu. &lt;br /&gt;7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin. &lt;br /&gt;8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih. &lt;br /&gt;9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki. &lt;br /&gt;10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya. &lt;br /&gt;11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat. &lt;br /&gt;12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masihbelum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh. &lt;br /&gt;Dalam ayat ini tidak disebut- sebut masalah paman, baik dari pihak ayah ('aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi: &lt;br /&gt;"Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri." (Riwayat Muslim) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7148200035435179563?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7148200035435179563/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/perhiasan-yang-boleh-tampak-dan-tidak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7148200035435179563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7148200035435179563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/perhiasan-yang-boleh-tampak-dan-tidak.html' title='Perhiasan yang boleh tampak dan tidak boleh'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-2780789914372884039</id><published>2009-03-23T00:54:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T00:54:43.543+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><title type='text'>Batas diperbolehkan melihat aurat laki dan wanita</title><content type='html'>Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan &lt;br /&gt;Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan  pergi.  2 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah. &lt;br /&gt;Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: &lt;br /&gt;"Hai Asma'! Se'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (Riwayat Abu Daud) &lt;br /&gt;Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis- hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah. &lt;br /&gt;Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal. &lt;br /&gt;Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini: &lt;br /&gt;"Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu  Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-2780789914372884039?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/2780789914372884039/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/batas-diperbolehkan-melihat-aurat-laki.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2780789914372884039'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2780789914372884039'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/batas-diperbolehkan-melihat-aurat-laki.html' title='Batas diperbolehkan melihat aurat laki dan wanita'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-61926715242807904</id><published>2009-03-23T00:46:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T00:46:08.191+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><title type='text'>Melihat jenis lain dengan bersyahadah</title><content type='html'>Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat &lt;br /&gt;Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang,perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina. Seperti kata seorang syair kuna: &lt;br /&gt;Semua peristiwa, asalnya karena pandangan &lt;br /&gt;Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil &lt;br /&gt;Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam &lt;br /&gt;Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu bertemu. &lt;br /&gt;Oleh karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada orang-orang mu'min laki- laki dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluannya. &lt;br /&gt;Firman Allah: &lt;br /&gt;"Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang d &lt;div class="fullpost"&gt; emikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah kepada orang-orang mu'min  perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya  atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada anak- anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya atau anak- anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang  mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan memukul- mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya." (an-Nur:  30-31) &lt;br /&gt;Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk perempuan. &lt;br /&gt;Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di  situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana yang akan  kita ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian  suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara. &lt;br /&gt;Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi. &lt;br /&gt;Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu. &lt;br /&gt;Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali: &lt;br /&gt;"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi) &lt;br /&gt;Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. &lt;br /&gt;Sabda beliau: &lt;br /&gt;"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat." (Riwayat Bukhari) &lt;br /&gt;Dinamakannya berzina, karena memandang itu salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara'. Penegasan Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana al- Masih pernah mengatakan sebagai berikut: Orang-orang sebelummu berkata: "Jangan berzinal" Tetapi aku berkata: "Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina." &lt;br /&gt;Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan ketenteraman hati. &lt;br /&gt;Salah seorang penyair mengatakan: &lt;br /&gt;"Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat semua yang kau lihat. Tetapi  untuk sebagainya maka engkau tidak bisa tahan." &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-61926715242807904?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/61926715242807904/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/melihat-jenis-lain-dengan-bersyahadah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/61926715242807904'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/61926715242807904'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/melihat-jenis-lain-dengan-bersyahadah.html' title='Melihat jenis lain dengan bersyahadah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-9062692636116321221</id><published>2009-03-23T00:30:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T00:30:09.675+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><title type='text'>Pergaulan bebas adalah haram</title><content type='html'>Pergaulan Bebas adalah Haram &lt;br /&gt;Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya. &lt;br /&gt;Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya. &lt;br /&gt;Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad) &lt;br /&gt;"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya." &lt;br /&gt;Imam Qur &lt;div class="fullpost"&gt; thubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al- Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat  membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih  dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga. &lt;br /&gt;Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih semppurna penjagaannya. &lt;br /&gt;Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain. &lt;br /&gt;Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat Bukhari) &lt;br /&gt;Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahwa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya. &lt;br /&gt;Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang. &lt;br /&gt;Justru  itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api. &lt;br /&gt;Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-9062692636116321221?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/9062692636116321221/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/pergaulan-bebas-adalah-haram.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/9062692636116321221'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/9062692636116321221'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/pergaulan-bebas-adalah-haram.html' title='Pergaulan bebas adalah haram'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-2059917523851809468</id><published>2009-03-23T00:15:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T00:15:38.776+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><title type='text'>Jangan dekat-dekat pada zinah</title><content type='html'>Jangan Dekat-dekat pada Zina &lt;br /&gt;Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tajam. Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah: &lt;br /&gt;"Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik." (al-Isra': 32) &lt;br /&gt;Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram itu. &lt;br /&gt;Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan sek s dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-2059917523851809468?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/2059917523851809468/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/jangan-dekat-dekat-pada-zinah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2059917523851809468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2059917523851809468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/jangan-dekat-dekat-pada-zinah.html' title='Jangan dekat-dekat pada zinah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4071924804778898508</id><published>2009-03-23T00:03:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T00:03:48.738+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GHARIZAH PERNIKAHAN DAN KELUARGA'/><title type='text'>Lapangan gharizah</title><content type='html'>Lapangan Gharizah &lt;br /&gt;ALLAH menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di permukaan bumi dan mengatur kesejahteraan bumi itu. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai, melainkan apabila jenis manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di permukaan bumi ini baik dengan bercocok- tanam, mendirikan perusahaan,  pertukangan atau membuat bangunan-bangunan serta melaksanakan hak-hak Allah yang dibebankan kepadanya. Dan supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga, maka Allah melengkapi tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan rangsangan-rangsangan yang dapat membawa manusia ini dengan seluruh daya  kemampuannya untuk kelangsungan hidupnya secara pribadi dan kelangsungan jenis. &lt;br /&gt;Di antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan adanya makan ada kenya &lt;div class="fullpost"&gt;ng, pribadi manusia itu bisa terus hidup. Dan ada pula gharizah seksual, dimana dengan tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat berlangsung. &lt;br /&gt;Gharizah kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia. Oleh karena itu dia selalu minta tempat penyaluran untuk memenuhi fungsinya dan memuaskan keinginannya. Untuk itu manusia pasti berhadapan dengan salah sate posisi sebagai berikut: &lt;br /&gt;Mungkin manusia akan melepaskan kendali seksualnya, sehingga akan pergi ke mana saja dan berbuat apa saja tanpa batas perisai yang membendungnya berupa agama, budi ataupun adat. &lt;br /&gt;Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas (free thinker) yang tidak beriman kepada Allah dan nilai-nilai yang luhur. Situasi seperti ini cukup dapat menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat secara keseluruhan. &lt;br /&gt;Mungkin juga manusia akan menentang gharizah seksualnya itu, seperti halnya yang terjadi di kalangan aliran-aliran yang menganggap hubungan seksual itu suatu perbuatan yang kotor (cemar), melarang perkawinan dan menganggap celaka kalau kawin, seperti aliran Mano, kependetaan dan sebagainya. &lt;br /&gt;Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah dan menghilangkan fungsi gharizah seksual serta meniadakan kebijaksanaan dzat yang menciptakannya serta melawan aturan hidup yang mengatur gharizah ini supaya tersalur sesuai dengan fungsinya. &lt;br /&gt;Mungkin juga manusia akan membuat pembatas yang beroperasi ke dalam, tanpa menjatuhkan derajat manusia dan tanpa memberikan kebebasan yang kegila-gilaan itu. &lt;br /&gt;Pendirian ini berlaku di kalangan pemeluk-pemeluk agama Samawi (agama-agama yang datangnya dari Tuhan) yaitu dengan diharamkannya pembunuhan dan dianjurkannya kawin. Pendirian ini lebih menonjol lagi terdapat di dalam ajaran Islam yang mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah jalan-jalan penyalurannya; di samping Islam melarang hidup membujang dan menjauhi perempuan. Kemudian dibuatlah aturan-aturan yang melarang perbuatan zina dengan segala macam manifestasi dan pendahuluannya. &lt;br /&gt;Pendirian inilah yang kiranya sangat adil dan bijaksana. Sebab andaikata tidak ada anjuran untuk kawin, niscaya gharizah seksual ini tidak akan dapat memenuhi fungsinya dalam rangka kelangsungan manusia. &lt;br /&gt;Begitu juga andaikata pembunuhan itu tidak dilarang dan tidak diharuskannya seorang laki-laki mengadakan hubungan dengan perempuan, niscaya rumahtangga yang dibina di bawah naungan kehalusan budi yang tumbuh dari rasa cinta kasih (mawaddah warahmah) itu tidak akan ada. Dan jika rumahtangga tidak ada, masyarakat pun tidak akan ada; dan niscaya masyarakat tidak akan menemukan jalan untuk menuju kemajuan dan kesempurnaannya. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4071924804778898508?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4071924804778898508/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/lapangan-gharizah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4071924804778898508'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4071924804778898508'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/lapangan-gharizah.html' title='Lapangan gharizah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8764545253698707415</id><published>2009-03-22T18:57:00.001+07:00</published><updated>2009-03-22T18:57:44.427+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Memperdagangkan arak</title><content type='html'>Memperdagangkan Arak Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduser arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak. &lt;br /&gt;Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini: &lt;br /&gt;"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1 ) yang memerasnya, (2 ) yang minta diperaskannya, (3 ) yang meminumnya, (4 ) yang membawanya, (5 ) yang minta dihantarinya, (6 ) yang menuangkannya, (7 ) yang menjualnya, (8 ) yang makan harganya, (9 ) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah) &lt;br /&gt;Setelah ayat al-Quran surah al- Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak,  &lt;div class="fullpost"&gt;  , maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim) &lt;br /&gt;Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan- jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah. &lt;br /&gt;Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan: &lt;br /&gt;"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8764545253698707415?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8764545253698707415/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/memperdagangkan-arak_22.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8764545253698707415'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8764545253698707415'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/memperdagangkan-arak_22.html' title='Memperdagangkan arak'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8639182436666317445</id><published>2009-03-22T18:50:00.001+07:00</published><updated>2009-03-22T18:50:18.730+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Memperdagangkan arak</title><content type='html'>Memperdagangkan Arak Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduser arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak. &lt;br /&gt;Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini: &lt;br /&gt;"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1 ) yang memerasnya, (2 ) yang minta diperaskannya, (3 ) yang meminumnya, (4 ) yang membawanya, (5 ) yang minta dihantarinya, (6 ) yang menuangkannya, (7 ) yang menjualnya, (8 ) yang makan harganya, (9 ) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah) &lt;br /&gt;Setelah ayat al-Quran surah al- Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak,  &lt;div class="fullpost"&gt;  , maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim) &lt;br /&gt;Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan- jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah. &lt;br /&gt;Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan: &lt;br /&gt;"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8639182436666317445?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8639182436666317445/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/memperdagangkan-arak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8639182436666317445'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8639182436666317445'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/memperdagangkan-arak.html' title='Memperdagangkan arak'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-3151366263816012107</id><published>2009-03-22T18:39:00.001+07:00</published><updated>2009-03-22T18:39:42.632+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Setiap yang memabukkan itu arak</title><content type='html'>Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak &lt;br /&gt;Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram. &lt;br /&gt;Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat: &lt;br /&gt;"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim) &lt;br /&gt;Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dina makan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-3151366263816012107?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/3151366263816012107/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/setiap-yang-memabukkan-itu-arak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3151366263816012107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3151366263816012107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/setiap-yang-memabukkan-itu-arak.html' title='Setiap yang memabukkan itu arak'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-6049166082753233098</id><published>2009-03-22T18:32:00.001+07:00</published><updated>2009-03-22T18:32:51.303+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Khamar (Arak)</title><content type='html'>Khamar (Arak) &lt;br /&gt;KHAMAR adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. &lt;br /&gt;Untuk lebih jelasnya, di sini akan kami sebutkan beberapa bah &lt;div class="fullpost"&gt;  aya khamar terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumahtangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Dan akan kami bentangkan juga betapa mengancamnya arak terhadap masyarakat dan bangsa dalam existensinya, baik yang berupa moral maupun etika. &lt;br /&gt;Sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah seorang penyelidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan  kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak. &lt;br /&gt;Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai, bahwa nasehat-nasehat, kecil sekali artinya. &lt;br /&gt;Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya. &lt;br /&gt;Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya: &lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90- 91) &lt;br /&gt;Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata- kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek. &lt;br /&gt;Khamar dan judi adalah berasal dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak baik dan mungkar. Justru itulah al-Quran menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan untuk menuju kepada kebagiaan. &lt;br /&gt;Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalang untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikrullah dan sembahyang. &lt;br /&gt;Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?). &lt;br /&gt;Jawab seorang mu'min terhadap seruan ini: "Ya, kami telah berhenti, ya Allah!" &lt;br /&gt;Orang-orang mu'min membuat suatu keanehan sesudah turunnya ayat tersebut, yaitu ada seorang laki-laki yang sedang membawa sloki penuh arak, sebagiannya telah diminum, tinggal sebagian lagi yang sisa. Setelah ayat tersebut sampai kepadanya, gelas tersebut dilepaskan dan araknya dituang ke tanah. &lt;br /&gt;Banyak sekali negara-negara yang mengakui bahaya arak ini, baik terhadap pribadi, rumah tangga ataupun tanah air. Sementara ada yang berusaha untuk memberantasnya dengan menggunakan kekuatan undang- undang dan kekuasaan, seperti Amerika, tetapi akhirnya mereka gagal. Tidak dapat seperti yang pernah dicapai oleh Islam di dalam memberantas dan menghilangkan arak ini. &lt;br /&gt;Dari kalangan kepala-kepala gereja bertentangan dalam menilai bagaimana pandangan Kristen terhadap masalah arak, justru karena di Injil ditegaskan: "Bahwa arak yang sedikit itu baik buat perut." &lt;br /&gt;Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit itu perlu dihentikan, sebab minum arak sedikit, dapat membawa kepada banyak. Gelas pertama akan disambut dengan gelas kedua dan begitulah seterusnya sehingga akhirnya menjadi terbiasa. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-6049166082753233098?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/6049166082753233098/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/khamar-arak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6049166082753233098'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6049166082753233098'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/khamar-arak.html' title='Khamar (Arak)'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-1030533770041823447</id><published>2009-03-22T18:21:00.001+07:00</published><updated>2009-03-22T18:21:51.453+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Kalau binatang didapati sudah mati</title><content type='html'>Kalau Binatang Itu Didapati Sudah Mati &lt;br /&gt;Kadang-kadang terjadi, seorang pemburu melepaskan panahnya mengenai seekor binatang, tetapi binatang tersebut menghilang, beberapa saat, kemudian dijumpainya sudah mati. Hal ini bisa jadi sudah berjalan beberapa hari lamanya. &lt;br /&gt;Dalam persoalan ini, binatang tersebut bisa menjadi halal dengan beberapa syarat: &lt;br /&gt;1) Bahwa binatang tersebut tidak jatuh ke dalam air. &lt;br /&gt;Seperti yang dikatakan oleh Nabi s.a.w.: &lt;br /&gt;"Kalau kamu melemparkan panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu: apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu?" (Riwayat Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;2) Tidak terdapat tanda-tanda mati karena bekas panah orang lain yang menjadi seb &lt;div class="fullpost"&gt; ab matinya binatang tersebut. &lt;br /&gt;Seperti apa yang pernah ditanyakan Adi bin Hatim kepada Rasulullah s.a.w.: &lt;br /&gt;"Ya Rasulullah! Saya melempar binatang, kemudian saya dapati pada binatang tersebut ada bekas panahku yang kemarin, apakah boleh dimakan? Maka jawab Nabi, 'Kalau kamu yakin, bahwa panahmulah yang membunuhnya dan tidak ada bekas (digigit) binatang buas, maka makanlah.'" (Riwayat Tarmizi) &lt;br /&gt;3) Binatang tersebut belum sampai busuk; sebab menurut tabiat yang wajar akan menganggap kotor dan jijik terhadap binatang yang sudah busuk, lebih-lebih kalau hal itu dimungkinkan akan membawa bahaya. &lt;br /&gt;Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Abu Tsa'labah al-Khasyani sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Kalau kamu melemparkan panahmu, kemudian binatang itu menghilang sampai tiga hari dan kamu dapati sudah mati, maka makanlah selama binatang tersebut belum busuk." (Riwayat Tarmizi) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-1030533770041823447?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/1030533770041823447/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kalau-binatang-didapati-sudah-mati.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1030533770041823447'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1030533770041823447'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kalau-binatang-didapati-sudah-mati.html' title='Kalau binatang didapati sudah mati'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4646881783394195521</id><published>2009-03-20T22:28:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T11:01:05.543+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal = syirik</title><content type='html'>1.3 Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik &lt;br /&gt;KALAU Islam mencela sikap orang- orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat, karena memandang, bahwa hal ini akan merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia terhadap sesuatu yang sebenarnya oleh Allah diberi keleluasaan. Di samping hal tersebut memang karena ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan oleh sementara ahli agama yang berlebihan. &lt;br /&gt;Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan berlebihan ini dengan segala senjata yang mungkin. Di antaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan tersebut, yaitu sebagaimana sabdanya: &lt;br /&gt;"Ingatlah!  &lt;div class="fullpost"&gt; Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (3 kali). (Riwayat Muslim dan lain-lain) &lt;br /&gt;Dan tentang sifat risalahnya itu beliau tegaskan: &lt;br /&gt;"Saya diutus dengan membawa suatu agama yang toleran." (Riwayat Ahmad) &lt;br /&gt;Yakni suatu agama yang teguh dalam beraqidah dan tauhid, serta toleran (lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang- undangan. Lawan daripada dua sifat ini ialah syirik dan mengharamkan yang halal. Kedua sifat yang akhir ini oleh Rasulullah s.a.w. dalam Hadis Qudsinya dikatakan, firman Allah: &lt;br /&gt;"Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim) &lt;br /&gt;Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justeru itu pula al-Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan  binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantaranya mereka telah mengharamkan bahirah (unta betina yang sudah melahirkan anak kelima), saibah (unta betina yang dinazarkan untuk berhala), washilah (kambing yang telah beranak tujuh) dan ham (Unta yang sudah membuntingi sepuluh kali; untuk ini dikhususkan buat berhala). &lt;br /&gt;Orang-orang Arab di zaman Jahiliah beranggapan, kalau seekor unta betina beranak sudah lima kali sedang anak yang kelima itu jantan, maka unta tersebut kemudian telinganya dibelah dan tidak boleh dinaiki. Mereka peruntukkan buat berhalanya. Karena itu tidak dipotong, tidak dibebani muatan dan tidak dipakai untuk menarik air. Mereka namakan unta tersebut al-Bahirah yakni unta yang dibelah telinganya. &lt;br /&gt;Dan kalau ada seseorang datang dari bepergian, atau sembuh dari sakit dan sebagainya dia juga memberikan tanda kepada seekor untanya persis seperti apa yang diperbuat terhadap bahirah itu. Unta tersebut mereka namakan saibah. &lt;br /&gt;Kemudian kalau ada seekor kambing melahirkan anak betina, maka anaknya itu untuk yang mempunyai; tetapi kalau anaknya itu jantan, diperuntukkan buat berhalanya. Dan jika melahirkan anak jantan dan betina, maka mereka katakan: Dia telah sampai kepada saudaranya; oleh karena itu yang jantan tidak disembelih karena diperuntukkan buat berhalanya. Kambing seperti ini disebut washilah. &lt;br /&gt;Dan jika seekor binatang telah membuntingi anak-anaknya, maka mereka katakan: Dia sudah dapat melindungi punggungnya. Yakni binatang tersebut tidak dinaiki, tidak dibebani muatan dan sebagainya. Binatang seperti ini disebut al-Haami. &lt;br /&gt;Penafsiran dan penjelasan terhadap keempat macam binatang ini banyak sekali, juga berkisar dalam masalah tersebut &lt;br /&gt;Al-Quran bersikap keras terhadap sikap pengharaman ini, dan tidak menganggap sebagai suatu alasan karena taqlid kepada nenek-moyangnya dalam kesesatan ini. Firman Allah: &lt;br /&gt;"Allah tidak menjadikan (mengharamkan) bahirah, saibah, washilah dan ham, tetapi orang- orang kafirlah yang berbuat dusta atas (nama) Allah, dan kebanyakan mereka itu tidak mau berfikir. Dan apabila dikatakan kepada mereka: Mari kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul, maka mereka  menjawab: Kami cukup menirukan apa yang kami jumpai pada nenek-nenek moyang kami; apakah (mereka tetap akan mengikutinya) sekalipun nenek-nenek moyangnya itu tidak berpengetahuan sedikitpun dan tidak terpimpin?" (al-Maidah :  103-104) &lt;br /&gt;Dalam surah al-An'am ada semacam munaqasyah (diskusi) mendetail terhadap prasangka mereka yang telah mengharamkan beberapa binatang, seperti: unta, sapi, kambing biri-biri dan kambing kacangan. &lt;br /&gt;Al-Quran membawakan diskusi tersebut dengan suatu gaya bahasa yang cukup dapat mematikan, akan tetapi dapat membangkitkan juga. &lt;br /&gt;Kata al-Quran: &lt;br /&gt;"Ada delapan macam binatang; dari kambing biri-biri ada dua, dan dari kambing kacangan ada dua pula; katakanlah (Muhammad): Apakah kedua- duanya yang jantan itu yang diharamkan, atau kedua-duanya yang betina ataukah semua yang dikandung dalam kandungan yang betina kedua- duanya? (Cobalah) beri  penjelasan aku dengan suatu dalil, jika kamu orang-orang yang benar! Begitu juga dari unta ada dua macam,- dan dari sapi ada dua macam juga; katakanlah (Muhammad!) apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, ataukah kedua-duanya yang betina?" (al- An'am:  143-144) &lt;br /&gt;Di surah al-A'raf pun ada juga munaqasyah tersebut dengan suatu penegasan keingkaran Allah terhadap orang-orang yang suka mengharamkan dengan semaunya sendiri itu; di samping Allah menjelaskan juga beberapa pokok binatang yang diharamkan untuk selamanya. Ayat itu berbunyi sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui." (al-A'raf: 32-33) &lt;br /&gt;Seluruh munaqasyah ini terdapat pada surah-surah Makiyyah yang diturunkan demi mengkukuhkan aqidah dan tauhid serta ketentuan di akhirat kelak. Ini membuktikan, bahwa persoalan tersebut, dalam pandangan al-Quran, bukan termasuk dalam kategori cabang atau bagian, tetapi termasuk masalah-masalah pokok dan kulli. &lt;br /&gt;Di Madinah timbul di kalangan pribadi-pribadi kaum muslimin ada orang-orang yang cenderung untuk berbuat keterlaluan, melebih-lebihkan dan mengharamkan dirinya dalam hal-hal yang baik. Untuk itulah maka Allah menurunkan ayat- ayat muhkamah (hukum) untuk menegakkan mereka dalam batas-batas ketentuan Allah dan mengernbalikan mereka ke jalan yang lempang. &lt;br /&gt;Di antara ayat-ayat itu berbunyi sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang- orang yang suka melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengannya." (al-Maidah: 87-88) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4646881783394195521?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4646881783394195521/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menghalalkan-yang-haram-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4646881783394195521'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4646881783394195521'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menghalalkan-yang-haram-dan.html' title='Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal = syirik'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-1506789587498911655</id><published>2009-03-20T22:04:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T11:04:04.654+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal dan haram'/><title type='text'>Menentukan halal dan halal dalam islam</title><content type='html'>1.2 Menentukan Halal-Haram Semata-Mata Hak Allah &lt;br /&gt;DASAR kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah. &lt;br /&gt;Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal- haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut "musyrik". &lt;br /&gt;Firman Allah: &lt;br /&gt;"Apakah mereka itu mempunyai sekutu yang mengadakan agama untuk mereka, sesu &lt;div class="fullpost"&gt;  atu yang tidak diizinkan Allah?" (as-Syura: 21) &lt;br /&gt;Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, dengan firmannya sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at- Taubah: 31) &lt;br /&gt;'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah --pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu. &lt;br /&gt;Maka jawab Nabi s.a.w.: &lt;br /&gt;"Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi) &lt;br /&gt;"Memang mereka (ahli kitab) itu tidak menyernbah pendeta dan pastor, tetapi apabila pendeta dan pastor itu menghalalkan sesuatu, mereka pun ikut menghalalkan juga; dan apabila pendeta dan pastor itu mengharamkan sesuatu, mereka pun ikut mengharamkan juga." &lt;br /&gt;Orang-orang Nasrani tetap beranggapan, bahwa Isa al-Masih telah memberikan kepada murid- muridnya --ketika beliau naik ke langit-- suatu penyerahan (mandat) untuk menetapkan halal dan haram dengan sesuka hatinya. Hal ini tersebut dalam Injil Matius 18 :18 yang berbunyi sebagai berikut: "Sesungguhnya aku berkata kepadamu, barang apa yang kamu ikat di atas bumi, itulah terikat kelak di sorga; dan barang apa yang kamu lepas di atas bumi, itupun terlepas kelak di sorga." &lt;br /&gt;Al-Quran telah mengecap juga kepada orang-orang musyrik yang berani mengharamkan dan menghalalkan tanpa izin Allah, dengan kata-katanya sebagai berikut: &lt;br /&gt;"Katakanlah! Apakah kamu menyetahui apa-apa yang Allah telah turunkan untuk kamu daripada rezeki, kemudian dijadikan sebagian daripadanya itu, haram dan halal; katakanlah apakah Allah telah memberi izin kepadamu, ataukah memang kamu hendak berdusta atas (nama) Allah?"(Yunus: 59) &lt;br /&gt;Dan firman Allah juga: &lt;br /&gt;"Dan jangan kamu berani mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh lidah-lidah kamu dengan dusta; bahwa ini halal dan ini haram, supaya kamu berbuat dusta atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat dusta atas (nama) Allah tidak akan dapat bahagia." (an-Nahl: 116) &lt;br /&gt;Dari beberapa ayat dan Hadis seperti yang tersebut di atas, para ahli fiqih mengetahui dengan pasti, bahwa hanya Allahlah yang berhak menentukan halal dan haram, baik dalam kitabNya (al-Quran) ataupun melalui lidah RasulNya (Sunnah). Tugas mereka tidak lebih, hanya menerangkan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Seperti firmanNya: &lt;br /&gt;"Sungguh Allah telah menerangkan kepada kamu apa yang Ia haramkan atas kamu." (al-An'am: 119) &lt;br /&gt;Para ahli fiqih sedikitpun tidak berwenang menetapkan hukum syara' ini boleh dan ini tidak boleh. Mereka, dalam kedudukannya sebagai imam ataupun mujtahid, pada menghindar dari fatwa, satu sama lain berusaha untuk tidak jatuh kepada kesalahan dalam menentukan halal dan haram (mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram). &lt;br /&gt;Imam Syafi'i dalam al-Um  5 meriwayatkan, bahwa Qadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: "Saya jumpai guru- guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa, sehingga mengatakan: ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat dalam al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran. &lt;br /&gt;Kata Imam Syafi'i selanjutnya, Ibnu Saib menceriterakan kepadaku dari ar-Rabi' bin Khaitsam --dia termasuk salah seorang tabi'in yang besar-- dia pernah berkata sebagai berikut: "Hati-hatilah kamu terhadap seorang laki-laki yang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya,  kemudian Allah berkata kepadanya: Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya. Atau dia juga berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata: "Dusta engkau, Aku samasekali tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia." &lt;br /&gt;Imam Syafi'i juga pernah berkata: Sebagian kawan-kawanku pernah menceriterakan dari Ibrahim an-Nakha'i --salah seorang ahli fiqih golongan tabi'in dari Kufah-- dia pernah menceriterakan tentang kawan- kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka berkata: Ini makruh, dan ini tidak apa-apa. Adapun yang kalau kita katakan: Ini adalah halal dan ini haram, betapakah besarnya persoalan ini! &lt;br /&gt;Demikianlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dari salafus saleh yang kemudian diambil juga oleh Imam Syafi'i dan diakuinya juga. Hal ini sama juga dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Muflih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Bahwa ulama-ulama salaf dulu tidak mau mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dengan  pasti."  6 &lt;br /&gt;Kami dapati juga imam Ahmad, misalnya, kalau beliau ditanya tentang sesuatu persoalan, maka ia menjawab: Aku tidak menyukainya, atau hal itu tidak menyenangkan aku, atau saya tidak senang atau saya tidak menganggap dia itu baik. &lt;br /&gt;Cara seperti ini dilakukan juga oleh imam-imam yang lain seperti Imam Malik, Abu Hanifah dan  lain-lain. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-1506789587498911655?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/1506789587498911655/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menentukan-halal-dan-halal-dalam-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1506789587498911655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1506789587498911655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menentukan-halal-dan-halal-dalam-islam.html' title='Menentukan halal dan halal dalam islam'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-5469430155226346519</id><published>2009-03-20T21:34:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T13:40:39.744+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang shahih'/><title type='text'>Hadis tentang hasil penghasilan (materi)</title><content type='html'>HADIS-HADIS TENTANG "HARTA PENGHASILAN"  Hadis khusus tentang "harta penghasilan" diriwayatkan oleh Turmizi dari Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanya dari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w. bersabda, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai lewat setahun  di sisi Tuhannya."  Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi juga dari Ayyub bin Nafi, dari Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpa dihubungkan kepada Nabi s.a.w.  Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripada  hadis Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah, dan lainnya yang lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin Hanba &lt;div class="fullpost"&gt;  l, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya, dan  dia itu terlalu banyak salahnya. Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid juga diriwayatkan oleh Daruquthni dan al-Baihaqi, tetapi Baihaqi, Ibnu Jauzi, dan yang lain menganggapnya mauquf, sebagaimana dikatakan oleh Turmizi. Daruquthni dalam Gharaibu Malik meriwayatkan dari Ishaq bin  Ibrahim Hunaini dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar begitu juga Daruquthni mengatakan bahwa hadis tersebut lemah, dan yang shahih menurut Malik adalah mauquf. Baihaqi meriwayatkan dari Abu Bakr, Ali, dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu Umar. Ia mengatakan bahwa yang jadi  pegangan dalam masalah tersebut adalah hadis- hadis shahih dari Abu Bakr ash- Shiddiq, Usman bin Affan, Abdullah bin Umar, dan lain- lainnya.  Dengan penjelasan ini jelaslah bagi kita bahwa mengenai persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar hadis yang tegas dan  berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta penghasilan" seperti dikatakan oleh Baihaqi.  Bila benar berasal dari Nabi s.a.w., maka hal itu tentulah mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan" berdasarkan jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini bisa diterima, yaitu bahwa harta   benda yang sudah dikeluarkan zakatnya tidak wajib zakat lagi sampai setahun berikutnya. Zakat adalah tahunan tidak bisa dipertengahan lagi. Dalam hal ini hadis itu bisa berarti bahwa zakat tidak wajib atas suatu kekayaan sampai lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban zakat lagi  atas harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya sampai lewat lagi masanya setahun penuh. Hal ini sudah kita jelaskan dalam fasal pertama bab ini.  Petunjuk lain bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan tentang ketentuan setahun atas "harta penghasilan" itu adalah ketidak- sepakatan para  sahabat yang akan kita jelaskan. Bila hadis- hadis tersebut shahih, mereka tentu akan mendukungnya.   Ketidak-sepakatan para Sahabat dan Tabi'in dan Sesudahnya tentang Harta Benda Hasil Usaha  Bila mengenai ketentuan setahun tidak ada nash yang shahih, tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti, maka para sahabat dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan setahun pada "harta  penghasilan." Diantara mereka ada yang memberikan ketentuan setahun itu, dan ada pula yang tidak dan mewajibkan zakat dikeluarkan sesaat setelah seseorang memperoleh kekayaan penghasilan tersebut.  Ketidak- sepakatan mereka itu tidak berarti bahwa pendapat salah satu pihak lebih  kuat dari pendapat yang lain. Persoalannya harus diteropong dengan nash-nash lain dan aksioma umum Islam seperti firman Allah, "Bila kalian berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul." (Quran, 4 :59). Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr ash-Shiddiq  mengatakan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq tidak mengambil zakat dari suatu harta sehingga lewat setahun. Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan zakat tidak dikeluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat "harta penghasilan." Hadis dari Ali bin Abi Thalib, "Siapa yang  memperoleh harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar.  Hadis-hadis dhabat dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan setahun pada "harta  penghasilan." Diantara mereka ada yang memberikan ketentuan setahun itu, dan ada pula yang tidak dan mewajibkan zakat dikeluarkan sesaat setelah seseorang memperoleh kekayaan penghasilan tersebut.  Ketidak- sepakatan mereka itu tidak berarti bahwa pendapat salah satu pihak lebih  kuat dari pendapat yang lain. Persoalannya harus diteropong dengan nash-nash lain dan aksioma umum Islam seperti firman Allah, "Bila kalian berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul." (Quran, 4 :59). Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr ash-Shiddiq  mengatakan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq tidak mengambil zakat dari suatu harta sehingga lewat setahun. Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan zakat tidak dikeluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat "harta penghasilan." Hadis dari Ali bin Abi Thalib, "Siapa yang  memperoleh harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar.  Hadis-hadis dari para sahabat itu menunjukkan, bahwa zakat tidak wajib atas harta benda sampai berada pada pemiliknya selama setahun, meskipun harta penghasilan. Namun sahabat  lainnya tidak menerima pendapat tersebut, dan tidak memberikan syarat satu tahun atas zakat harta penghasilan. Ibnu Hazm mengatakan bahwa Ibnu Syaibah dan Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Abbas, bahwa kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang  dizakati adalah yang memilikinya adalah seseorang Muslim.  Mereka yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas tersebut bahwa zakat dari harta penghasilan harus segera dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun adalah lbnu Mas'ud, Mu'awiyah dari sahabat, Umar bin Abdul Aziz,  Hasan, dan az- Zuhri dari kalangan tabi'in, yang akan kita jelaskan dalam fasal- fasal berikut. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-5469430155226346519?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/5469430155226346519/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hadis-tentang-hasil-penghasilan-materi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5469430155226346519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5469430155226346519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hadis-tentang-hasil-penghasilan-materi.html' title='Hadis tentang hasil penghasilan (materi)'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-5954289241370567968</id><published>2009-03-20T21:13:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T13:43:25.986+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang shahih'/><title type='text'>Kelemahan hadisd tentang settahun</title><content type='html'>KELEMAHAN HADIS-HADIS TENTANG KETENTUAN SETAHUN  Ketentuan setahun itu ditetapkan berdasarkan hadis-hadis dari empat sahabat, yaitu Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah r.a. Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan landasan hukum.   HADIS DARI ALI  Hadis dari Ali diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.  "Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali r.a., dari Nabi s.a.w. Bila  engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari  itu menu &lt;div class="fullpost"&gt;  rut ketentuan di atas, Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri. Begitu juga tentang ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan Jarir, "Hadis dari   Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."  Demikian hadis Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud, sedangkan penilaian ulama-ulama hadis tentang hadis tersebut sebagai berikut:  a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq  dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali. Abu Ishaq membandingkan antara Ashim dan Haris, Haris adalah pembohong yang menyangkutkannya kepada Nabi s.a.w., sedangkan Ashim tidak menyangkutkannya. Kemudian  Jarir menggabungkan kedua hadis dari kedua orang tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali. Seandainya Jarir  menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan hal tersebut, kita akan menerimanya.  b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish- mengomentari pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali sebagai hadis marfu'.  Menurut saya hadis  Abu Awanah tidak menyebut-nyebut masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap  empat puluh dirham satu dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.  c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat. Mundziri dalam Mukhtashar  as-Sunan mengatakan bahwa Haris dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan al- I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war dan dapat  dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian. Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu lebih baik  tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari Haris. Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.  d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish bahwa hadis yang kita  sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya. Ia mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala,  Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin 'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang  saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad jelas tidak dapat dibenarkan.  Dengan demikian kita dapat melihat bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan landasan. Sikap Ibnu Hajar yang diam saja atas kritikan Ibnu Muwaq atas hadis tersebut, bahkan menegaskan hadis  tersebut ada cacatnya, dinilai sudah menyimpang dari pendapatnya dalam at-Talkhish, bahwa hadis Ali benar sanadnya dan dikuatkan oleh banyak atsar sehingga dapat dijadikan landasan hukum.  Jelaslah bahwa dalam hadis tersebut terdapat banyak kekurangan. Yaitu dari pihak Haris  yang diduga pembohong karena sebagian saja mengatakan hadis itu ke pihak sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya, dan dari segi cacat seperti disebut oleh Ibnu Muwaq dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Dan menurut pendapat saya, Allahlah yang lebih tahu bahwa  orang- orang yang menganggap bahwa hadis Ali adalah hasan, bila mengetahui cacat yang diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam bukunya tersebut, pasti akan meralat pendapat mereka, dan akan menyatakan bahwa hadis tersebut betul bercacat.   HADIS DARI IBNU UMAR  Mengenai hadis dari Ibnu Umar, Ibnu Hajar berkata bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi, didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang menerima dari sumber bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Numair, Mu'tamar, dan lain-lain dari gurunya, yaitu Ubaidillah bin Umar, yang meriwayatkan dari Nafi' kemudian terputus, yang dibenarkan oleh Daruquthni dalam al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.   HADIS DARI ANAS  Mengenai hadis dari Anas, Daruquthni meriwayatkan yang didalamnya ada Hasan bin Siyah yang lemah yang telah meriwayatkan sendiri saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz- Dzu'afa' bahwa ia meragui hadis itu yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum karena ia meriwayatkannya sendiri saja.   HADIS DARI AISYAH  Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, serta Uqaili dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.  Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib Sunan Abi Daud hadis bahwa tidak ada zakat pada harta benda sampai  lewat setahun diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih. Muhammad bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis tersebut diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid, dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah "Saya mendengar Rasulullah bersabda:  "Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.  Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis tersebut shahih dengan sanad tersebut oleh karena bila kita tidak menggubris Syuja, bin Walid ayah  Badr gelar yang diberikan padanya lihat al-Mizan, jilid 2 : 264 sedangkan tentangnya Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran, tua, tidak kuat, tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis- hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru, maka kita tidak bisa pula  menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha bin Abu Rijal sendiri, yang meriwayatkan dari Umrah yang hadis-hadis darinya dianggap lemah oleh Daruquthni dan Uqaili. Zahabi berpendapat dalam bukunya bahwa Ahmad dan Ibnu Mu'ayyan menganggap  hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat bahwa hadis tersebut matruk, sedangkan Bukhari menilai hadis tersebut tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata bahwa sahabat- sahabatnya masih menganggapnya lemah, sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa kebanyakan hadis yang  diriwayatkan olehnya tidak benar. Ini berarti bahwa menurut ijmak perawinya lemah dan bercacat, yang oleh karena itu tidak mungkin hadis yang diriwayatkan sendirian bisa dianggap shahih. Agaknya ia memakai nama ayahnya - yaitu Muhammad - dan tidak dengan nama aslinya yang terkenal  - yaitu Abu Rijal - merupakan petunjuk ketidak- benaran tersebut.  Hadis-hadis tersebut adalah hadis-hadis yang berhubungan dengan persyaratan waktu setahun (haul) bagi wajib zakat semua jenis harta benda baik "harta pendapatan" maupun bukan. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-5954289241370567968?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/5954289241370567968/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kelemahan-hadisd-tentang-settahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5954289241370567968'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5954289241370567968'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/kelemahan-hadisd-tentang-settahun.html' title='Kelemahan hadisd tentang settahun'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8171489537853412541</id><published>2009-03-20T20:46:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T14:28:10.381+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang shahih'/><title type='text'>Perhiasan yang dilarang dalam islam</title><content type='html'>. PERHIASAN YANG DILARANG DALAM ISLAM  &lt;br /&gt;(Dengan nama Allah, Segala puji bagi Allah, Selawat dan salam ke atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikut Baginda) &lt;br /&gt;(b)  Barang-barang kemas daripada emas suasa &lt;br /&gt;Emas suasa ialah pancalogam atau campuran daripada emas dan tembaga. &lt;br /&gt;Barang-barang kemas yang diperbuat daripada emas suasa, seperti cincin, gelang, kalung dan sebagainya adalah termasuk di antara barang-barang yang diharamkan bagi kaum laki-laki memakainya, kerana perhiasan emas yang diharamkan itu tidak kira sama ada ianya terdiri daripada emas semata-mata (tidak  bercampur dengan benda yang lain) ataupun sebahagiannya daripada emas dan sebahagian lagi daripada benda yang lain (bercampur). Sedangkan zat emas itu terdapat pada emas suasa. Di samping itu, terdapat unsur bermegah-megah dan membanggakan diri dengan memakai emas suasa itu. (Tuhfah 1 / 118-119 ,  Al-Raniri, Sirat al- Mustaqim m.s. 25 , Fatwa siri 4 /86) &lt;div class="fullpost"&gt;  Nuuruddin Muhammad Jilani ar-Raniri di dalam kitabnya Sirat al-Mustaqim menjelaskan: "Dan demikian lagi, haram memakai suasa....."(M.s. 25) &lt;br /&gt;Allahyarham Yang Dimuliakan Pehin Datu Seri Maharaja Dato Seri Utama Dr. Awang Haji Ismail bin Omar Abdul Aziz pernah ditanya mengenai hukum orang lak-laki memakai rantai leher, gelang tangan, cincin yang dibuat daripada suasa. Beliau menjelaskan: &lt;br /&gt;"Haram di atas laki-laki memakai barang-barang kemas dari emas seperti cincin dan juga dari suasa, kerana suasa itu suatu logam yang terjadi dari emas dan suasa. Berkata al-Imam an- Nawawi dalam Minhaj: "Halal digunakan tiap-tiap bejana yang suci, melainkan bejana yang diperbuat dari emas atau perak adalah haram digunakan." &lt;br /&gt;Kata al-Imam Ibnu Hajar lepas matn al-Minhaj ini: "Semuanya atau setengahnya dari salah satu dari keduanya (emas dan perak) atau dari keduanya." &lt;br /&gt;Berkata al-Imam Ibnu Hajar, sebab diharamkan ialah kerana 'ain (emas ada pada suasa itu), dengan syarat ada khuyala' iaitu bermegah-megah dan membesarkan diri dengan memakai suasa itu. &lt;br /&gt;Berkata ulama: "Kerana warna yang ada pada suasa itu warna kuning, sekalipun sedikit pada pandangannya, tetapi warna kuning itu tiada sepenuhnya bahkan warna kuning bercampur dan bersulam dengan warna merah dan ada khuyala' pada memakai suasa seperti ada khuyala' pada memakai emas." &lt;br /&gt;Oleh yang demikian memakai cincin dari suasa adalah haram, apatah lagi kalau cincin itu dibuat dengan semata-mata emas." (Fatwa siri 4 /86) &lt;br /&gt;(c)  Barang-barang kemas daripada perak. &lt;br /&gt;Harus bagi perempuan memakai cincin, gelang, rantai, loket, anting-anting yang diperbuat daripada perak. Akan tetapi, barang-barang kemas seperti itu adalah dilarang bagi kaum laki- laki memakainya kecuali cincin. &lt;br /&gt;Tidak dilarang bagi laki-laki memakai cincin yang diperbuat daripada perak, bahkan hukumnya adalah sunat, kerana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin yang diperbuat daripada perak. &lt;br /&gt;Kadar pemakaian perak yang diharuskan bagi perempuan adalah sebagaimana kadar pemakaian emas yang diharuskan bagi mereka. &lt;br /&gt;Sementara bagi laki-laki, ukuran kadarnya ialah tidak melebihi daripada pandangan adat kebiasaan atau 'urf. Dalam erti kata yang lain, jika pada pandangan adat kebiasaan pemakaiannya itu adalah banyak, maka itulah yang dilarang. Sebaliknya, jika menurut pandangan adat kebiasaan pemakaiannya itu tidak dikatakan sebagai berlebihan, maka ianya diharuskan. (Al- Majumu' 4 /331 , Mughni al-Muhtaj 1 /392) &lt;br /&gt;(2)  Bejana Emas Dan Perak. &lt;br /&gt;Para ulama fiqh telah sepakat menetapkan bahawa haram hukumnya bagi lelaki dan perempuan memakai atau menggunakan bejana yang diperbuat daripada emas dan perak seperti pinggan, mangkuk, sudu, garpu dan cawan. Termasuk maksud bejana itu juga pencelak mata, tempat pencelak mata, pencungkil gigi dan seumpamanya. Penggunaan yang dilarang itu tidak kira sama ada bagi tujuan sebagai alat untuk makan dan minum, tempat menyimpan ataupun semata- mata hanya untuk perhiasan tanpa digunakan. &lt;br /&gt;Dasar ketetapan hukum haram memakai atau menggunakan barang-barang ini disandarkan kepada berbagai-bagai sumber hadis, antaranya sepertimana yang diriwayatkan daripada Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, beliau berkata bahawa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: &lt;br /&gt;Maksudnya:  "Sesiapa yang minum (menggunakan) pada bejana daripada emas atau perak, maka dia hanya akan menggelegakkan di dalam perutnya api daripada neraka Jahannam." &lt;br /&gt;(Hadis riwayat Muslim) &lt;br /&gt;Termasuk juga yang diharamkan itu, memakai bejana yang di disadur dengan emas dan perak. &lt;br /&gt;Namun begitu, tidak mengapa kalau perak dijadikan sebagai pematri atau penampal bejana yang pecah atau berlubang, jika tampalan itu kecil kerana keperluan atau hajat. &lt;br /&gt;(3)  Memakai Sutera &lt;br /&gt;Sutera ialah benang yang lembut dan halus yang didapati daripada sejenis ulat iaitu ulat sutera. &lt;br /&gt;Sutera hanya diharuskan bagi kaum perempuan sahaja. Sementara bagi kaum laki-laki, para ulama fiqh bersepakat mengatakan bahawa, memakai sutera bagi laki-laki adalah haram. Larangan memakai sutera bagi laki-laki itu meliputi sama ada untuk tujuan pakaian seperti baju, kain sarung, tali leher dan sebagainya, ataupun untuk tujuan selain daripada pakaian, iaitu seperti hamparan permaidani, bantal dan lain-lain. &lt;br /&gt;Perkara ini adalah berdasarkan hadis Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Huzaifah Radhiallahu 'anhu, beliau berkata: &lt;br /&gt;Maksudnya:  "Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami daripada minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, menggunakannya untuk makan dan (melarang kami) daripada memakai sutera, pakaian yang ditenun daripada sutera dan (melarang kami) daripada duduk di atasnya" &lt;br /&gt;(Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;Sutera yang dilarang bagi kaum laki-laki itu ialah sutera yang tidak bercampur dengan bahan yang lain (pure silk) ataupun sutera yang bercampur dengan bahan yang lain tetapi kadar suteranya lebih banyak daripada bahan yang lain itu. &lt;br /&gt;Ukuran banyak dan sedikit sutera yang dicampur dengan bahan yang lain itu adalah dilihat kepada berat timbangannya. Oleh itu, jika sutera itu bercampur dengan bahan yang lain dan bahan suteranya lebih berat timbangannya berbanding dengan bahan yang lain, maka tidak boleh bagi laki-laki memakainya  atau menggunakannya. Jika suteranya lebih ringan timbangannya, maka diharuskan bagi laki-laki memakainya atau menggunakannya. Jika kadar timbangan keduanya (sutera dan bahan yang bercampur dengannya) sama berat, maka mengikut pendapat yang shahih, diharuskan bagi laki-laki memakainya atau  menggunakannya. (Al-Majmu'4 / 320-323) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8171489537853412541?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8171489537853412541/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/perhiasan-yang-dilarang-dalam-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8171489537853412541'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8171489537853412541'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/perhiasan-yang-dilarang-dalam-islam.html' title='Perhiasan yang dilarang dalam islam'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-1222247290676908293</id><published>2009-03-20T19:03:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T14:01:21.528+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang shahih'/><title type='text'>Salaf</title><content type='html'>. SAF SEMBAHYANG ELAKKAN 10 KERUGIAN &lt;br /&gt;(BILANGAN 201 BAHAGIAN KEDUA) &lt;br /&gt;(Dengan nama Allah, Segala puji bagi Allah, Selawat dan salam ke atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikut Baginda) &lt;br /&gt;Ganjaran Sembahyang Berjemaah &lt;br /&gt;Membetulkan saf itu mempunyai kaitan langsung dengan sembahyang berjemaah, kerana maksud membuat saf atau barisan itu adalah untuk tujuan sembahyang secara berjemaah. &lt;br /&gt;Kelebihan mendirikan sembahyang secara berjemaah itu adalah dua puluh tujuh kali ganda berbanding dengan mendirikannya secara bersendirian. Ini adalah berdasarkan hadis shahih di mana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: &lt;br /&gt;Maksudnya:  "Sembahyang berjemaah itu melebihi sembahyang bersendirian dengan dua puluh tujuh darjat." &lt;br /&gt;(Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;Di dalam riwayat yang lain, juga riwayat yang shahih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahawa kelebihan mendirikan sembahyang secara berjemaah itu adalah dua puluh lima kali ganda&lt;div class="fullpost"&gt; irikannya secara bersendirian sebagaimana sabda Baginda: &lt;br /&gt;Maksudnya:  "Sembahyang berjemaah itu melebihi sembahyang bersendirian dengan dua puluh lima darjat." &lt;br /&gt;(Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Hajr Al-'Asqalaani Rahimahullahu Ta'ala di dalam kitabnya Fath Al-Bari menjelaskan bahawa ganjaran dua puluh tujuh darjat itu adalah ganjaran khusus bagi sembahyang jemaah di mana imam membaca surah Al-fatihah dan surah atau ayat-ayat tertentu dengan nada suara yang nyaring (jahr),  seperti sembahyang fardhu subuh, Maghrib dan 'Isya'. Sementara ganjaran dua puluh lima itu pula adalah ganjaran khusus bagi sembahyang jemaah di mana imam membaca surah Al-fatihah dan surah atau ayat-ayat tertentu dengan nada suara perlahan (sir), seperti sembahyang fardhu Zuhur dan Asar. &lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Hajr juga membuat analisa sebab-sebab kenapa orang yang melakukan sembahyang secara berjemaah itu dikurniakan ganjaran dengan jumlah sebegitu. Al-Imam merumuskan bahawa orang yang sembahyang berjemaah itu: &lt;br /&gt;1) Menjawab seruan azan dengan niat untuk mendirikan sembahyang secara berjemaah. &lt;br /&gt;2) Bersegera datang untuk berjemaah pada awal waktu. &lt;br /&gt;3) Berjalan pergi ke masjid dengan tenang. &lt;br /&gt;4) Masuk ke dalam masjid sambil berdoa. &lt;br /&gt;5) Mendirikan sembahyang sunat tahiyyatul masjid setelah masuk ke dalam masjid. &lt;br /&gt;Kelima-lima perkara ini dilakukan dengan niat untuk mendirikan sembahyang secara berjemaah. &lt;br /&gt;6) Menunggu-nunggu sembahyang berjemaah. &lt;br /&gt;7) Para malaikat mendoakannya dan memohonkan keampunan baginya. &lt;br /&gt;8) Disaksikan oleh para malaikat. &lt;br /&gt;9) Menjawab iqamah &lt;br /&gt;10) Terselamat daripada gangguan syaitan, di mana syaitan akan cabut lari apabila mendengar iqamah. &lt;br /&gt;11) Berdiri kerana menunggu imam mengangkat takbiratul ihram atau masuk mengikut imam menunaikan sembahyang pada mana-mana bahagian dia mendapati imam. &lt;br /&gt;12) Menyempati takbiratul ihram imam. &lt;br /&gt;13) Mengelokkan saf dan memenuhi ruang-ruang saf yang kosong. &lt;br /&gt;14) Menjawab perkataan imam ketika dia berkata: &lt;br /&gt;dengan berkata:  . &lt;br /&gt;15) Terhindar daripada lupa pada kebiasaannnya, di samping dapat mengingatkan imam jika dia terlupa dengan mengucapkan tasbih (Subhaanallah) dan membetulkan bacaan imam jika dia tersalah baca. &lt;br /&gt;16) Pada kebiasaannya dia memperolehi khusyu' ketika sembahyang dan terselamat daripada perkara yang boleh melalaikannya. &lt;br /&gt;17) Pada kebiasaannya dia mengelokkan dan menghiasi dirinya dan pakaiannnya. &lt;br /&gt;18) Dikelilingi oleh para malaikat. &lt;br /&gt;19) Terbiasa atau terlatih dengan bacaan secara bertajwid dan dapat mempelajari rukun- rukun sembahyang dan sunat- sunat ab'adhnya. &lt;br /&gt;20) Menzahirkan syi'ar-syi'ar Islam. &lt;br /&gt;21) Menyebabkan syaitan menjadi benci kerana terdapat perkumpulan untuk mengerjakan ibadat, bertolong-tolongan membuat perkara ketaatan dan orang yang malas menjadi rajin. &lt;br /&gt;22) Terjauh daripada sifat kemunafikan dan secara langsung terhindar daripada perasangka buruk orang lain bahawa dia tidak menunaikan sembahyang. &lt;br /&gt;23) Menjawab salam imam. &lt;br /&gt;24) Mendapat manfaat kerana berkumpul beramai-ramai memohon doa dan berzikir, dan orang yang mempunyai kekurangan akan mendapat berkat daripada orang yang sempurna ibadatnya daripada kalangan mereka. &lt;br /&gt;25) Dapat membangunkan organisasi persahabatan di antara jiran tetangga dan persefahaman terhasil pada waktu-waktu sembahyang. &lt;br /&gt;Sebagai nilai tambah, berikut adalah dua ganjaran khusus bagi sembahyang jemaah di mana imam membaca surah Al-fatihah dan surah atau ayat-ayat tertentu dengan nada suara yang nyaring (jahr): &lt;br /&gt;26) Diam ketika imam membaca surah Al-fatihah dan surah atau ayat-ayat tertentu serta mendengarkannya. &lt;br /&gt;27) Mengaminkan ketika imam mengaminkan surah Al-Fatihah yang dibacanya. &lt;br /&gt;Bagaimana jika sembahyang jemaah yang tidak dilakukan di masjid? &lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Hajr Al-'Asqalaani Rahimahullahu Ta'ala menjelaskan lagi bahawa ganjaran yang berlipat ganda sehingga menjadi dua puluh tujuh atau dua puluh lima yang disebutkan itu adalah khusus bagi sembahyang jemaah yang dilakukan di masjid. Jika berjemaah itu pula tidak dilakukan di masjid, maka akan terluputlah tiga perkara kebajikan, iaitu: &lt;br /&gt;1) Berjalan pergi ke masjid dengan tenang. &lt;br /&gt;2) Masuk ke dalam masjid sambil berdoa. &lt;br /&gt;3) Mendirikan sembahyang sunat tahiyyatul masjid setelah masuk ke dalam masjid. &lt;br /&gt;Namun begitu, tiga perkara yang terluput itu akan diganti dan diliputi oleh tiga perkara yang lain yang mengandungi dua jenis kebajikan di dalamnya, umpamanya perkara-perkara yang tersebut di dalam bilangan (15 ), (24 ) dan (25). Ketiga-tiga perkara ini sebenarnya mengandungi enam perkara kebajikan, kerana setiap satu daripada tiga perkara tersebut mengandungi dua jenis perkara kebajikan, iaitu orang yang berjemaah itu: &lt;br /&gt;- Mendapat manfaat kerana berkumpul beramai-ramai memohon doa dan berzikir. &lt;br /&gt;- Mendapat berkat daripada orang yang sempurna ibadatnya daripada kalangan mereka. &lt;br /&gt;- Dapat membangunkan organisasi persahabatan di antara jiran tetangga. &lt;br /&gt;- Dapat mewujudkan persefahaman pada waktu- waktu sembahyang. &lt;br /&gt;-Terhindar daripada lupa. &lt;br /&gt;-Dapat mengingatkan imam jika dia terlupa dengan mengucapkan tasbih (Subhaanallah) dan membetulkan bacaan imam jika dia tersalah baca. &lt;br /&gt;Maka dengan itu, jumlah ganjaran dua puluh tujuh masih kekal dengan pemecahan tiga perkara menjadi enam perkara. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-1222247290676908293?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/1222247290676908293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/salaf.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1222247290676908293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1222247290676908293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/salaf.html' title='Salaf'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-6157880715123686617</id><published>2009-03-19T20:40:00.000+07:00</published><updated>2009-03-19T20:48:32.561+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Tugas Malaikat</title><content type='html'>MALAIKAT    Penertian Malaikat adalah: alam gaib, makhluk dan hamba Allah yang diciptakan dari cahaya dan diberi kekuatan untuk melaksanakan ketaatan pada-Nya (Qs.21:19-20).    TABIAT MALAIKAT     Pembawaan atau tabiat malaikat adalah tunduk dan patuh pada kekuasaan dan keagungan Allah SWT serta berbakti secara sempurna kepada-Nya (Qs.16:50/21:26-28/66:6).      Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah SWT bersabda, "Apabila Allah menentukan suatu keputusan di langit maka semua malaikat sama-sama memukulkan sayapnya karena tunduk pada firman Allah yang seolah olah sebagai suatu bunyi bunyinya yang nyaring di atas sebuah batu yang licin. Selanjutnya apabila telah lenyap ketakutan itu dari hati mereka &lt;div class="fullpost"&gt;  yang diucapkan oleh Rob?"jawabnya,"Kebenaran dan dia adalah Maha luhur dan Maha Besar".     HAL-HAL YANG WAJIB DIIMANI DARI MALAIKAT      1. Mengimani wujut mereka.   2. Mengimani mereka yang kita kenal namanya maupun yang tidak kita kenal.    3. Mengimani sifat-sifat mereka.   4. Mengimi tugas-tugas mereka.    DALIL-DALIL YANG MEWAJIBKAN IMAN KEPADA MALAIKAT     IMAN kepada malaikat adalah suatubagian dari rukun iman. Tidak sempurna iman seorang muslim kecuali jika ia beriman dengan wujud,sifat dan tugas-tugas malaikat. Ayat-ayat tentang iman kepada malaikat di antaranya: (Qs.2:97,98,177,285/4:136).    TUGAS-TUGAS MALAIKAT    1. Beribadah kepada Allah dengan bertasbih kepadaNya siang dan malam tanpa rasa bosan atau terpaksa (Qs.7:206/21:19,20/39:75/66:6).   2.Membawa wahyu kepada anbiya'dan para Rasul  (Qs.2:97/16:102/26:192-195/53:3-10/78:19-21).   3. Memohonkan ampunan bagi kaum mukminin (Qs.40:7-9).   4. Meniup sangkakala (Qs.39:68/70,75).   5. Mencatat amal perbuatan (43:70-80/50:16-18/82:10-12).   6. Mencabut nyawa (Qs.6:61/16:32/32:11).   7. Memberi salam kepada ahli surga (Qs.13:23,24/39:73).   8. Menyiksa ahli neraka (Qs.40:49,50/43:74,78/66:6/73:30,31).  9. Memikul 'Arsy (Qs.40:7/69:17).   10.Memberi kabar gembira dan memperkokoh kedudukan kaum mukminin (Qs.8:12/41:30,32).   11. Mengerjakan pekerjaan selain yang telah disebutkan di atas (Qs.37:1-3/51:1-4/77:1-6).    PENGARUH IMAN KEPADA MALAIKAT    1. Mengetahui keagungan Allah, kekuatan dan kekuasaan-Nya.   2. Syukur kepada Allah atas perhatian-Nya kepada manusia sehingga menugaskan malaikat untuk mencatat amal dan untuk berbagai kemaslahatan lainnya.   3. Cinta kepada malaikat karena ibadah yang mereka lakukan kepada Allah.   4. Menumbuhkan cinta kepada amal shaleh karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.   5. Menghindarkan manusia dari azab Allah yang telah disiapkan-Nya.    URGENSI IMAN KEPADA MALAIKAT    1. Iman kepada malaikat adalah satu rukun dari rukun iman. Tidak sempurnakan iman seseorang kecuali dengan beriman kepada mereka.   2. Iman kepada malaikat memperluas pandangan kita terhadap peraturan yang telah di tetapkan oleh Allah di alam ini.    3. Dengan beriman kepada malaikat yang selalu menyertai dan mencatat amal kita dapat menjadikan kita selalu waspada, sehingga tidak terperosok ke dalam maksiat.  Wahai sodaraku yang seagama itulah yang di tugaskan Allah kepada malaikat dan  ambillah yang baiknya amin....? &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-6157880715123686617?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/6157880715123686617/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tugas-malaikat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6157880715123686617'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6157880715123686617'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tugas-malaikat.html' title='Tugas Malaikat'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-3660807139659817932</id><published>2009-03-19T16:03:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T14:08:02.698+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang lemah'/><title type='text'>Ngobrol di dalam masjid</title><content type='html'>Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Jilid 1 &lt;br /&gt;Muhammad Nashruddin al- Albani &lt;br /&gt;Hadits 4 &lt;br /&gt;"Berbincang-bincang dalam masjid itu menggerogoti pahala-pahala seperti binatang ternak memakan rerumputan." &lt;br /&gt;Hadits di atas tidak ada sumbernya . Al-Ghazali meriwayatkannya dalam kitab Ihya Ulumuddin I/136, tetapi al- Hafidz al-Iraqi menyatakan, "Saya tidak mendapatkannya dari sumber aslinya." &lt;br /&gt;Abdul Wahhab Taqiyuddin as- Subuki dalam kitab Tabaqat asy- Syafi'iyyah IV/ 145-147 mengatakan dengan tegas, "Saya tidak mendapatkan sanadnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil- Ummah &lt;br /&gt;Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani &lt;br /&gt;Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM. &lt;br /&gt;Cetakan 1, Jakarta &lt;br /&gt;Gema Insani Press, 1994 &lt;br /&gt;Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta  12740 &lt;br /&gt;Telp.( 021) 7984391 - 7984392 - 7988593 &lt;br /&gt;Fax.( 021) 7984388 &lt;br /&gt;Cetakan Pertama, Shafar 1416 H - Juli 1995M&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-3660807139659817932?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/3660807139659817932/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/ngobrol-di-dalam-masjid.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3660807139659817932'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3660807139659817932'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/ngobrol-di-dalam-masjid.html' title='Ngobrol di dalam masjid'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4026316331668939627</id><published>2009-03-19T15:59:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T14:35:08.623+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang lemah'/><title type='text'>Keteguhan niat</title><content type='html'>Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Jilid 1 &lt;br /&gt;Muhammad Nashruddin al- Albani &lt;br /&gt;Hadits 3 &lt;br /&gt;"Himmah (keteguhan niat) laki- laki dapat meluluhkan (menyingkirkan) gunung-gunung." &lt;br /&gt;Ini bukan hadits . Syekh al- Ajluni dalam kitab Kasyful-Khafa berkata, "Saya tidak menyatakannya sebagai hadits. Namun, ada sebagian ulama yang meriwayatkan dari Syekh Ahmad al-Ghazali bahwa ia mengatakan, Rasulullah saw. telah bersabda, 'Himmatur Rijaali taqla'ul jibaala.'" &lt;br /&gt;Saya telah merujuk dan meneliti seluruh kitab sunnah namun tidak saya dapati di dalamnya. Adapun apa yang diutarakan Syekh Ahmad al-Ghazali tentang hadits tersebut tidaklah dapat dibuktikan dan tidak pula dibenarkan sebab ia tidak termasuk pakar hadits. Namun, ia seperti saudara kandungnya yakni  Muhammad al-Ghazali , termasuk fuqaha sufi. Dalam Ihya Ulumuddin ia memang banyak mengutarakan hadits dan menisbatkannya kepada Rasulullah saw., tetapi oleh al- Hafidz al-Iraqi dan lainnya dinyatakan tidak ada sumber asalnya (tidak sahih). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil- Ummah &lt;br /&gt;Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani &lt;br /&gt;Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM. &lt;br /&gt;Cetakan 1, Jakarta &lt;br /&gt;Gema Insani Press, 1994 &lt;br /&gt;Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta  12740 &lt;br /&gt;Telp.( 021) 7984391 - 7984392 - 7988593 &lt;br /&gt;Fax.( 021) 7984388 &lt;br /&gt;Cetakan Pertama, Shafar 1416 H - Juli 1995M&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4026316331668939627?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4026316331668939627/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/keteguhan-niat_19.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4026316331668939627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4026316331668939627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/keteguhan-niat_19.html' title='Keteguhan niat'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7028382302488216218</id><published>2009-03-19T15:58:00.002+07:00</published><updated>2009-03-23T14:54:24.137+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang lemah'/><title type='text'>Keteguhan niat</title><content type='html'>Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Jilid 1 &lt;br /&gt;Muhammad Nashruddin al- Albani &lt;br /&gt;Hadits 3 &lt;br /&gt;"Himmah (keteguhan niat) laki- laki dapat meluluhkan (menyingkirkan) gunung-gunung." &lt;br /&gt;Ini bukan hadits . Syekh al- Ajluni dalam kitab Kasyful-Khafa berkata, "Saya tidak menyatakannya sebagai hadits. Namun, ada sebagian ulama yang meriwayatkan dari Syekh Ahmad al-Ghazali bahwa ia mengatakan, Rasulullah saw. telah bersabda, 'Himmatur Rijaali taqla'ul jibaala.'" &lt;br /&gt;Saya telah merujuk dan meneliti seluruh kitab sunnah namun tidak saya dapati di dalamnya. Adapun apa yang diutarakan Syekh Ahmad al-Ghazali tentang hadits tersebut tidaklah dapat dibuktikan dan tidak pula dibenarkan sebab ia tidak termasuk pakar hadits. Namun, ia seperti saudara kandungnya yakni  Muhammad al-Ghazali , termasuk fuqaha sufi. Dalam Ihya Ulumuddin ia memang banyak mengutarakan hadits dan menisbatkannya kepada Rasulullah saw., tetapi oleh al- Hafidz al-Iraqi dan lainnya dinyatakan tidak ada sumber asalnya (tidak sahih). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil- Ummah &lt;br /&gt;Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani &lt;br /&gt;Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM. &lt;br /&gt;Cetakan 1, Jakarta &lt;br /&gt;Gema Insani Press, 1994 &lt;br /&gt;Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta  12740 &lt;br /&gt;Telp.( 021) 7984391 - 7984392 - 7988593 &lt;br /&gt;Fax.( 021) 7984388 &lt;br /&gt;Cetakan Pertama, Shafar 1416 H - Juli 1995M&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7028382302488216218?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7028382302488216218/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/keteguhan-niat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7028382302488216218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7028382302488216218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/keteguhan-niat.html' title='Keteguhan niat'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-9192355630648406871</id><published>2009-03-19T15:42:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T18:28:48.558+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang lemah'/><title type='text'>Shalat tidak dapat mencegah</title><content type='html'>Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Jilid 1 &lt;br /&gt;Muhammad Nashruddin al- Albani &lt;br /&gt;Hadits 2 &lt;br /&gt;"Barangsiapa shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka ia tidak menambah sesuatu pun dari Allah SWT kecuali kejauhan." &lt;br /&gt;Hadits tersebut  batil . Walaupun hadits tersebut sangat dikenal dan sering menjadi pembicaraan, namun sanad maupun matannya tidak sahih. &lt;br /&gt;Dari segi sanad, telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir, al-Qudha'i dalam kitab Musnad asy-Syhab II/ 43 , Ibnu Hatim dalam Tafsir Ibnu Katsir II/414 dan kitab al-Ka-wakib ad-Darari I/2 /83, dari sanad Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas r.a.. Ringkasnya, hadits tersebut  sanadnya tidak sahih sampai kepada Rasulullah saw, tetapi hanya mauquf (berhenti) sampai kepada Ibnu Mas'ud r.a., dan merupakan ucapannya dan juga hanya sampai kepada Ibnu Abbas r.a. Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitabul-Iman halaman 12, tidak menyebut- nyebutnya kecuali sebagai  riwayat mauquf yang hanya s &lt;div class="fullpost"&gt; d dan Ibnu Abbas r.a. &lt;br /&gt;Di samping itu, matannya pun tidak sahib sebab zhahirnya mencakup siapa saja yang mendirikan shalat dengan memenuhi syarat rukunnya. Padahal, syara' tetap menghukuminya sebagai yang benar atau sah, kendatipun pelaku shalat tersebut masih suka melakukan perbuatan yang bersifat maksiat. Jadi,  tidaklah benar bila dengannya (yakni shalat yang benar) justru akan makin menjauhkan pelakunya dari Allah SWT. Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak pula dibenarkan dalam syariat. Karena itu, Ibnu Taimiyah menakwilkan kata-kata "tidak menambahnya kecuali jauh dari Allah" jika yang  ditinggalkannya itu merupakan kewajiban yang lebih agung dari yang dilakukannya. Dan ini berarti pelaku shalat tadi meninggalkan sesuatu sehingga shalatnya tidak sah, seperti rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Kemudian, tampaknya bukanlah shalat yang demikian (yakni yang sah dan benar menurut  syara') yang dimaksud dalam hadits mauquf tadi. &lt;br /&gt;Dengan demikian jelaslah bahwa hadits tersebut dha'if, baik dari segi sanamaupun matannya. Wallhu alam bishsbawab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil- Ummah &lt;br /&gt;Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani &lt;br /&gt;Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM. &lt;br /&gt;Cetakan 1, Jakarta &lt;br /&gt;Gema Insani Press, 1994 &lt;br /&gt;Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta  12740 &lt;br /&gt;Telp.( 021) 7984391 - 7984392 - 7988593 &lt;br /&gt;Fax.( 021) 7984388 &lt;br /&gt;Cetakan Pertama, Shafar 1416 H - Juli 1995M &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-9192355630648406871?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/9192355630648406871/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/shalat-tidak-dapat-mencegah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/9192355630648406871'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/9192355630648406871'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/shalat-tidak-dapat-mencegah.html' title='Shalat tidak dapat mencegah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-2293619650829182484</id><published>2009-03-19T15:29:00.004+07:00</published><updated>2009-03-23T19:48:13.919+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hadist yang lemah'/><title type='text'>Hadis</title><content type='html'>Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Jilid 1 &lt;br /&gt;Muhammad Nashruddin al- Albani &lt;br /&gt;Hadits 1 &lt;br /&gt;"Agama adalah akal. Siapa yang tidak memiliki agama, tidak ada akal baginya." &lt;br /&gt;Hadits tersebut  batil . Diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari Abi Malik Basyir bin Ghalib. Kemudian ia berkata, "Hadits ini adalah batil munkar." Menurut saya, kelemahan hadits tersebut terletak pada seorang sanadnya yang bernama Bisyir. Dia ini majhul (asing/tidak dikenal). Inilah yang dinyatakan oleh al-Uzdi dan dikuatkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Mizanul-I'tidal dan al- Asqalani dalam kitab Lisanul- Mizan. &lt;br /&gt;Satu hal yang perlu digarisbawahi di sini ialah bahwasanya semua riwayat/hadits yang menyatakan keutamaan akal tidak ada yang sahih. Semua berkisar antara dha'if dan maudhu'. Saya telah menelusuri semua riwayat tentang masalah keutamaan akal tersebut dari awal. Di antaranya apa yang diutarakan oleh Abu Bakar bin Abid Dunya dalam kitab al-Aqlu wa Fadhluhu. Di situ saya dapati ia menyebutkan, "Riwayat ini ti&lt;div class="fullpost"&gt;Qayyim dalam kitab al-Manaar halaman 25 menyatakan, "Hadits-hadits yang berkenaan dengan akal semuanya dusta belaka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil- Ummah &lt;br /&gt;Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' &lt;br /&gt;Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani &lt;br /&gt;Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM. &lt;br /&gt;Cetakan 1, Jakarta &lt;br /&gt;Gema Insani Press, 1994 &lt;br /&gt;Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta  12740 &lt;br /&gt;Telp.( 021) 7984391 - 7984392 - 7988593 &lt;br /&gt;Fax.( 021) 7984388 &lt;br /&gt;Cetakan Pertama, Shafar 1416 H - Juli 1995M &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-2293619650829182484?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/2293619650829182484/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hadis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2293619650829182484'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2293619650829182484'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hadis.html' title='Hadis'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-5853079296823551054</id><published>2009-03-17T16:20:00.000+07:00</published><updated>2009-03-17T22:55:41.247+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Ma'rifatul insan</title><content type='html'>MA'RIFATUL INSAN           HAKIKAT MANUSIA DAN ASAL KEJADIANNYA. 1. Dari tanah,kemudian Allah SWT meniupkan ruhnya. 2. Setetes nuthfah (Qs.32:7-9/86:6-7) Al-Qur'an mengingatkan manusia terhadap kejadiannya yaitu: setetes air hina (nuthfah) agar manusia menyembah Allah, tawatlu bersyukur dan tidak sombong (Qs.39:6)         KEDUDUKAN MANUSIA     Manusia adalah:    1.Makluk yang termulia (Qs.17:70)  2. Makluk yang paling indah bentuk dan kejadiannya (Qs.95:4)    3. Makluk yang diberi kebebasan memilih dan bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk (Qs.91:7-10)       4. Makluk yang diberi kemampuan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan dibekali alat-alat yang mendukung dalam meraih iptek itu (Qs.96:1-5) Alat-alat tersebut adalah:  a. Pendengaran,pengelihatan,akal fikiran dan hati (Qs.16:78)   b. Lisan (Qs.90:8,9/55:1-3)   c. Pena (Qs.68:1,2/96:4)  5. Kalifah Allah SWT di bumi yang bertugas: a. Sebagai pemimpin yang mengatur bumi berdasarkan petunjuk dan undang-undang Alla (Qs.6:65/2:30/33:72)    b. Memakmurkan bumi dan mengeluarkan potensi yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan umat manusia berdasarkan petunjuk dam pengaturan Allah (Qs.11:61). Menyebarkan keadilan dan kemaslahatan (Qs.51:56)   6. Makhluk yang diberikan beban untuk beribada kepada Allah SWT semata,ibadah yang mencakup ibadah ritual dan seluruh aspek kehidupan manusia (Qs.51:56). SIFAT-SIFAT MANUSIA ADALAH...?  (a). Bodoh,tidak mengetahui,aniaya (Qs.14:34/33:72).  (b). Lemah (Qs.4:28).  (c). Keluh kesah (Qs.70:19).  (d). Kikir (Qs.70:19/17:100).  (e).  Melampoi batas (Qs.96:6).  (f). Tergesa-gesa (Qs.17:11/21:37).  (g). Putus asa (Qs.17:83/41:39).  (h). Banyak menentang (Qs.18:54).  (i). Enggan bersyukur (Qs.41:51/42:48/100:6-7).  (j). Merasa cukup (Qs.96:6-7).  (k). Sombong (Qs.17:83).  (l). Hanif (Qs.30:30).  (m). Memilih (Qs.2:256/10:99).  (n).  Mengabdi (Qs.2:165/51:56).  (o).cinta (Qs.2:165/3:14).  (p). Berjama'ah (Qs.49:13)  PEDOMAN HIDUP MANUSIA  (1). Al Qur'an Al karim.  (2). Al-Hadits Asy Syarif.      "Akutinggalkan dua perkara,yang apabila kamu berpegang teguh &lt;div class="fullpost"&gt; niscaya  tidak  sesat selama-lamanya,yaitu Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya" (Al Hadits).    (*MUSUH MANUSIA*)  (1). Syetan/Iblis (Qs.35:6/2:168-169/36:60-62).  (2). Hawa nasfsu (Qs.12:53/19:59).  (3). Orang-orang kafir (Qs.4:101).  (4). Orang yang menghalangi dinullah.  (5). Thaghut (Qs.28:8/2:257).  (6). Orang munafiq (Qs.63:4).  (7). Ahlul kitab (Qs.5:82/2:120).   (*BEKAL HIDUP MANUSIA*)   Allah menciptakan manusia dan Dia mengetahui maslahat dan tubuhnya (Qs.67:14). Allah menciptakan jasad, agar jasad tersebut tumbuh dan berkembang sebagai mana ia juga menbutuhkan pakaian dan tempat tinggal. Dia menciptakan untuknya akal yang membutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi,supaya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan melak sanakan tugas dan menjadi kewajibannya berupa memakmurkan bumi (sebagai khakifahNya) (Qs.7:74).    Dia juga menciptakan untuknya ruh yang membutuhkan petunjuk dan hidayah agar kehidupan manusia menjadi lurus di dunia dan akhirat.  Kemudian Allah SWT menanggung dan memenuhi seluruh kebutuhan manusia (Qs.41:10)  sebab manusia tidak meniliki sesuatupun (Qs.35:13).  Allah menjamin rizqinya dan menjadikannya mudah untuk didapatkan di atas bumi ini (Qs.67:15/14:32-34/45:13).  Allah menjamin ilmu pengetahuan yang di butuhkan akal serta membekali manusia alat dan sarana untuk mendapatkannya (Qs.2:31/16:78/96:1-5/17:12).  Allah juga menjamin hidayat yang dibutuhkan oleh ruh. Maka diutuslah para Rasul dan Nabi untuk menunjuki jalan yang lurus (Qs.16:36).   Semua nikmat yang telah diberikan Allah di atas adalah bekal hidup manusia agar selalu berjalan di atas rel kebenaran agar manusia memanfaatkannya dalam rangka beribadah kepada Allah SWT (Qs.2:22).  (*PEMBAGIAN MANUSIA*)  Manusia secara umum terbagi menjadi dua golongan besar :  Pertama: Manusia yang di cintai Allah SWT.?...   1. Al Muhsinin (orang-orang yang berbuat ihsan) (Qs.2:195/3:134/5:13).  2. Al Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa) (Qs.9:7/3:76).  3. Ash shobirin (Orang yang sabar) (Qs.3:146).  4. Al Mutawakkilin (orang-orang yang bertawakal kepada Allah semata) (Qs.3:159).  5. At Tawwabn Wal Mutathohhirin (orang-orang yang taubat dan mensucikan diri) (Qs.9:108/2:222).  6. Al Muqsithin (orang-orang yang adil) (Qs.5:42/49:9).  7. Al Mujahidin (orang-orang wang berperang di jalan Allah) (Qs.61:4/5:54).  8. Yang mencintai Allah SWT (Qs.3:31/5:54).  9. Yang Bersikap lemah lembut terhadap orang mumin (Qs.5:54). 10. Keras (tegas) terhadap orang kafir (Qs.5:54).  11. Yang tidak takut celaan dalam menegakkan dinullah (Qs.5:54).  12. Ak Mu'minin (orang-orang yang beriman) (Qs.48:18).  13. Orang -orang yang takut kepada Allah SWT (Qs.98:8).  (Kedua): Manusia dibenci Allah SWT.  1. Al Kafirin (orang kafir), (Qs.3:32).   2. Al Munafiqin (orang yang munafiq) (Qs.9:68/33:73).   3. Adz Dzalimin (orang orang dzalim) (Qs.3:57,140).   4. Orang-orang yang melampau4 batas (Qs.2:190/5:87).   5. Al Mufsidin (orang-orang yang merusak) (5:64/28:77).   6. Mukhtal fakhur (orang-orang yang angkuh/sombong) (Qs.28:76).   7. Al Mustaqbirin (orang orang yang sombong (Qs.16:23).   8. Al Farihin (orang orang yang membanggakan dirinya (Qs.28:76).   9. Orang orang yang boros, berlebihan (Al Musrifin)  (Qs.6:141/7:31).   10. Orang yang berkhianat dan bergelimang dosa (Qs.4:107/22:38).   11. Al Musyrikin (Orang-orang musyrik) (Qs.33:73).   12. Al Fasiqin (orang orang yang fasiq) (Qs.9:96).   13. Orang orang yang menghalangi jalan Allah (Qs.7:45). Itulah ayat-ayat Allah yang di terangkan semoga Allah melindungi kita dari jalan kesatan, amin.....? &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-5853079296823551054?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/5853079296823551054/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/marifatul-insan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5853079296823551054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5853079296823551054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/marifatul-insan.html' title='Ma&apos;rifatul insan'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-2840320308891503642</id><published>2009-03-16T22:12:00.001+07:00</published><updated>2009-03-17T23:02:31.178+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Nabi'/><title type='text'>Sejarah awal penyusunan dan pembakuan hukum islam</title><content type='html'>Sejarah awal penyusunan &amp; Pembakuan Hukum Islam &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; VI.21. SEJARAH AWAL PENYUSUNAN          DAN PEMBAKUAN HUKUM ISLAM            oleh Nurcholish Madjid    Dalam bidang fiqh seperti juga dalam bidang-bidang yang  lain masa Tabi'in adalah masa peralihan  dari masa sahabat  Nabi dan masa tampilnya imam-imam madzhab. Di satu pihak  masa itu bisa disebut sebagai kelanjutan wajar masa sahabat  Nabi, di lain pihak pada masa itu juga mulai disaksikan  munculnya tokoh-tokoh dengan sikap yang secara nisbi lebih   mandiri, dengan penampilan kesarjanaan di bidang keahlian  yang lebih mengarah pada spesialisasi.    Yang disebut "para pengikut" (makna kata Tabi'in) ialah kaum  Muslim generasi kedua (mereka menjadi Muslim ditangan para  Sahabat Nabi). Dalam pandangan  keagamaan banyak ulama masa  Tabi'in itu, bersama dengan masa para Sahabat sebelumnya dan  masa Tabi'in al-Tabi'in ("para pengikut dari para pengikut"  yakni, kaum Muslim generasi ketiga), dianggap sebagai  masa-masa paling otentik dalam sejarah Islam, dan  ke ketiga   masa itu sebagai kesatuan suasana yang disebut salaf  (Klasik).    Walaupun begitu tidaklah berarti masa generasi kedua ini  bebas dari persoalan dan kerumitan. Justru sifat  transisional masa ini ditandai berbagai gejala  kekacauan   pemahaman keagamaan tertentu, yang bersumber dari sisa dan  kelanjutan berbagai konflik politik, terutama yang terjadi  sejak peristiwa pembunuhan 'Utsman, Khalifah III. Tumbuhnya  partisan-partisan politik yang berjuang keras memperoleh  pengakuan  dan legitimasi bagi klaim-klaim mereka, seperti  Khawarij, Syi'ah, Umawiyyah, dan sebagainya, telah mendorong  berbagai pertikaian paham. Dan pertikaian itu antara lain  menjadi sebab bagi berkecamuknya praktek pemalsuan hadits  atau penuturan dan cerita tentang  Nabi dan para sahabat.  Melukiskan keadaan yang ruwet itu Musthafa al-Siba'i  mengetengahkan keterangan di bawah ini.    Tahun   empat puluh Hijriah adalah batas pemisah antara  kemurnian Sunnah dan kebebasannya dari kebohongan dan   pemalsuan di satu pihak, dan ditambah-tambahnya Sunnah itu  serta digunakannya sebagai alat melayani berbagai  kepentingan politik dan perpecahan internal Islam. Khususnya  setelah perselisihan antara 'Ali dan Mu'awiyah berubah  menjadi peperangan dan  yang banyak menumpahkan darah dan  mengorbankan jiwa, serta setelah orang-orang Muslim  terpecah-pecah menjadi berbagai kelompok. Sebagian besar  orang-orang Muslim memihak 'Ali dalam perselisihannya dengan  Mu'awiyah, sedangkan kaum Khawarij menaruh  dendam terhadap  'Ali dan Mu'awiyah sekaligus setelah mereka itu sendiri  sebelumnya merupakan pendukung 'Ali yang bersemangat.  Setelah 'Ali r.a. wafat dan Mu'awiyah habis masa  kekhilafahannya (juga wafat) anggota rumah tangga Nabi (Ahl  al-Bayt) bersama sekelompok orang-orang Muslim menuntut hak  mereka akan kekhalifahan, serta meninggalkan keharusan taat  pada Dinasti Umayyah.    Begitulah, peristiwa-peristiwa politik menjadi sebab  terpecahnya kaum Muslim dalam berbagai golongan dan  partai. &lt;div class="fullpost"&gt; kemudian mengambil bentuk sifat  keagamaan, yang kelak mempunyai pengaruh yang lebih jauh  bagi tumbuhnya aliran- aliran keagamaan dalam Islam. Setiap  partai berusaha menguatkan posisinya dengan al- Qur'an dan  Sunnah,  dan wajarlah bahwa al-Qur'an dan Sunnah itu untuk  setiap kelompok tidak selalu mendukung klaim-klaim mereka.  Maka sebagian golongan itu melakukan interpretasi al-Qur'an  tidak menurut hakikatnya dan membawa nash-nash Sunnah pada  makna yang tidak dikandungnya.  Sebagian lagi meletakkan pada  lisan Rasul hadits-hadits yang menguatkan klaim mereka,  setelah hal itu tidak mungkin mereka lakukan terhadap  al-Qur'an karena ia sangat terlindung (terpelihara) dan  banyaknya orang Muslim yang meriwayatkan dan membacanya.      Dari situlah mulai pemalsuan Hadits dan pencampuradukan yang  sahih dengan yang palsu. Sasaran pertama yang dituju para  pemalsu hadits itu ialah sifat- sifat utama para tokoh. Maka  mereka palsukanlah banyak hadits tentang kelebihan imam- imam  mereka dan  para tokoh kelompok mereka. Ada yang mengatakan  bahwa yang pertama melakukan hal itu ialah kaum Syi'ah  -dengan perbedaan berbagai kelompok mereka- sebagaimana  dituturkan Ibn Abi al-Hadid dalam Syarh Nahj al- Balaghah,  "Ketahuilah bahwa pangkal kebohongan   dalam hadits-hadits  tentang keunggulan (tokoh-tokoh) muncul dari arah kaum  Syi'ah..." Tapi kemudian diimbangi orang- orang bodoh dari  kalangan Ahl al-Sunnah dengan perbuatan pemalsuan juga. [1]    Dihadapkan keruwetan itu, para Tabi'in - dengan dipimpin    tokoh-tokoh yang mulai tumbuh dengan penampilan kesarjanaan-  mencoba melakukan sesuatu yang amat berat namun kemudian  membuahkan hasil yang agung, yaitu penyusunan dan pembakuaan  Hukum Islam melalui fiqh atau "proses pemahaman" yang  sistimatis.      WAWASAN HUKUM ZAMAN TABI'IN    Antara Islam sebagai agama dan Hukum terdapat kaitan  langsung yang tidak mungkin diingkari. Meskipun baru setelah  tinggal menetap di Madinah Nabi saw. melakukan kegiatan  legislasi, namun ketentuan- ketentuan yang  bersifat kehukuman  telah ada sejak di Makkah, bahkan justru dasar- dasarnya  telah diletakkan dengan kokoh dalam periode pertama itu.  Dasar-dasar itu memang tidak semuanya langsung bersifat  kehukuman atau legalistik, sebab selalu dikaitkan dengan   ajaran moral dan etika. Maka sejak di Makkah Nabi  mengajarkan tentang cita- cita keadilan sosial yang antara  lain mendasari konsep-konsep tentang harta yang halal dan  yang haram (semua harta yang diperoleh melalui penindasan  adalah haram), keharusan  menghormati hak milik sah orang  lain, kewajiban mengurus harta anak yatim secara benar,  perlindungan terhadap kaum wanita dan janda, dan seterusnya.  Itu semua tidak akan tidak melahirkan sistem hukum,  sekalipun keadaan di Makkah belum mengizinkan  bagi Nabi  untuk melaksanakannya. Maka tindakan Nabi dan  kebijaksanaannya di Madinah adalah kelanjutan yang sangat  wajar dari apa yang telah dirintis pada periode Makkah itu.    Pada masa para sahabat yang kemudian disusul masa para   Tabi'in, prinsip-prinsip yang diwariskan Nabi itu berhasil  digunakan, menopang ditegakkannya kekuasaan politik Imperium  Islam yang meliputi daerah antara Nil sampai Amudarya, dan  kemudian segera melebar dan meluas sehingga membentang dari  semenanjung Iberia sampai  lembah sungai Indus. Daerah-daerah  itu, yang dalam wawasan geopolitik Yunani kuno dianggap  sebagai heatland Oikoumene (Daerah Berperadaban -Arab:  al-Da'irat al-Ma'murah) telah mempunyai  tradisi  sosial-politik yang sangat mapan dan tinggi,  termasuk   tradisi kehukumannya. Di sebelah Barat tradisi itu merupakan  warisan Yunani-Romawi, dan Indo-Iran umumnya. Karena itu  mudah dipahami jika timbul semacam tuntutan intelektual  untuk berbagai segi kehidupan masyarakat yang harus dijawab  para  penguasa yang terdiri dari kaum Muslim Arab itu.    Tuntutan intelektual itu mendorong tumbuhnya suatu genre  kegiatan ilmiah yang sangat khas Islam, bahkan Arab, yaitu  Ilmu Fiqh. Tapi sebelum ilmu itu tumbuh secara utuh, agaknya  yang telah terjadi pada  masa tabi'in itu ialah semacam  pendekatan ad hoc dan praktis-pragmatis terhadap  persoalan-persoalan  hukum,  dengan  menggunakan  prinsip- prinsip umum yang ada dalam Kitab Suci, dan dengan  melakukan rujukan pada Tradisi Nabi dan para Sahabat  serta   masyarakat lingkungan mereka yang secara ideal terdekat,  khususnya masyarakat Madinah.    Pendekatan ini dimungkinkan karena watak dasar Hukum Islam  yang lapang dan luwes, sehingga mampu menampung setiap  perkembangan yang terjadi.  Berkenaan dengan hal ini  al-Sayyid Sabiq menjelaskan,   ...Bahwa hal-hal yang tidak berkembang menurut perkembangan  zaman dan tempat, seperti 'aqa'id dan 'ibadat, diberikan  secara sepenuhnya terperinci, dengan dijelaskan oleh  nash-nash yang  bersangkutan; maka tidak seorang pun  dibenarkan menambah atau mengurangi. Tetapi yang berkembang  menurut perkembangan zaman dan tempat, seperti berbagai  kepentingan kemasyarakatan (al-mashalih al-madaniyyah),  urusan politik dan peperangan, diberikan  secara garis besar,  agar bersesuaian dengan kepentingan manusia di semua zaman  dan agar dapat dipedomani oleh para pemegang wewenang (ulu  al-amr) dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.[2]    Para ahli hukum Islam sudah terbiasa mengatakan secara benar   bahwa letak kekuatan Islam ialah sifatnya yang akomodatif  terhadap setiap perkembangan zaman dan peralihan tempat  (shalih li kull zaman wa makan- sesuai untuk setiap zaman  dan tempat). Untuk mengerti masalah ini sangat menarik  mengutip lebih lanjut  keterangan al-Sayyid Sabiq,    Penetapan Hukum (al- tasyri') Islam merupakan salah satu dari  berbagai segi yang amat penting yang disusun oleh tugas suci  Islam dan yang memberi gambaran segi ilmiah dari tugas suci  itu. Penetapan hukum keagamaan murni, seperti hukum-hukum   ibadat, tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah kepada  Nabi-Nya s.a.w., baik dari Kitab ataupun Sunnah, atau dengan  suatu ijtihad yang disetujuinya. Dan tugas Rasul tidak  keluar dari lingkaran tugas menyampaikan (tabligh) dan   menjelaskan (tabyin). "Tidaklah ia (Nabi) berbicara atas  kemauan sendiri; tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan  kepadanya." (QS. al-Najm/53 :34).    Adapun penetapan hukum yang berkaitan dengan perkara duniawi  bersifat kehakiman, politik dan perang, maka   Rasul saw.  diperintahkan bermusyawarah mengenai itu semua. Dan Nabi  pernah mempunyai suatu pendapat, tapi ditinggalkannya dan  menerima pendapat para sahabat, sebagaimana terjadi pada  waktu perang Badar dan Uhud. Dan para Sahabat ra. pun selalu  meruduk kepada Nabi saw., guna menanyakan apa yang tidak  mereka ketahui, dan meminta tafsiran tentang makna-makna  berbagai nash yang tidak jelas bagi mereka. Mereka juga  mengemukakan kepada Nabi pemahaman mereka tentang nash-nash  itu, sehingga Nabi  kadang-kadang membenarkan pemahaman  mereka itu, dan kadang-kadang beliau menerangkan letak  kesalahan dalam pendapat mereka itu.[3] Sudah tentu keluasan dan fleksibilitas semangat umum Hukum Islam itu dipertahankan, dan bertahan, melewati zaman Nabi sendiri, kemudian  zaman para Sahabat, dan diteruskan ke zaman para. Nabi tempat rujukannya ialah Nabi sendiri, dengan otoritas yang diakui semua. Pada zaman para sahabat Nabi itu diwarisi banyak tokoh, yang kemudian bertindak sebagai tempat rujukan. Tapi sejak  pertikaian politik pada paroh kedua kekhalifahan 'Utsman,  tanda-tanda  menyebarnya, dan kemudian berselisihnya, tempat rujukan itu sudah mulai nampak. Seperti dilukiskan Siba'i yang telah dikutip di atas, penyebaran dan perselisihan otoritas itu memuncak pada  sekitar sesudah 40  H. ketika banyak partisan mulai berusaha keras memperebutkan legitimasi untuk klaim-klaim mereka. Ini terjadi tanpa peduli dengan sambutan sebagian besar umat Islam kepada tahun 41 Hijri sebagai "Tahun Persatuan" atau "Tahun Solidaritas" ('Am al-Jama'ah), sebab  "persatuan" dan "solidaritas" itu agaknya hanya terbatas pada kenyataan kembalinya kesatuan politik (formal) umat Islam di bawah Khalifah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan di Damaskus. DUA KUBU ORIENTASI FIQH: HIJAZ DAN IRAK Di bawah pimpinan Khalifah Mu'awiyah (yang masa  kekhalifahannya disebut Ibn Taymiyyah sebagai permulaan masa "kerajaan dengan rahmat" -al-mulk bi al- rahmah) kaum Muslim dapat dikatakan kembali pada keadaan seperti zaman Abu Bakar dan 'Umar (zaman al-Syaykhani, "Dua Tokoh") yang amat dirindukan orang banyak, termasuk para "aktivis  militan" yang membunuh 'Utsman (dan yang kemudian [ikut] mensponsori pengangkatan 'Ali namun akhirnya berpisah dan menjadi golongan Khawarij). Apa pun kualitas kekhalifahan Mu'awiyah itu, namun dalam hal masalah penegakan hukum mereka tetap sedapat mungkin berpegang dan meneruskan  tradisi para Khalifah di Madinah dahulu, khususnya tradisi 'Umar. Karena itu ada semacam "koalisi" antara Damaskus dan Madinah (tapi suatu koalisi yang tak pernah sepenuh hati, akibat masalah keabsahan kekuasaan Bani Umayyah itu). Tapi "koalisi" itu mempunyai akibat cukup penting  dalam bidang fiqh, yaitu tumbuhnya orientasi kehukuman (Islam) kepada Hadits atau Tradisi (dengan "T" besar) yang berpusat di Madinah dan Makkah serta mendapat dukungan langsung atau tak langsung dari rezim Damaskus. Sementara banyak tokoh Madinah sendiri tetap mempertanyakan  keabsahan rezim Umayyah itu, Irak dengan kota-kota Kufah dan Basrah adalah kawasan yang selalu potensial menentang Damaskus secara efektif. Ini kemudian berdampak tumbuhnya dua orientasi dengan perbedaan yang cukup penting: Hijaz (Makkah-Madinah) dengan orientasi Haditsnya, dan   Irak (Kufah-Basrah) dengan orientasi penalaran pribadi (ra'y)-nya. Penjelasan menarik tentang hal ini diberikan oleh Syaykh 'Ali al- Khafif, Pada zaman itu (zaman Tabi'in), dalam ifta' (pemberian fatwa) ada dua aliran: aliran yang cenderung pada kelonggaran dan  bersandar atas penalaran, kias, penelitian tentang tujuan-tujuan hukum dan alasan-alasannya, sebagai dasar ijtihad. Tempatnya ialah Irak. Dan aliran yang cenderung tidak kepada kelonggaran dalam hal tersebut, dan hanya bersandar kepada bukti-bukti atsar (peninggalan atau  "petilasan," yakni, tradisi atau Sunnah) dan nash-nash. Tempatnya ialah Hijaz. Adanya dua aliran itu merupakan akibat yang wajar dari situasi masing- masing Hijaz dan Irak. Hijaz adalah tempat tinggal kenabian. Di situ Rasul menetap, menyampaikan seruannya, kemudian para Sahabat  beliau menyambut, mendengarkan, memelihara sabda-sabda beliau dan menerapkannya. Dan (Hijaz) tetap menjadi tempat tinggal banyak dari mereka (para Sahabat) yang datang kemudian sampai beliau wafat. Kemudian mereka ini mewariskan apa saja yang mereka ketahui kepada penduduk  (berikut)-nya, yaitu kaum Tabi'in yang bersemangat untuk tinggal di sana... Sedangkan Irak telah mempunyai peradabannya sendiri, sistem pemerintahannya, kompleksitas kehidupannya, dan tidak mendapatkan bagian dari Sunnah kecuali melalui para Sahabat dan Tabi'in yang pindah kesana. Dan  yang dibawa pindah oleh mereka itu pun masih lebih sedikit daripada yang ada di Hijaz. Padahal peristiwa-peristiwa (hukum) di Irak itu, disebabkan masa lampaunya, adalah lebih banyak daripada yang ada di Hijaz; begitu pula kebudayaan penduduknya dan terlatihnya mereka itu  kepada penalaran, adalah lebih luas dan lebih banyak. Karena itulah keperluan mereka kepada penalaran lebih kuat terasa, dan penggunaannya juga lebih banyak. Penyandaran diri kepadanya juga lebih jelas nampak, mengingat sedikitnya Sunnah pada mereka itu tidak memadai untuk semua  tuntutan mereka. Ini masih ditambah dengan kecenderungan mereka untuk banyak membuat asumsi- asumsi dan perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan, penalaran mendalam dan pelaksanaan yang banyak. [4] Jika dikatakan bahwa orang- orang Hijaz adalah Ahl al-Riwayah ("Kelompok  Riwayat," karena mereka banyak berpegang kepada penuturan masa lampau, seperti Hadits, sebagai pedoman) dan orang-orang Irak adalah Ahl al-Ra'y ("Kelompok Penalaran", dengan isyarat tidak banyak mementingkan "riwayat"), sesungguhnya itu hanya karakteristik gaya intelektual  masing-masing daerah itu. Sedangkan pada peringkat individu, cukup banyak dari masing-masing daerah yang tidak mengikuti karakteristik umum itu. Maka di kalangan orang-orang Hijaz terdapat seorang sarjana bernama Rabi'ah yang tergolong "Kelompok Penalaran," dan di kalangan para sarjana  Irak, kelak, tampil seorang penganut dan pembela "Kelompok Riwayat" yang sangat tegar, yaitu Ahmad ibn Hanbal. Disamping itu, membuat generalisasi bahwa sesuatu kelompok hanya melakukan satu metode penetapan hukum atau tasry', apakah itu penalaran atau penuturan riwayat,  adalah tidak tepat. Terdapat persilangan antara keduanya, meskipun masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari kedua katagori tersebut. Ini semakin memperkaya pemikiran hukum zaman Tabi'in. IJTIHAD TABI'IN SEBAGAI PENDAHULU MADZHAB-MADZHAB Menurut ''Ali al-Khafifi, seorang  anggota Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah (Badan Riset Islam) Universitas al-Azhar, Kairo, Ijtihad yang terjadi di zaman Tabi'in adalah ijtihad mutlak. Yaitu ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat seorang mujtahid yang terlebih dahulu, dan yang secara langsung diarahkan  membahas, meneliti dan memahami yang benar. Ikatan hanya terjadi jika ditemukan sebuah pendapat seorang Sahabat Nabi, yang diduga bersandar kepada Sunnah yang karena beberapa sebab Sunnah itu tidak muncul sebelumnya, kemudian pada zaman Tabi'in itu, lebih-lebih zaman Tabi'in  al-Tabi'in, suasana lebih mengizinkan untuk muncul. Misalnya, perubahan situasi politik, dengan perpindahan kekuasaan dari kaum Umawi ke kaum 'Abbasi, telah membawa perubahan penting dalam sikap keagamaan. Meskipun sesungguhnya kaum 'Abbasi akhirnya banyak meneruskan wawasan hukum  keagamaan kaum Umawi sebagai pendukung Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah (yang sebagaimana telah disinggung, berkenaan dengan hukum, banyak berorientasi kepada preseden-preseden para khalifah Madinah, khususnya Umar), kaum 'Abbasi lebih banyak dan lebih tulus perhatian mereka kepada  masalah-masalah keagamaan dari pada kaum Umawi. Sikap berpegang kepada syari'ah ini bagi kaum 'Abbasi berarti pengukuhan legitimasi politik dan kekuasaan mereka (dibandingkan dengan kedudukan kaum Umawi, dan dihadapkan kepada oposisi kaum Syi'ah dan Khawarij). Tapi  disamping itu, sikap tersebut menciptakan suasana yang lebih mendukung bagi perkembangan kajian agama, dan ini pada urutannya memberi peluang lebih baik pada para sarjana untuk menyatakan pendapatnya, termasuk menuturkan riwayat dan Hadits. Usaha secara resmi pembakuan  Sunnah (yang kemudian menjadi sejajar dengan Hadits) telah mulai tumbuh sejak jaman 'Umar ibn 'Abd-al'Aziz menjelang akhir kekuasaan Umawi. Kini usaha ini memperoleh dorongan baru, dan merangsang tumbuhnya berbagai aliran pemikiran keagamaan, baik yang bersangkutan dengan  bidang politik, teologi dan hukum, maupun yang lain. [5] Semua kegiatan itu juga terpengaruh kenyataan sosial-politik, berupa semakin beragamnya latar belakang etnis, kultural dan geografis anggota masyarakat Islam, disebabkan banyaknya orang-orang bukan Arab (Syiria,  Mesir, Persi, dan sebagainya) yang masuk Islam. [6] Maka zaman itu kita menyaksikan tampilnya tokoh-tokoh kesarjanaan dengan bidang kajian ilmu yang lebih terspesialisasi, khususnya, bidang kajian hukum Islam atau fiqh. Merekalah para pendahulu imam- imam madzhab, bahkan  guru- guru para calon imam madzhab itu. Suatu hal yang amat penting diperhatikan ialah adanya kaitan suatu aliran pikiran (yakni, madzhab, school of thought) dengan tempat. Telah disebutkan adanya dua aliran pokok: Irak dan Hijaz. Namun diantara keduanya, dan dalam diri masing- masing  aliran besar itu, terdapat nuansa yang cukup berarti, dan cukup penting dip diperhatikan. Nuansa-nuansa itu tercermin dalam ketokohan sarjana atau 'ulama' yang mendominasi suasana intelektual suatu tempat, seperti dituturkan al- Syaykh Muhammad al-Hudlari Beg dalam kitabnya, Tarikh  al-Tasyri' al-Islami. Di Madinah tampil cukup banyak sarjana, antara lain: 1.Sa'id ibn al Musayyib al- Makhzumi. Lahir dua tahun kekhalifahan 'Umar, dan sempat belajar dari para pembesar Sahabat Nabi. Banyak meriwayatkan Hadist yang bersambung dengan Abu Hurayrah. Al-Hasan al-Bashri banyak  berkonsultasi dengannya. Wafat pada 94  H. 2 .'Urwah ibn al- Zubayr ibn al-'Awwam. Lahir dimasa kekhalifahan 'Utsman. Banyak belajar dari bibinya, Aisyah, istri Nabi saw. wafat pada 94  H. 3.Abu Bakr ibn 'Abd- al-Rahman ibn al-Harits ibn Hisyam al-Makhzumi. Lahir di masa kekhalifahan 'Umar.  Terkenal sangat saleh sehingga digelari "pendeta Quraysy" (rahib Quraysy). Wafat pada 94  H. 4.'Ali ibn al-Husayn ibn 'Ali ibn Abi Thalib al-Hasyimi. Dia adalah imam keempat kaum Syi'ah Imamiyyah, dan dikenal dengan Zayn al- 'Abidin. Ia belajar dari ayahnya dan dari pamannya, al-Hasan ibn  'Ali, 'Aisyah, ibn 'Abbas, dan lain- lain. Ia terkenal sangat 'alim (terpelajar), tapi tidak banyak meriwayatkan Hadits. Wafat pada 94  H. 5.'Ubayd-Allah ibn 'Abd-Allah ibn 'Utbah ibn Mas'ud. Belajar dari 'Aisyah &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-2840320308891503642?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/2840320308891503642/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/sejarah-awal-penyusunan-dan-pembakuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2840320308891503642'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/2840320308891503642'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/sejarah-awal-penyusunan-dan-pembakuan.html' title='Sejarah awal penyusunan dan pembakuan hukum islam'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-3324073694808230478</id><published>2009-03-16T15:37:00.001+07:00</published><updated>2009-03-17T18:12:51.199+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam'/><title type='text'>Sejarah perayaan maulid Nabi</title><content type='html'>A. Sejarah Perayaan Maulid &lt;br /&gt;Diantara perayaan-perayaan bid'ah yang diadakan oleh kebanyakan kaum &lt;br /&gt;muslimin adalah perayaan maulid Nabi. Bahkan maulid Nabi ini merupakan induk &lt;br /&gt;dari maulid-maulid yang ada seperti maulid para wali, orang- orang sholeh, &lt;br /&gt;ulang tahun anak kecil dan orang tua. Maulid-maulid ini adalah perayaan yang &lt;br /&gt;telah di kenal oleh masyarakat sejak zaman dahulu. Dan perayaan ini bukan &lt;br /&gt;hanya ada pada masyarakat kaum muslimin saja tapi sudah di kenal sejak &lt;br /&gt;sebelum datangnya Islam. Dahulu Raja-Raja Mesir (yang bergelar Fir'aun) dan &lt;br /&gt;orang-orang Yunani mengadakan perayaan untuk Tuhan-Tuhan mereka,[1 ] 1. &lt;br /&gt;Al-Adab Al-Yunaani Al-Qodim...oleh DR Ali Abdul Wahid Al-Wafi hal. 131. &lt;br /&gt;demikian pula dengan agama- agama mereka yang lain. &lt;br /&gt;Lalu perayaan-perayaan ini di warisi oleh orang-orang Kristen, di antara &lt;br /&gt;perayaan-perayaan yang penting bagi mereka adalah perayaan hari kelahiran &lt;br /&gt;Isa al-Masih q, mereka menjadikannya hariaya dan hari libur serta &lt;br /&gt;bersenang-senangMereka menyalakan lilin-lilin, membuat makanan-makanan &lt;br /&gt;khusus serta mengadakan hal- hal yang diharamkan. &lt;br /&gt;Kemudian sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada agama Islam ini &lt;br /&gt;menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai hari raya yang diperingati seperti &lt;br /&gt;orang-orang Kristen yang menjadikan hari kelahiran Isa al- Masih sebagai hari &lt;br /&gt;raya mereka. Maka orang-orang tersebut menyerupai orang- orang Kristen dalam &lt;br /&gt;perayaan dan peringatan maulid Nabi yang diadakan setiap tahun. &lt;br /&gt;Dari sinilah asal mula maulid Nabi sebagaimana yang dikatakan oleh &lt;br /&gt;as-Sakhawi : "Apabila orang- orang salib/kristen menjadikan hari kelahiran &lt;br /&gt;Nabi mereka sebagai hari raya maka orang Islam pun lebih dari itu" (at-Tibr &lt;br /&gt;al-Masbuuk Fii Dzaiissuluuk oleh as-Sakhawi) &lt;br /&gt;Inilah teks penyerupaan dengan orang-orang Kristen. Sesungguhnya perayaan &lt;br /&gt;maulid Nabi ini menyerupai orang-orang Kristen, padahal "Barangsiapa yang &lt;br /&gt;menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu" (HR. Abu Daud, Ahmad dan &lt;br /&gt;dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwaul Gholil 5 /109.) Dan inilah yang &lt;br /&gt;dikabarkan serta yang dikhawatirkan oleh Nabi: "Sesungguhnya kalian akan &lt;br /&gt;mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sedikit demi sedikit sampai &lt;br /&gt;seandainya mereka masuk kelubang biawak kalian juga akan mengikuti mereka." &lt;br /&gt;(HR. Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;B. Siapa Orang Pertama Yang Mengadakan Maulid Nabi Dalam Sejarah Islam? &lt;br /&gt;Para Ulama yang mengingkari perayaan bid'ah ini telah sepakat, demikian juga &lt;br /&gt;dengan orang-orang yang mendukung acara bid'ah ini bahwa Nabi tidak pernah &lt;br /&gt;merayakan maulidnya dan juga tidak pernah menganjurkan atau memerintahkan &lt;br /&gt;hal ini. Para sahabat beliau, para tabi'in dan tabi'ut tabi'in yang &lt;br /&gt;merupakan orang-orang terbaik umat ini serta yang paling bersemangat &lt;br /&gt;mengikuti Sunnah Nabi mereka semuanya tidak pernah merayakan maulid. Tiga &lt;br /&gt;generasi umat Islam yang telah diekomendasi oleh Nabi berlalu dan tidak di &lt;br /&gt;temui pada saat-saat itu perayaan-perayaan maulid ini. Tapi ketika Daulah &lt;br /&gt;Fatimiyyah di Mesir berdiri pada akhir abad keempat muncullah perayaan atau &lt;br /&gt;peringatan maulid Nabi yang pertama dalam sejarah Islam,2 2. Al-A'yad wa &lt;br /&gt;atsaruha alal Muslimin oleh DR. Sulaiman bin Salim As-Suhaimi hal. 285-287. &lt;br /&gt;sebagaimana hal ini dikatakan oleh al-Migrizii 3 3. Dia adalah pendukung &lt;br /&gt;kelompok Ubeid Al-Qoddah (Ubeidyyin). Dia bernama Ahmad bin Ali bin abdul &lt;br /&gt;Qodir bin Muhammad bin Ibrahim al-Husaini al-Ubeidi. Lahir pada tahun 766 H. &lt;br /&gt;dalam kitabnya "Al-Mawa'idz wal i'tibar bidzikri al-Khuthoth wal Aatsar" : &lt;br /&gt;Dahulu para Kholifah/penguasa Fatimiyyin selalu mengadakan perayaan-perayaan &lt;br /&gt;setiap tahunnya, diantaranya adalah perayaan tahun baru, Asy-Syura, Maulid &lt;br /&gt;Nabi, Maulid Ali bin Abi Thalib a, Maulid Hasan dan Husein, Maulid Fatimah &lt;br /&gt;dll. (Al-Khuthoth 1 /490) &lt;br /&gt;C. Kilas Balik Pelopor Pertama Maulid NPada tahun 317 H muncul di Maroko sebuah kelompok yang di kenal dengan &lt;br /&gt;Fatimiyyun (pengaku keturunan Fatimah binti Ali bin Abi Tholib) yang di &lt;br /&gt;pelopori oleh Abu Muhammad Ubeidullah bin Maimun al-Qoddah. Dia adalah &lt;br /&gt;seorang Yahudi yang berprofesi sebagai tukang wenter, dia pura-pura masuk ke &lt;br /&gt;dalam Islam lalu pergi ke Silmiyah negeri Maroko. Kemudian dia mengaku &lt;br /&gt;sebagai keturunan Fatimah binti Ali bin Abi Tholib dan hal ini pun di &lt;br /&gt;percaya dengan mudah oleh orang-orang di Maroko hingga dia memiliki &lt;br /&gt;kekuasaan. &lt;br /&gt;Ibnu Kholkhon4 4. Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Kholkhon, &lt;br /&gt;pengikut madzhab Syafi'i. Dia dilahirkan tahun 608 H. Seorang ahli sastra &lt;br /&gt;Arab dan penyair. Beliau meninggal pada tahun 681 H dan disemayamkan di &lt;br /&gt;Damaskus (Pent). berkata tentang nasab Ubeidillah bin Maimun al-Qoddah : &lt;br /&gt;"Semua Ulama sepakat untuk mengingkari silsilah nasab keturunannya dan &lt;br /&gt;mereka semua mengatakan bahwa, semua yang menisbatkan didirinya kepada &lt;br /&gt;Fatimiyyun adalah pendusta. Sesungguhnya mereka itu berasal dari Yahudi dari &lt;br /&gt;Silmiyah negeri Syam dari keturunan al-Qoddah. Ubeidillah binasa pada tahun &lt;br /&gt;322 H, tapi keturunannya yang bernama al-Mu'iz bisa berkuasa di Mesir dan &lt;br /&gt;kekuasan Ubeidiyyun atau Fatimiyyun ini bisa bertahan hingga 2 abd &lt;div class="fullpost"&gt;ka dibinasakan oleh Sholahuddin al-Ayubi pada tahun 546  H." 5 5. &lt;br /&gt;Lihat Firoq Mu'ashiroh oleh DR Gholib Al-'Awajih 2 / 493-494. &lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa kelompok Bathiniyah ini memiliki beberapa nama / &lt;br /&gt;sekte. Diantaranya : Nushairiyah, Duruz, Qoromithoh &lt;br /&gt;(Ubeidiyyin/Fathimiyyin), Ibahiyah, Isma'iliyah dll. &lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa Maimun al-Qoddah ini adalah pendiri madzhab/aliran &lt;br /&gt;Bathiniyyah yang didirikan untuk menghancurkan Islam dari dalam. Aqidah &lt;br /&gt;mereka sudah keluar dari Islam bahkan mereka lebih sesat dan lebih berbahaya &lt;br /&gt;dari Yahudi dan Nasrani. Tidak ada yang bisa membuktikan akan hal ini &lt;br /&gt;kecuali sejarah mereka yang bengis dan kejam terhadap kaum muslimin, &lt;br /&gt;diantaranya : pada tahun 317 H ketika mereka telah sangat berkuasa dan bisa &lt;br /&gt;sampai ke Ka'bah mereka membunuh jama'ah haji yang sedang berthowaf pada &lt;br /&gt;hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Mereka jadikan Masjid Haram dan Ka'bah lautan &lt;br /&gt;darah di bawah kepemimpinan dedengkot mereka Abu Thohir al-Janaabi. &lt;br /&gt;Abu Thohir ketika pembantaian ini duduk di atas pintu Ka'bah menyaksikan &lt;br /&gt;pembunuhan terhadap kaum muslimin/jama'ah haji di Masjid Haram dan dibulan &lt;br /&gt;haram/suci. Dia mengatakan : "Akulah Allah, Akulah Allah, Akulah yang &lt;br /&gt;menciptakan dan Akulah yang membinasakan" -Mahasuci Allah dari apa yang ia &lt;br /&gt;katakan -. Tidak ada seorang yang thowaf dan bergantung di Kiswah Ka'bah &lt;br /&gt;melainkan mereka bunuh satu persatu. &lt;br /&gt;Setelah itu mereka buang jasad- jasad tersebut ke sumur zam- zam. Dan mereka &lt;br /&gt;cungkil pintu Ka'bah dan mereka sobek kiswah Ka'bah serta mereka ambil hajar &lt;br /&gt;aswad dengan paksa. Pemimpin mereka (Abu Thohir) ketika melakukan hal &lt;br /&gt;tersebut dia mengatakan : "Dimana itu burung (Ababil), mana itu batu-batu &lt;br /&gt;yang (di buat melempar Abrahah)???" Mereka menyimpan hajar aswad di Mesir &lt;br /&gt;selama 22  tahun.6 6 . Lihat Bidayah wan Nihayah hal.  160- 161  oleh Ibnu &lt;br /&gt;Katsir. Ini adalah gambaran singkat kekufuran Bathiniyyah &lt;br /&gt;D. Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Kelompok Bathiniyyah (Fatimiyyun)??? &lt;br /&gt;Imam Abdul Qohir al-Baghdady (meninggal tahun 429 H) v berkata : "Madzhab &lt;br /&gt;Bathiniyyah bukan dari Islam, tapi dia dari kelompok Majusi (penyembah &lt;br /&gt;api)7. 7 . Al-Farqu bainal Firoq oleh al-Baghdady hal. 22 Beliau juga berkata &lt;br /&gt;: "Ketahuilah bahwa bahayanya Bathiniyyah ini terhadap kaum muslimin lebih &lt;br /&gt;besar dari pada bahayanya Yahudi, Nasrani, Majusi serta dari semua orang &lt;br /&gt;kafir bahkan lebih dahsyat dari bahayanya Dajjal yang akan muncul di akhir &lt;br /&gt;zaman." 8 8 . Ibid hal.282 &lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v mengatakan : "Sesungguhnya Bathiniyyah itu &lt;br /&gt;orang yang paling fasik dan kafir. Barangsiapa yang mengira bahwa mereka itu &lt;br /&gt;orang yang beriman dan bertakwa serta membenarkan silsilah nasab mereka &lt;br /&gt;(pengakuan mereka dari keturunan ahli bait/Ali bin Abi Tholib,-pent) maka &lt;br /&gt;orang tersebut telah bersaksi tanpa ilmu. Allah berfirman : &lt;br /&gt;"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan &lt;br /&gt;tentangnya" (QS. Al-Isra: 36) &lt;br /&gt;Dan Allah berfirman : &lt;br /&gt;"Kecuali orang yang bersaksi dengan kebenaran sedang dia mengetahui" &lt;br /&gt;(QS.Az-Zukhruf : 86) &lt;br /&gt;Para Ulama telah sepakat bahwa mereka adalah orang-orang zindik dan munafik. &lt;br /&gt;Mereka menampakkan ke- Islaman dan menyembunyikan kekufuran. Para Ulama juga &lt;br /&gt;sepakat bahwa pengakuan nasab mereka dari silsilah ahlul bait tidaklah &lt;br /&gt;benar. Para Ulama juga mengatakan bahwa mereka itu berasal dari keturunan &lt;br /&gt;Majusi dan Yahudi. Hal ini sudah tidak asing lagi bagi Ulama dari setiap &lt;br /&gt;madzhab baik Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, maupun Hanabilah serta ahli &lt;br /&gt;hadits, ahli kalam, pakar nasab dll (Majmu Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu &lt;br /&gt;Taimiyah 35 / 120-132) &lt;br /&gt;Kesimpulan : &lt;br /&gt;Jadi pelopor bid'ah maulid Nabi adalah kelompok Bathiniyyah 9 9. Ini &lt;br /&gt;pendapat yang kuat. Adapun yang mengatakan bahwa maulid tersebut dimulai &lt;br /&gt;tahun 604 H oleh Malik Mudoffar Abu Sa'id Kukburi maka ini tidak menafikan &lt;br /&gt;hal diatas karena awal maulid tahun 604 H ini di Mushil saja, adapun secara &lt;br /&gt;mutlak maka Bathiniyyahlah pencetus pertama Maulid Nabi didunia, khususnya &lt;br /&gt;di Mesir. (Lihat kitab "Al-Bida' Al- Hauliyah" dan "Al-A'yad wa Atsaruha). &lt;br /&gt;yang mereka mempunyai cita- cita untuk merubah agama Islam ini dan memasukkan &lt;br /&gt;hal-hal yang bukan dari agama agar menjauhkan kaum muslimin dari agama yang &lt;br /&gt;benar ini. Menyibukkan manusia dari bid'ah (perayaan-perayaan bid'ah seperti &lt;br /&gt;maulid) adalah salah satu jalan yang mudah untuk mematikan Sunnah Nabi dan &lt;br /&gt;menjauhkan manusia dari syari'at Allah. 10 10 "Al-Bida' Al-Hauliyah" Hal. &lt;br /&gt;145, oleh Abdullah bin Abdul Aziz at-Tuwaijiry. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-3324073694808230478?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/3324073694808230478/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/sejarah-perayaan-maulid-nabi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3324073694808230478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3324073694808230478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/sejarah-perayaan-maulid-nabi.html' title='Sejarah perayaan maulid Nabi'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-653230488522315042</id><published>2009-03-15T16:08:00.000+07:00</published><updated>2009-03-17T18:19:15.100+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Tentang Syirik</title><content type='html'>SYIRIK                             SYIRIK artinya: menyekutukan Allah SWT dalam peribadatan dengan salah satu makhluk-Nya (dengan selain Allah). PENYEBAB SYIRIK           Ada beberapa faktor yang menyebabkan manusia terjerumus kepada syirik antara lain:1. Pengagungan biasa (thobi'i) seperti:  *Pengagungan seorang anak terhadap bapaknya (Qs.17:23,24)  *Pengagungan terhadap Nabi dan Rasul (Qs.4:64 /24:63 /49:2-3) Pengagungan seperti ini dianjurkan,bahwa diwajibkan.B. Pengagungan yang berlebihan sehingga sampai kepada pengkultusan (taqdis). Pengagungan seperti ini yang menyebabkan timbulnya syirik seperti pengagungan terhadap: * 'Ulama (Qs.71:21-23) MAKNA SYIRIK artinya: menyekutukan Allah SWT dalam peribadatan dengan salah satu makhluk-Nya (dengan selain Allah)PENYEBAB SYIRIKAda beberapa faktor yang menyebabkan manusia terjerumus kepada syirik antara lain:  a. Pengagungan biasa (thobi'i) seperti:  * Pengagungan seorang anak terhadap bapaknya (Qs.17:23-24)  * Pengagungan terhadap Nabi dan Rasul (Qs.4:64/24:63/49:2-3). Pengagungan seperti ini dianjurkan,bahwa diwajibkan.        b. Pengagungan yang berlebihan sehingga sampai kepada pengkultusan (taqdis).  Pengagungan seperti ini yang menyebabkan timbulnya syirik seperti pengagungan terhadap:* Ulama (Qs.71:21-23)   * Para Nabi (Qs.9:30)   * Para pendeta (Qs.9:31)   * Malaikat (Qs.6:100)   * jin (Qs.37:158,159)   * Benda-benda yang ada di langit (Qs.41:37)2. Bersandar kepada sesuatu yang bisa diketahui oleh pancaindra (Qs.2:55/7:138/20:87,88). 3. Mengikuti hawa nafsu (Qs.31:21/19:59/28:50/25:43/3:14).  4. Sombong (Qs.43:51/40:56/79:17-20/2:258).  5. Adanya para thogut yang menindas manusia dan tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah (Qs.7:59,60/7:65,66/7:73,76/14:28,30/34:31-33)BEBERAPA BENTUK SYIRIK: Sujut kepada berhala bukanlah satu-satunya bentuk syirik. Apabila kita kembali kepada Al-Qur'an kita akan tahu bahwa sujut kepada berhala adalah satu dari sekian banyak bentuk syirik. Di antara bentuk-bentuk syirik tersebut adalah:   1. Mendapatkan diri kepada selain Allah SWT,yaitu mendekatkan diri kepada sesuatu benda dengan berkeyakinan bahwa benda tersebut dapat mendekatkan diri sipelakunya kepada Allah SWT (Qs.39:3).  2. Memohon pertolongan (syafa'at) (Qs.10:18/39:43,44).  3. Cinta (mahabbah) dan wala'(loyalitas).Wala'seorang mu'min wajib ditujukan hanya kepada Allah,Rasul dan orang-orang beriman (mu'minun) (Qs.5:55,57) dan tidak boleh (haram) ditunjukan kepada:  a. Yahudi dan masrani (Qs.5:51).  b. Orang-orang kafir lainnya (Qs.9:23).  c. Orang-orang yang menentang dienullah (Qs.58:22).  d. Orang-orang yang mengejek dienullah (Qs.5:57).       Seorang mu'min tidak boleh (haram) mencintai sesuatu melebihi cintanya kepada Allah (Qs.2:165/9:24). Siapa xang memberikan wala'Nya kepada selain Allah,Rasul dan orang-orang mu'min atau mencintai sesuatu melebihi cintanya kpd Allah brati &lt;div class="fullpost"&gt; syirik.  4. Syirik dalam ketaatan dan ikutan :  a. Mengikuti selain apa yang diturunkan Allah (Qs.7:3).  b. Mengikuti hukum yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram (Qs.9:31/16:35/42:21/4:65).  c. Syirik riya' (Qs.18:110).  PENGARUH SYIRIK            Ada beberapa pengaruh negatif yang di sebabkan oleh syirik antara lain:          1. Memadamkan cahaya fitrah. Manusia dilahirkan keadaan fitrah,suci dan bertauhid. Maka seorang yang melakukan syirik berarti ia telah memadamkan cahaya fitrah dan ketauhidannya.  2. Mematikan tuntunan jiwa yang suci. Jiwa yang bertauhid tidak akan tenggelam dalam lumpur hawa nafsu. Ia akan selalu melihat ke alam yang tinggi. Namun jiwa yang telah dilumuri ole syirik akan jatuh kejurang kehinaan (Qs.22:31).  3. Menghilangkan perasaan 'Izzah (kemuliaan) dan melibatkan pelakunya dalam perbudakan yang hina. 'izzah itu kepunyaan Allah,Rasul dan Ora   ng-orang beriman (Qs.63:8).  Seseorang yang tidak beriman dia tidak punya 'izzah dan tidak akan pernah tahu dan merasakannya, bahkan menjadi budak dunia,syahwat dan hawa nafsu yang hina dina (Qs.47:12).  4. Menggugurkan amal sholeh (Qs.39:65).  5. Kekal dalam neraka (Qs.4:116-121).Demikiamlah Allah terangkan ayat-ayatnya tentang syirik,semoga kita dijauhkan dengan syirik, amin....? &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-653230488522315042?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/653230488522315042/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tentang-syirik.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/653230488522315042'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/653230488522315042'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/tentang-syirik.html' title='Tentang Syirik'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8585797522398883960</id><published>2009-03-15T01:40:00.000+07:00</published><updated>2009-03-15T01:41:03.376+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Iman kepada Allah SWT</title><content type='html'>MAKNA IMAN menurut bahahasa artinya membenarkan dan dlm istilah adalah penbenaran dengan hati, diucapkan dengan lidah (lisan) dan dikerjakan dengan anggota tubuh dalam amalan nyata (kongkrit) sehari-hari.  TUNTUNAN IMAN  dibagi menjadi sembilan(9) yaitu:  1. Mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari mencintai segala sesuatu (Qs. 9:24 / 2:165).  2. Mendengar dan mentaati (Qs. 24:51,52).  3.Tanpa memilih-milih apa yang Allah perintahkan (Qs. 33:36).  4. Ridho terhadap ketentuan Allah dan Rasul-Nya (Qs. 4:56).  5. Loyalitas hanya kepada Allah,Rasul-Nya dan Mukminin (Qs. 2:257).  6. Takut kepada Allah SWT (Qs. 33:39 / 35:28).  7. Berhukum dengan syareat Allah SWT (Qs. 4:60 / 6:114).  8. Amal sholeh (Qs. 103:2,3).  9. Jihat (Qs. 33:23 / 49:15).  SIFAT-SIFAT ORANG BERIMAN  Dibagi menjadi tuju (7) yaitu :  1. Apa bila disebut nama Allah maka bergetar hatinya.  2. Apa bila dibaca Ayat-ayat Allah bertambah Imannya.  3. Kepada Allah mereka bertawakal.  4. Menafkah kan sebagian rizqi yang dianugrahkan Allah kepadanya (Qs.8:2,3,4).  5. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan sempurna.  6. Beriman kepada rukun iman yang enam (6) tanpa ragu-ragu sedikitpun.  7. Berjihat dengan harta benda dan jiwa raga, mereka di jalan Allah (Qs.49:15).  SEBAB-SEBAB IMAN BERTAMBAH  Yaitu ada 3 contoh:  1. ILMU,yaitu: mengetahui dan mengenal Allah,nama,sifat dan perbuatan-Nya. Semakin tinggi ilmu pengetahuan seseorang terhadap Allah dan kekuasaan-Nya maka semakin tinggi dan bertambah iman dan pengagungannya serta takutnya kepada Allah SWT (Qs.35:28).  2. Merenungkan ciptaan Allah (Qs.3:190,191).  3. Mengerjakan kebaikan dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.  BUAH IMAN  Yaitu:  1. Membebaskan jiwa dari penghambaan selain Allah sebab iman menurut seorang untuk mengakui bahwa Allahlah yang menciptakan (Qr.40:62) yang memberi rizqi (Qs.35:3) yang mengangkat dan merendahkan (Qs.3:26)  2. Membangkitkan ruh keberanian tak takut mati serta cinta mati shahit,sebab ha meyakini bahwa yang memberikan jatah umur,manfaat dan bahaya seta menghidupkan dan mematikan adalah Allah. (Qs.3:145/4:78).  3. Kehidupan yang baik di dunia yang di anugrahkan Allah sebelum kebaikan di akhirat, berupa:  a. Perlindungan Allah (Qs.2:257).  b. Petunjuk-Nya (Qs.22:54/64:11).  c. Pertolongan-Nya (Qs.40:51).  d. Penjagaan-Nya (Qs.10:98).  e. Janji Allah akan menjadikannya pemimpin di muka bumi dan mengukuhkan dien baginya (Qs.24:55).  f. Datangnya barakah dari langit dan bumi (Qs.7:96).  4. Ketenangan batin (Qs.13:28/48:4).  Demikianla iman, sodara ku seiman dan sejalan.  ambil baiknya buang buruknya,dan semoga Allah SWT,memberi rohmatnya kepada kita, amin....?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8585797522398883960?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8585797522398883960/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/iman-kepada-allah-swt_14.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8585797522398883960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8585797522398883960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/iman-kepada-allah-swt_14.html' title='Iman kepada Allah SWT'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-1053344508627936808</id><published>2009-03-15T01:37:00.001+07:00</published><updated>2009-03-15T01:37:57.761+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Iman kepada Allah SWT</title><content type='html'>MAKNA IMAN menurut bahahasa artinya membenarkan dan dlm istilah adalah penbenaran dengan hati, diucapkan dengan lidah (lisan) dan dikerjakan dengan anggota tubuh dalam amalan nyata (kongkrit) sehari-hari.  TUNTUNAN IMAN  dibagi menjadi sembilan(9) yaitu:  1. Mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari mencintai segala sesuatu (Qs. 9:24 / 2:165).  2. Mendengar dan mentaati (Qs. 24:51,52).  3.Tanpa memilih-milih apa yang Allah perintahkan (Qs. 33:36).  4. Ridho terhadap ketentuan Allah dan Rasul-Nya (Qs. 4:56).  5. Loyalitas hanya kepada Allah,Rasul-Nya dan Mukminin (Qs. 2:257).  6. Takut kepada Allah SWT (Qs. 33:39 / 35:28).  7. Berhukum dengan syareat Allah SWT (Qs. 4:60 / 6:114).  8. Amal sholeh (Qs. 103:2,3).  9. Jihat (Qs. 33:23 / 49:15).  SIFAT-SIFAT ORANG BERIMAN  Dibagi menjadi tuju (7) yaitu :  1. Apa bila disebut nama Allah maka bergetar hatinya.  2. Apa bila dibaca Ayat-ayat Allah bertambah Imannya.  3. Kepada Allah mereka bertawakal.  4. Menafkah kan sebagian rizqi yang dianugrahkan Allah kepadanya (Qs.8:2,3,4).  5. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan sempurna.  6. Beriman kepada rukun iman yang enam (6) tanpa ragu-ragu sedikitpun.  7. Berjihat dengan harta benda dan jiwa raga, mereka di jalan Allah (Qs.49:15).  SEBAB-SEBAB IMAN BERTAMBAH  Yaitu ada 3 contoh:  1. ILMU,yaitu: mengetahui dan mengenal Allah,nama,sifat dan perbuatan-Nya. Semakin tinggi ilmu pengetahuan seseorang terhadap Allah dan kekuasaan-Nya maka semakin tinggi dan bertambah iman dan pengagungannya serta takutnya kepada Allah SWT (Qs.35:28).  2. Merenungkan ciptaan Allah (Qs.3:190,191).  3. Mengerjakan kebaikan dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.  BUAH IMAN  Yaitu:  1. Membebaskan jiwa dari penghambaan selain Allah sebab iman menurut seorang untuk mengakui bahwa Allahlah yang menciptakan (Qr.40:62) yang memberi rizqi (Qs.35:3) yang mengangkat dan merendahkan (Qs.3:26)  2. Membangkitkan ruh keberanian tak takut mati serta cinta mati shahit,sebab ha meyakini bahwa yang memberikan jatah umur,manfaat dan bahaya seta menghidupkan dan mematikan adalah Allah. (Qs.3:145/4:78).  3. Kehidupan yang baik di dunia yang di anugrahkan Allah sebelum kebaikan di akhirat, berupa:  a. Perlindungan Allah (Qs.2:257).  b. Petunjuk-Nya (Qs.22:54/64:11).  c. Pertolongan-Nya (Qs.40:51).  d. Penjagaan-Nya (Qs.10:98).  e. Janji Allah akan menjadikannya pemimpin di muka bumi dan mengukuhkan dien baginya (Qs.24:55).  f. Datangnya barakah dari langit dan bumi (Qs.7:96).  4. Ketenangan batin (Qs.13:28/48:4).  Demikianla iman, sodara ku seiman dan sejalan.  ambil baiknya buang buruknya,dan semoga Allah SWT,memberi rohmatnya kepada kita, amin....?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-1053344508627936808?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/1053344508627936808/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/iman-kepada-allah-swt.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1053344508627936808'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/1053344508627936808'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/iman-kepada-allah-swt.html' title='Iman kepada Allah SWT'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-6068829814118362218</id><published>2009-03-13T17:04:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T18:37:36.660+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>SM.Kartosoewirjo :pemberontak/Mujaidin</title><content type='html'>Tokoh yang satu ini, menurut berbagai pandangan masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah seorang pemberontak. Citranya sebagai "pemberontak", terlihat ketika dirinya berusaha menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah Negara Islam. Namun sangatlah aneh, perjuangan yang dilakukannya itu justru mendapat sambutan yang luar biasa dari daerah- daerah lain di Indonesia, seperti di Jawa Tengah, di Sulawesi Selatan, di Kalimantan, dan di Aceh. &lt;br /&gt;Timbul satu pertanyaan, benarkah dia itu penjahat perang sebagaimana yang dinyatakan oleh pemerintah? Atau mungkin ini sebuah penilaian yang sangat subjektif dari pemerintah yang ingin berusaha melanggengkan kekuasaan tiraninya terhadap rakyat Indonesia. Sehingga diketahui, pemerintah sendiri ketika selesai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya, tidak memberitahukan sedikit pun keterangan kepada pihak keluarganya &lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Siapa S.M. Kartosoewirjo? &lt;br /&gt;Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo demikian nama lengkap dari Kartosoewirjo, dilahirkan 7  Januari 1907 di Cepu, sebuah kota kecil antara Blora dan Bojonegoro yang menjadi daerah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kota Cepu ini menjadi tempat di mana budaya Jawa bagian timur dan bagian tengah bertemu dalam suatu garis budaya yang unik. &lt;br /&gt;Ayahnya, yang bernama Kartosoewirjo, bekerja sebagai mantri pada kantor yang mengkoordinasikan para penjual candu di kota kecil Pamotan, dekat Rembang. Pada masa itu mantri candu sederajat dengan jabatan Sekretaris Distrik. Dalam posisi inilah, ayah Kartosoewirjo mempunyai kedudukan yang cukup  penting sebagai seorang pribumi saat itu, menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan garis sejarah anaknya. Kartosoewirjo pun kemudian mengikuti tali pengaruh ini hingga pada usia remajanya. &lt;br /&gt;Dengan kedudukan istimewa orang tuanya serta makin mapannya "gerakan pencerahan Indonesia" ketika itu, Kartosoewirjo dibesarkan dan berkembang. Ia terasuh di bawah sistem rasional Barat yang mulai dicangkokkan Belanda di tanah jajahan Hindia. Suasana politis ini juga mewarnai pola asuh orang tuanya  yang berusaha menghidupkan suasana kehidupan keluarga yang liberal. Masing-masing anggota keluarganya mengembangkan visi dan arah pemikirannya ke berbagai orientasi. Ia mempunyai seorang kakak perempuan yang tinggal di Surakarta pada tahun 50-an yang hidup dengan penuh keguyuban, dan seorang kakak  laki-laki yang memimpin Serikat Buruh Kereta Api pada tahun 20-an, ketika di Indonesia terbentuk berbagai Serikat Buruh. &lt;br /&gt;Pada tahun 1911, saat para aktivis ramai-ramai mendirikan organisasi, saat itu Kartosoewirjo berusia enam tahun dan masuk Sekolah ISTK (Inlandsche School der Tweede Klasse) atau Sekolah "kelas dua" untuk kaum Bumiputra di Pamotan. Empat tahun kemudian, ia melanjutkan sekolah ke HIS  (Hollandsch-Inlandsche School) di Rembang. Tahun 1919 ketika orang tuanya pindah ke Bojonegoro, mereka memasukkan Kartosoewirjo ke sekolah ELS (Europeesche Lagere School). Bagi seorang putra "pribumi", HIS dan ELS merupakan sekolah elite. Hanya dengan kecerdasan dan bakat yang khusus yang dimiliki  Kartosoewirjo maka dia bisa masuk sekolah yang direncanakan sebagai lembaga pendidikan untuk orang Eropa dan kalangan masyarakat Indo- Eropa. &lt;br /&gt;Semasa remajanya di Bojonegoro inilah Kartosoewirjo mendapatkan pendidikan agama dari seorang tokoh bernama Notodihardjo yang menjadi "guru" agamanya. Dia adalah tokoh Islam modern yang mengikuti Muhammadiyah. Tidak berlebihan ketika itu, Notodihardjo sendiri kemudian menanamkan banyak aspek  kemodernan Islam ke dalam alam pikir Kartosoewirjo. Pemikiran- pemikirannya sangat mempengaruhi bagaimana Kartosoewirjo bersikap dalam merespon ajaran-ajaran agama Islam. Dalam masa-masa yang bisa kita sebut sebagai the formative age-nya. &lt;br /&gt;Pada tahun 1923 , setelah menamatkan sekolah di ELS, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya melanjutkan studinya pada Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS), Sekolah Kedokteran Belanda untuk Pribumi. Pada saat kuliah inilah (l926) ia terlibat dengan banyak aktivitas organisasi pergerakan nasionalisme Indonesia di Surabaya. &lt;br /&gt;Selama kuliah Kartosoewirjo mulai berkenalan dengan pemikiran-pemikiran Islam. Ia mulai "mengaji" secara serius. Saking seriusnya, ia kemudian begitu "terasuki" oleh shibghatullah sehingga ia kemudian menjadi Islam minded. Semua aktivitasnya kemudian hanya untuk mempelajari Islam semata dan berbuat  untuk Islam saja. Dia pun kemudian sering meninggalkan aktivitas kuliah dan menjadi tidak begitu peduli dengan ilmu-ilmu yang diajarkan oleh sekolah Belanda, tentunya setelah ia mengkaji dan membaca banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu, dari kedokteran hingga ilmu-ilmu sosial dan politik. &lt;br /&gt;Dengan modal ilmu-ilmu pengetahuan yang tidak sedikit idian diberikan kepada mujahid Kartosoewirjo. &lt;br /&gt;Tentang kisah wafatnya Kartosoewirjo, ternyata Soekarno dan A.H. Nasution cukup menyadari bahwa Kartosoewirjo adalah tokoh besar yang bahkan jika wafat pun akan terus dirindukan umat. Maka mereka dengan segala konspirasinya, didukung Umar Wirahadikusuma, berusaha menyembunyikan rencana jahat mereka ketika mengeksekusi Imam Negara Islam ini. &lt;br /&gt;Sekalipun jasad beliau telah tiada dan tidak diketahui di mana pusaranya berada karena alasan-alasan tertentu dari pemerintahan Soekarno, tapi jiwa dan perjuangannya akan tetap hidup sepanjang masa. Sejarah Indonesia telah mencatat walaupun dimanipulasi dan sekarang bertambah lagi dengan darah  mujahid Asy- syahid S.M. Kartosoewirjo. HARI INI KAMI MENGHORMATIMU, BESOK KAMI BERSAMAMU! Insya Allah. Itulah makna dari firman Allah: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang- orang yang gugur di jalan Allah (bahwa mereka itu mati); bahkan sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kamu tidak  menyadarinya". (QS. 2 :154). &lt;br /&gt;Memahami kembali Sejarah Darul Islam di Indonesia &lt;br /&gt;Mengungkapkan sejarah perjuangan Darul Islam di Indonesia, sama pentingnya dengan mengungkapkan kebenaran. Sebab perjalanan sejarah gerakan ini telah banyak dimanipulasi, bahkan berusaha ditutup-tutupi oleh penguasa. Rezim orde lama dan kemudian orde baru, mengalami sukses besar dalam membohongi serta menyesatkan kaum muslimin khususnya, dan bangsa Indonesia umumnya dalam memahami sejarah masa lalu negeri ini. &lt;br /&gt;Selama ini kita telah tertipu membaca buku-buku sejarah serta berbagai publikasi sejarah perjuangan umat Islam diIndonesia.Sukses besar yang diperoleh dua rezim penguasa di Indonesia dalam mendistorsi sejarah Darul Islam, adalah munculnya trauma politik di kalangan umat Islam. Hampir seluruh kaum  muslimin di negeri ini, memiliki semangat untuk memperjuangkan agamanya, bahkan seringkali terjadi hiruk pikuk di ruang diskusi maupun seminar untuk hal tersebut. Tetapi begitu tiba-tiba memasuki pembicaraan menyangkut perlunya mendirikan Negara Islam, kita akan menyaksikan segera setelah itu  mereka akan menghindar dan bungkam seribu bahasa. &lt;br /&gt;Di masa akhir-akhir ini, bahkan semakin banyak tokoh-tokoh Islam yang menampakkan ketakutannya terhadap persoalan Negara Islam. Mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Abdurrahman Wahid misalnya, secara terus terang bahkan mengatakan : "Musuh utama saya adalah Islam kanan, yaitu mereka yang menghendaki Indonesia berdasarkan Islam dan menginginkan berlakunya syari'at Islam". &lt;br /&gt;(Republika, 22  September 1998 , hal. 2  kolom 5). Selanjutnya ia katakan : "Kita akan menerapkan sekularisme, tanpa mengatakan hal itu sekularisme". &lt;br /&gt;Salah satu partai berasas Islam yang lahir di era reformasi ini, malah tidak bisa menyembunyikan ketakutannya sekalipun dibungkus dalam retorika melalui slogan gagah: "Kita tidak memerlukan negara Islam. Yang penting adalah negara yang Islami". Bahkan, dalam suatu pidato politik, presiden partai tersebut mengatakan: "Bagi kita tidak masalah, apakah pemimpin itu muslim atau bukan, yang penting dia mampu mengaplikasikan nilai- nilai universal seperti kejujuran dan keadilan". &lt;br /&gt;Demikian besar ketakutan kaum muslimin terhadap issu negara Islam, melebihi ketakutan orang- orang kafir dan sekuler, sampai- sampai mereka tidak menyadari bahwa segala isme (faham) atau pun Ideologi di dunia ini berjuang meraih kekuasaan untuk mendirikan negara berdasarkan isme atau ideologi yang dianutnya. &lt;br /&gt;Selama 32 tahun berkuasanya rezim Soeharto, sosialisasi tentang Negara Islam Indonesia seakan terhenti. Oleh karena itu adanya bedah buku atau pun terbitnya buku-buku yang mengungkapkan manipulasi sejarah ini, merupakan perbuatan luhur dalam meluruskan distorsi sejarah yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari khazanah sejarah bangsa. &lt;br /&gt;Sejak berdirinya Republik Indonesia, rakyat negeri umumnya, telah ditipu oleh penguasa, hingga saat sekarang. Umat Islam yang menduduki jumlah mayoritas telah disesatkan pemahaman sejarah perjuangan Islam itu sendiri. Sudah seharusnya, di masa reformasi ini, umat Islam menyadari bahwa di Indonesia  pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha membangun supremasi Islam, yaitu Negara Islam Indonesia yang berhasil diproklamasikan, 7 Agustus 1949 , dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13 &lt;br /&gt;tahun lamanya ( 1949-1962 ). Namun rezim yang berkuasa telah memanipulasi sejarah tersebut dengan seenaknya, sehingga umat Islam sendiri tidak mengenal dengan jelas sejarah masa lalunya. &lt;br /&gt;Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, adalah sebuah nama yang cukup problematis dan kontroversial di negara Indonesia, dari dulu hingga saat ini. Bahwa dia dikenal sebagai pemberontak, harus kita luruskan.Bukan saja demi membetulkan fakta sejarah yang keliru atau sengaja dikelirukan, tetapi juga supaya kezaliman sejarah tidak terus berlanjut terhadap seorang tokoh yang seharusnya dihormati. &lt;br /&gt;Semasa Orla berkuasa ( 1947- 1949 ) yang merupakan puncaknya perjuangan Negara Islam Indonesia, SM. Kartosuwiryo memang dikenal sebagai pemberontak. Tetapi fakta yang sebenarnya adalah, Kartosuwiryo sesungguhnya tokoh penyelamat bagi bangsa Indonesia, lebih dari apa yang dilakukan oleh Soekarno dan  tokoh tokoh nasionalis lainnya. Pada waktu Soekarno bersama tentara Republik pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari perjanjian Renville, yang menyebutkan bahwa wilayah Indonesia hanya tinggal Yogya dan sekitamya saja, dan wilayah yang masih tersisa itu pun, dipersengketakan antara Belanda dan  Indonesia, sehingga pada waktu itu nyaris Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak ada lagi. Dan yang ada hanyalah negara-negara serikat, baik yang sudah terbentuk, atau pun yang masih dalam proses melengkapi syarat- syarat kenegaraan. Seperti Jawa Barat, ketika itu dianjurkan oleh Belanda  supaya membentuk Negara Pasundan, namun belum terbentuk sama sekali, karena belum adanya kelengkapan kenegaraan. &lt;br /&gt;Ketika segala peristiwa yang telah disebutkan di atas, menggelayuti atmosfir politik Nusantara, pada saat itu Indonesia dalam keadaan vacuum of power. Pada saat itulah, Soekarno memerintahkan semua pasukan untuk pindah ke Yogyakarta berdasarkan perjanjian Renville. Guna memberi legitimasi Islami,  dan untuk rnenipu umat Islam Indonesia dalam memindahkan pasukan ke Yogya, Soekarno telah memanipuiasi terminologi al- Qur'an dengan menggunakan istilah "Hijrah" untuk menyebut pindahnya pasukan Republik, sehingga nampak Islami dan tidak terkesan melarikan diri. Namun S.M. Kartosuwiryo dengan  pasukannya tidak mudah tertipu, dan menolak untuk pindah ke Yogya. Bahkan bersama pasukannya, ia berusaha mempertahankan wilayah jawa Barat, dan menamakan Soekarno dan pasukannya sebagai pasukan liar yang kabur dari medan perang. &lt;br /&gt;Jauh sebelum kemerdekaan, yaitu pada tahun 1930 -an, istilah"hijrah" sudah pernah diperkenalkan, dan dipergunakan.sebagai metode perjuangan modern yang brillian oleh S.M. Kartosuwiryo, berdasarkan tafsirnya terhadap sirah Nabawiyah. Ketika itu, pada tahun 1934 telah muncul dua metode perjuangan  yaitu cooperatif dan non cooperatif. Metode non cooperatif, artinya tidak mau masuk ke dalam parlemen dan bekerja sama dengan pemerintah Belanda namun bersifat pasif, tidak berusaha menghadapi penguasa yang ada. Metode ini sebenamya dipengaruhi oleh politik SWADESI, politik Mahatma Gandhi dari  India. Lalu muncullah S.M. Kartosuwiryo dengan metode Hijrah, sebuah metode yang berusaha membentuk komunitas sendiri, tanpa kerjasama dan aktif, berusaha untuk melawan kekuatan penjajah. &lt;br /&gt;Akan tetapi, pada waktu itu, metode ini dikecam keras oleh Agus Salim, karena menganggap S.M. Kartosuwiryo menerapkan metode hijrah ini di dalam suatu masyarakat yang belum melek politik. Sehingga ia kemudian berusaha menanamkan politik dan metode hijrah itu kepada anggota PSII pada khususnya.  Dengan harapan setelah memahami politik, mereka mau menggunakan metode ini, karena paham politik sangat penting. Namun, Agus Salim menolaknya, karena ia tidak setuju dengan politik tersebut. Menurutnya rakyat atau anggota partai hanyalah boleh mengetahui masalah mekanisme organisasi tanpa  mengetahui konstelasi politik yang sedang berlangsung, dan hanya elit pemimpin saja yang boleh mengetahui. Sedangkan "hijrah" adalah berusaha menarik diri dari perdebatan politik, kemudian berusaha membentuk barisan tersendiri dan berusaha dengan kekuatansendiri untuk mengantisipasi sistem  perjuangan yang tidak cukup progresif dan tidak Islami. Faktor inilah yang menjadi awal perpecahan PSII, yaitu melahirkan PSII Hijrah yang memakai metode hijrah dan PSII Penyadar yang dipimpin Agus Salim. &lt;br /&gt;Walaupun metode Hijrah, bagi sebagian tokoh politik saat itu, terlihat mustahil untuk digunakan sebagai metode perjuangan, namun ternyata dapat berjalan efektif pada tahun 1949 dengan terbentuknya Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan dibawah bendera Bismillahirrahmaniirrahim. Sehingga  pantaslah, jika kita tidak memperhatikan rangkaian sejarah sebelumnya secara seksama, memunculkan anggapan bahwa berdirinya Negara Islam Indonesia berarti adanya negara di dalam negara, karena Proklamasi RI pada tahun 1945 telah lebih dahulu dilakukan. &lt;br /&gt;Namun sebenamya jika kita memahami sejarah secara benar dan adil, maka kedudukan Negara Islam Indonesia danRI adalah negara dengan negara. Karena negara RI hanya tinggal wilayah Yogyakarta waktu itu, sementara Negara Islam Indonesia berada di Jawa Barat dan mengalami ekspansi (pemekaran) wilayah.  Daerah Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh mendukung berdirinya Negara Islam Indonesia. Dan dukungan itu bukan hanya berupa pernyataan atau retorika belaka, tapi ikut bergabung secara revolusional. Barangkakali benar, bahwa Negara Islam Indonesia adalah satu-satunya gerakan  rakyat yang disambut demikian meriah di beberapa daerah di indonesia. &lt;br /&gt;Melihat sambutan yang gemilang hangat dari saudara muslim lainnya, maka rezim Soekarno berusaha untuk menghambat tegaknya Negara Islam Indonesia bersama A.H. Nasuion, seorang tokoh militer beragama Islam yang dibanggakan hingga sekarang, tetapi ternyata mempumyai kontribusi yang negatif dalam  perkembangan Negara Islam Indonesia. Dia bersama Soekarno berusaha menutupi segala hal yang memungkinkan S.M. Kartosuwiryo dan Negara lslam Indonesia kembali terangkat dalam masyarakat, seperti penyembunyian tempat eksekusi dan makam mujahid Islam tersebut. &lt;br /&gt;Nampaklah sekarang bahwa sebenarnya penguasa Orla dan Orba, telah melakukan kejahatan politik dan sejarah sekaligus, yang dosanya sangat besar yang rasanya sulit untuk dimaafkan. Mungkin bisa diumpamakan, hampir sama dengan dosa syirik dalam pengertian agama, yang merupakan dosa terbesar dalam  Islam. Karena prilaku politik yang mereka pertontonkan, telah menyesatkan masyarakat dalam memahami sejarah perjuangan Islam di Indonesia dengan sebenarnya. Berbagai rekayasa politik untuk memanipulasi sejarah telah dilakukan sampai hal yang sekecil-kecilnya mengenai perjuangan serta pribadi S.M.  Kartosuwiryo. Seperti pengubahan data keluarganya, tanggal dan tahun lahirnya. Semua itu ditujukan agar SMK dan Negara Islam Indonesia jauh dari ingatan masyarakat. &lt;br /&gt;Sekalipun demikian, S.M. Kartosuwiryo tidak berusaha membalas tindakan dzalim pemerintah RI. Pernah suatu ketika Mahkamah Agung (Mahadper) menawarkan untuk mengajukan permohonan grasi (pengampunan) kepada presiden Soekarno, supaya hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya dibatalkan, namun dengan sikap ksatria ia menjawab," Saya tidak akan pernah meminta ampun kepada manusia yang bernama Soekarno". &lt;br /&gt;Kenyataan ini pun telah dimanipulasi. Menurut Holk H. Dengel dalam bukunya berbahasa Jerman, dan dalam terjemahan Indonesia berjudul: "Darul Islam dan Kartosuwiryo, Angan-angan yang gagal", mengakui bahwa telah terjadi manipulasi data sejarah berkenaan dengan sikap Kartosuwiryo menghadapi tawaran  grasi tersebut. Tokoh sekaliber Kartosuwiryo tidak mungkin minta maaf, namun ketika kita baca dalam terjemahannya yang diterbitkan oleh Sinar Harapan telah diubah sebaliknya, bahwa Kartosuwiryo meminta ampun kepada Soekamo, dan kita tahu Sinar Harapan adalah bagian dari kekuatan Kristen yang bahu  - membahu dengan penguasa sekuler dalam mendistorsi sejarah Islam. &lt;br /&gt;Dalam majalah Tempo 1983 , pernah dimuat kisah seorang petugas eksekusi S.M. Kartosuwiryo, yang menggambarkan sikap ketidak pedulian Kartosuwiryo atas keputusan yang ditetapkan Mahadper RI kepadanya. Ia mengatakan bahwa 3  hari sebelum hukuman mati dilaksanakan, Kartosuwiryo tertidur nyenyak, padahal petugas eksekusinya tidak bisa tidur sejak 3 hari sebelum pelaksanaan hukuman mati. Dari sinilah akhimya diketahui kemudian dimana pusara Kartosuwiryo berada, yaitu di pulau Seribu. &lt;br /&gt;Usaha untuk mengungkapkan manipulasi sejarah adalah sangat berat. Satu di antara fakta sejarah yang dimanipulasi, adalah untuk mengungkap kebenaran tuduhan teks proklamasi dan UUD Negara Islam Indonesia adalah jiplakan dari proklamasi Soekarno-Hatta. Yang sebenamya terjadi justru kebalikannya. &lt;br /&gt;Ketika Hiroshima dan Nagasaki di bom (6 - 9  Mei 1945) S.M. Kartosuwiryo sudah tahu melalui berita radio, sehingga ia berusaha memanfaatkan peluang ini untuk sosialisasi proklamasi Negara Islam Indonesia. Ia datang ke Jakarta bersama pasukan Hisbullah dan mengumpulkan massa guna mensosialisasikan  kemungkinan berdirinya Negara Islam Indonesia, dan rancangan konsep proklamasi Negara Islam lndonesia kepada masyarakat. Sebagai seorang tokoh nasional yang pernah ditawari sebagai menteri pertahanan muda yang kemudian ditolaknya, melakukan hal ini tentu bukan perkara sulit. Salah satu di antara  massa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Sukarni dan Ahmad Subarjo. &lt;br /&gt;Mengetahui banyaknya dukungan terhadap sosialisasi ini, mereka menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok agar mempercepat proklamasi RI sehingga Negara Islam Indonesia tidak jadi tegak. Bahkan dalam bukunya, Holk H. Dengel menyebutkan tanggal 14 Agustus 1945 Negara Islam Indonesia telah di  proklamirkan, tetapi yang sebenarnya baru sosialisasi saja. Ketika di Rengasdengklok Soekamo menanyakan kepada Ahmad Soebardjo, sebagaimana ditulis Mr. Ahmad Soebardjo dalam bukunya "Lahirnya Republik Indonesia". &lt;br /&gt;Pertanyaan Soekarno itu adalah: "Masih ingatkah saudara, teks dari bab Pembukaan Undang- Undang Dasar kita ?" &lt;br /&gt;"Ya saya ingat, saya menjawab,"Tetapi tidak lengkap seluruhnya". &lt;br /&gt;"Tidak mengapa," Soekarno bilang, "Kita hanya memerlukan kalimat-kalimat yang menyangkut Proklamasi dan bukan seluruh teksnya". &lt;br /&gt;Soekarno kemudian mengambil secarik kertas dan menuliskan sesuai dengan apa yang saya ucapkan sebagai berikut : "Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan". &lt;br /&gt;Jika kesaksian Ahmad Soebardjo ini benar, jelas tidak masuk akal, karena kita tahu bahwa UUD 1945  baru disahkan dan disetujui tanggal 18  Agustus 1945 setelah proklamasi. Sehingga pertanyaan yang benar semestinya adalah, "Masih ingatkah saudara akan sosialisasi proklamasi Negara Islam Indonesia?"  Maka wajarlah jika naskah Proklamasi RI yang asli terdapat banyak coretan. Jelaslah bahwa ternyata Soekarno-Hatta yang menjiplak konsep naskah proklamasi Negara Islam Indonesia, dan bukan sebaliknya. Memang sedikit sejarawan yang mengetahui mengenai kebenaran sejarah ini. Di antara yang sedikit  itu adalah Ahmad Mansyur Suryanegara, beliau pernah mengatakan bahwa S.M. Kartosuwiryo pernah datang ke Jakarta pada awal Agustus 1945 bersama pasukan Hizbullah dan Sabilillah. &lt;br /&gt;"Sebenarnya, sebelum hari-hari menjelang proklamasi RI tanggal 17  Agustus 1945, Kartosuwiryo telah lebih dahulu menebar aroma deklarasi kemerdekaan Islam, ketika kedatangannya pada awal bulan Agustus setelah mengetahui bahwa perseteruan antara Jepang dan Amerika memuncak dan menjadi bumerang bagi  Jepang. Ia datang ke Jakarta bersama dengan beberapa orang pasukan laskar Hisbullah, dan segera bertemu dengan beberapa elit pergerakan atau kaum nasionalis untuk memperbincangkan peluang yang mesti diambil guna mengakhiri dan sekaligus mengubah determinisme sejarah rakyat Indonesia. Untuk  memahami mengapa pada tanggal 16 Agustus pagi Hatta dan Soekamo tidak dapat &lt;br /&gt;ditemukan di Jakarta, kiranya Historical enquiry berikut ini perlu diajukan : Mengapa Soekarno dan Hatta mesti menghindar begitu jauh ke Rengasdengklok padahal Jepang memang sangat menyetujui persiapan kemerdekaan Indonesia? Mengapa ketika Soebardjo ditanya Soekarno, apakah kamu ingat pembukaan  Piagam Jakarta ? Mengapa jawaban yang diberikan dimulai dengan kami bangsa Indonesia...? Bukankah itu sesungguhnya adalah rancangan Proklamasi yang sudah dipersiapkan Kartosuwiryo pada tanggal 13 dan 14  Agustus 1945 kepada mereka ? Pada malam harinya mereka telah dibawa oleh para pemimpin pemuda,  yaitu Soekarni dan Ahmad Soebardjo, ke garnisun PETA di Rengasdengklok, sebuah kota kecil yang terletak di sebelah barat kota Karawang, dengan dalih melindungi mereka bilamana meletus suatu pemberontakan PETA dan HEIHO. Ternyata tidak terjadi suatu pemberontakan pun, sehingga Soekamo dan Hatta  segera menyadari bahwa kejadian ini merupakan suatu usaha memaksa mereka supaya menyatakan kemerdekaan di luar rencana pihak Jepang, tujuan ini mereka tolak. Laksamana Maida mengirim kabar bahwa jika mereka dikembalikan dengan selamat maka dia dapat mengatur agar pihak Jepang tidak menghiraukan  bilamana kemerdekaan dicanangkan. Mereka mempersiapkan naskah proklamasi hanya berdasarkan ingatan tentang konsep proklamasi Islam yang dipersiapkan SM. Kartosuwiryo pada awal bulan Agustus 1945. Maka, seingat Soekarni dan Ahmad Soebardjo, naskah itu didasarkan pada bayang-bayang konsep proklamasi  dari S.M. Kartosuwiryo, bukan pada konsep pembukaan UUD 1945 yang dibuat oleh BPUPKI atau PPKI." (Al Chaidar, Pengantar Pemikiran Politik Proklamator Negara Isalam Indonesia S.M. Kartosoewirjo, hal. 65, Pen. Darul Falah, Jakarta). &lt;br /&gt;Demikianlah, berbagai manipulasi sejarah yang ditimpakan kepada Darul Islam dan pemimpinnya, sedikit demi sedikit mulai tersibak, sehingga dengan ini diharapkan dapat membuka cakrawala berfikir dan membangun kesadaran historis para pembaca. Lebih dari itu, upaya mengungkap manipulasi sejarah Negara  Islam Indonesia yang dilakukan semasa orla dan orba oleh para sejarawan merupakan suatu keberanian yang patut didukung, supaya pembaca mendapatkan informasi yang berimbang dari apa yang selama ini berkembang luas. &lt;br /&gt;Kami bersyukur kepada Allah Malikurrahman atas antusiame generasi muda Islam dalam menerima informasi yang benar dan obyektif mengenai sejarah perjuangan menegakkan Negara Islam dan berlakunya syari'at Islam di negeri ini. Semoga Allah memberi hidayah dan kekuatan kepada kita semua, sehingga  perjuangan menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segera terwujud di Indonesia yang, menurut sensus adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Amin, Ya Arhamar Rahimin ! &lt;br /&gt;Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan oleh As-Syahid Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949. Dimana bunyi proklamasi Negara Islam Indonesia adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;PROKLAMASI &lt;br /&gt;Berdirinya &lt;br /&gt;Negara Islam Indonesia &lt;br /&gt;Bismillahirrahmanirrahim &lt;br /&gt;Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih &lt;br /&gt;Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah &lt;br /&gt;Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia &lt;br /&gt;MENYATAKAN : &lt;br /&gt;BERDIRINYA &lt;br /&gt;NEGARA ISLAM INDONESIA &lt;br /&gt;Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM. &lt;br /&gt;Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! &lt;br /&gt;Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia &lt;br /&gt;IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA &lt;br /&gt;ttd &lt;br /&gt;S.M. KARTOSOEWIRJO &lt;br /&gt;Madinah - Indonesia, &lt;br /&gt;12  Syawal 1368  / 7  Agustus 1949.Tanggal 7  agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis barat. &lt;br /&gt;Negara Islam Indonesia diproklamirkan di daerah yang dikuasai oleh Tentara Belanda, yaitu daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya. Sebab daerah de-facto R.I. pada saat itu hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja ( menurut  fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947  hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de- facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat  kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. &lt;br /&gt;Negara Islam Indonesia dengan organisasinya Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia(PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya  tidak mendukung, walaupun organisasi Darul Islam yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Seorang tokoh besar dari Masyumi almarhum M Isa Anshary pada tahun 1951 menyatakan bahwa "Tidak ada seorang muslimpun, bangsa apa dan dimana juga  dia berada yang tidak bercita-cita Darul Islam. Hanya orang yang sudah bejad moral, iman dan Islam-nya, yang tidak menyetujui berdirinya Negara Islam Indonesia. Hanya jalan dan cara memperjuangkan idiologi itu terdapat persimpangan dan perbedaan. Jalan bersimpang jauh. Yang satu berjuang dalam  batas-batas hukum, secara legal dan parlementer, itulah Masyumi. Yang lain berjuang dengan alat senjata, mendirikan negara dalam negara, itulah Darul Islam" (majalah Hikmah, 1951). &lt;br /&gt;Ketika Masyumi memegang pemerintahan, M Natsir mengirimkan surat kepada SM Kartosoewirjo untuk mengajak beliau dan kawan-kawan yang ada di gunung untuk kembali berjuang dalam batas-batas hukum negara yang ada. Namun M Natsir mendapat jawaban dari SM Kartosoewirjo "Barangkali saudara belum menerima proklamasi kami"(majalah Hikmah, 1951). &lt;br /&gt;Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo terttertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam Negara Islam Indonesia sampai sekarang dengan pola yang sama. Pola tersebut adalah  dengan cara menugaskan bawahannya untuk melakukan pengrusakan, setelah melakukan pengrusakkan bawahan tersebut "bernyanyi" bahwa dia adalah anggota kelompok Islam tertentu. Atau melakukan pengrusakan dengan menggunakan atribut Islam. Menurut salah seorang kapten yang kini masih hidup, dan mungkin  saksi hidup yang lainnya pun masih banyak, bahwa ada perbedaan antara DI pengrusak dan DI Kartosuwiryo yakni attribut yang dipergunakan oleh DI pengrusak (buatan Sukarno) berwarna merah sedangkan DI Kartosuwiryo adalah hijau. Sebenarnya Negara Islam Indonesia masih ada dan tetap ada, walaupun  sebagian anggota-anggota Darul Islam sudah pada meninggal, namun ide Negara Islam Indonesia masih tetap bersinar di muka bumi Indonesia,amin...? &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-6068829814118362218?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/6068829814118362218/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/smkartosoewijo.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6068829814118362218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/6068829814118362218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/smkartosoewijo.html' title='SM.Kartosoewirjo :pemberontak/Mujaidin'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-9088982526854561830</id><published>2009-03-13T12:50:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T18:43:15.223+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam nusantara'/><title type='text'>Penghianatan atas islam</title><content type='html'>Sejarah Indonesia A to Z  Sejarah Islam Nusantara  Warisan Islam Dunia  Islam Papua  Firqah di Indonesia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengkhianatan Atas Islam &lt;br /&gt;Abdul Gaffar Ismail &lt;br /&gt;KH. Isa Anshari &lt;br /&gt;Mohammad Natsir &lt;br /&gt;Buya Hamka Menolak Takluk &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengkhianatan Atas Islam &lt;br /&gt;oleh Hussein Umar &lt;br /&gt;Perjalanan panjang bangsa ini merebut kemerdekaan sesungguhnya adalah tapak sejarah perjalanan dakwah. Kekuatan yang tumbuh melakukakn perlawanan terhadap kolonialisme berabad- abad lamanya, bersumber dari wahyu Risalah: Dinul Islam sumber kekuatan utama mayoritas bangsa, dan mengantarkan Indonesia ke gerbang kemerdekaan yang kita raih: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa" (Mukaddimah UUD '45) &lt;br /&gt;Tidak kurang dari tokoh seperti Snouck Hurgronje, penasihat pemerintah kolonial Belanda menyampaikan sarannya kepada pemerintah kolonial Belanda (Dutch Islamic Policy) dengan tujuan mematahkan perlawanan ummat Islam. Antara lain Snouck Hurgronje menyarankan. "Yang harus ditakuti pemerintah  (maksudnya pemerintah Belanda, pen) bukanlah Islam sebagai agama, tetapi Islam sebagai doktrin politik. Biasanya dipimpin small-minority yang fanatik, yakni ulama yang membaktikan hidupnya terhadap cita-cita Pan Islamisme.&lt;div class="fullpost"&gt; Golongan ulama ini lebih berbahaya kalau pengaruhnya meluas kepada petani  di desa- desa. Karena itu disarankan supaya pemerintah bertindak netral terhadap Islam sebagai agama dan sebaliknya bertindak tegas terhadap Islam sebagai doktrin politik." &lt;br /&gt;Pemerintah Belanda harus menyempitkan ruang gerak dan pengaruh Islam. Hal ini dapat dicapai melalui kerjasama kebudayaan Indonesia Belanda. Ini dapat dimulai dengan memperalat golongan priyayi yang selalu berdekatan dengan pemerintah, karena kebanyakan menjabat sebagai PAMONG PRAIA. Untuk memperlancar usaha tersebut dengan mendidik golongan priyayi dengan pendidikan barat (lihat. J. Benda: The Crescent and the Rising Sun). &lt;br /&gt;Pemerintah harus membantu menghidupkan golongan pemangku adat. Karena mereka ini akan menentang Islam. Pertentangan ini disebabkan lembaga adat dibentuk oleh tradisi lokal, sedangkan Islam bersifat universal. Kondisi ini memudahkan pemerintah kerjasama dengan Golongan Pemangku Adat. &lt;br /&gt;Dalam menghadapi Perang Aceh, Snouck menasihatkan supaya dijalankan Operasi Militer ke daerah pedalaman dan "menindak secara keras para ulama-ulama yang berada di kampung-kampung serta jangan diberi kesempatan para ulama menyusun kekuatannya dengan membentuk santrinya sebagai pasukan sukarela". Terhadap "orang Islam yang awam" pemerintah harus meyakinkan bahwa "pemerintah melindungi agama Islam". Usaha ini harus dijalankan dengan bantuan dari kepala-kepala adat. &lt;br /&gt;Pemerintah harus selalu memisahkan antara Islam sebagai agama dan Islam sebagai doktrin politik. Makin jauh jarak kedua hal tersebut akan mempercepat proses kehancuran Islam." Alam pikiran Snouck Hurgronje ini menghunjam dalam menjadi dasar bagi strategi melumpuhkan dan memarginalkan kekuatan Islam  yang dilakukan oleh kekuatan- kekuatan politik anti Islam. Sikap ini terus menerus mereka lakukan sejak awal kemerdekaan (18  Agustus 1945 ) yakni dicoretnya 7  kata (syariat Islam dari UUD '45 ) hingga reaksi keras mereka menolak RUU Sisdiknas (2003) dengan tujuan menggusur pendidikan agama dari  sistem pendidikan nasional. Konsistensi sikap mereka ini mengalir sepanjang sejarah dengan satu tujuan, menjegal aspirasi ummat Islam. Tulisan ini berusaha menelusuri kembali sebagian dari hal tersebut. &lt;br /&gt;Ketika para pendiri Republik ini berhasil merumuskan satu gentlement agreement yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22  Juni 1945 kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sesungguhnya Piagam Jakarta inilah mukaddimah UUD '45 yang pertama. &lt;br /&gt;Selanjutnya tanggal 17  Agustus 1945 pada hari Jum'at dan bulan Ramadhan, Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa yang merdeka. Hendaknya disadari oleh setiap muslim bahwa Republik yang lahir itu adalah sebuah negara yang "berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari 'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Subhanallah, Allahu Akbar! &lt;br /&gt;Namun keesokan harinya tanggal 18 Agustus rangkaian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk- pemeluknya", itu dihapus, diganti dengan kalimat: yang maha esa. Inilah awal malapetaka. Inilah awal pengkhianatan terhadap Islam dan ummat Islam. Tentang hal ini berbagai peristiwa  dan wacana terjadi mendahului sebelum apa yang kemudian dikenal dengan "tujuh kata" itu dihapus. Terkait di dalamnya antara lain tokoh-tokoh seperti Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Qahhar Muzakkir, Kasman Singodimejo, Teuku Moh. Hasan, Soekarno. Meskipun usianya hanya sehari, republik yang lahir pada tanggal 17  Agustus 1945 itu adalah Republik yang berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Syariat Islam melekat dalam konstitusinya walaupun hanya sehari! Hal ini tertanam di lubuk hati yang paling dalam bagi setiap aktivis dakwah. Masih  terngiang ucapan Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki BagusHadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman  terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, "Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu." &lt;br /&gt;Kasman berpikir, yang penting merdeka dulu. Lalu meminta Ki Bagus Hadikusumo bersabar menanti enam bulan lagi. Hatta juga menjelaskan bahwa Yang Maha Esa itu adalah tauhid. Maka tentramlah hati Ki Bagus. Dalam pandangan Ki Bagus hanya Islam- lah agama tauhid. Dalam biografinya Teuku Moh. Hasan pun menulis tentang makna Yang Maha Esa ini sebagai Tauhid. &lt;br /&gt;Namun enam bulan kemudian Soekarno tidak menepati janji. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak pernah terbentuk. Pemilu yang pertama baru dilaksanakan 10  tahun sesudah proklamasi (1955 ). Konstituante sebagai lembaga konstitusi baru bekerja pada  1957-1959  (hingga Dekrit 5 Juli 1959). Sementara Ki Bagus Hadikusumo yang diminta oleh Kasman Singodimejo meninggal dalam penantian. &lt;br /&gt;Tentang hilangnya tujuh kata ini Mr. Moh Roem mengutip ungkapan dalam bahasa Belanda: Menangisi susu yang sudah tumpah !? &lt;br /&gt;Sedang M. Natsir menulis: Tanggal 17  Agustus 1945  kita mengucapkan hamdalah; alhamdulillah menyambut lahirnya Republik sebagai anugerah Allah! Tanggal 18 Agustus kita istighfar mengucapkan astaghfirullah (mohon ampun kepada Allah) karena hilangnya tujuh kata!" &lt;br /&gt;Sesudah Proklamasi kita memasuki ( 1945-1950 ) masa kemerdekaan, pasca revolusi, PDRI, penyerahan kedaulatan selanjutnya terbentuknya NKRI melalui mosi integral Mohd. Natsir pada 1950 . Selanjutnya kita menerapkan demokrasi parlementer diselingi Pemilu I pada tahun 1955 di bawah Perdana Menteri Burhanuddin Harahap (Masyumi), pemilu yang dinilai paling bersih dan paling demokratis. &lt;br /&gt;Sementara itu di luar Jawa di Aceh yang dijuluki "daerah modal" merasa tidak memperoleh keadilan. Lebih dari itu merasa dikhianati oleh Bung Karno Presiden Republik Indonesia. &lt;br /&gt;Ketika Bung Karno berkunjung ke Aceh di awal kemerdekaan bertemu dengan Tgk. Mohammad Daud Beureueh. Kepada Abu Beureueh, Soekarno menyatakan komitmennya untuk menegakkan Islam dan memberlakukan syariat Islam. Namun kenyataannya, Bung Karno mengkhianati janjinya. Inilah penyebab utama pemberontakan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Tgk. Mohammad Daud Beureueh menelan waktu bertahun-tahun dan menorehkan luka yang dalam di hati rakyat Aceh. &lt;br /&gt;Dalam sidang Konstituante ( 1957-1959 ). Baik dalam Panitia Persiapan Konstitusi maupun dalam perdebatan tentang Dasar Negara kalangan Kristen dengan gigih menolak Islam dijadikan dasar ideologi negara, didukung oleh kekuatan nasionalis, sekuler, sosialis, Partai Komunis Indonesia dan lain-lain. Indonesia sesungguhnya merupakan ajang pertarungan ideologi. &lt;br /&gt;Dalam Sidang IV MPRS 1966 . Golongan Kristen dengan tegas menolak penafsiran Ketetapan No. XX/MPRS/1966  sebagai ketetapan yang menegaskan bahwa Piagam Jakarta yang menjiwai UUD 1945  itu identik dengan Pembukaan, maka merupakan bagian dari UUD dan berkekuatan hukum. Menurut mereka Piagam Jakarta hanya ditempatkan dalam konsiderans Dekrit 5  Juli 1959, bukan dalam diktum atau keputusan Dekrit itu. Jadi (menurut mereka) Piagam Jakarta itu sama sekali tidak berkekuatan hukum. &lt;br /&gt;Dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 . Sebelum sidang dimulai ke dalam Badan Pekerja MPRS dimasukkan suatu usul tertulis yang antara lain mengajukan agar kewajiban melakukan ibadat diwajibkan bagi setiap pemeluk agama dan agama resmi adalah agama Islam. Presiden dan Wakil Presiden harus beragama Islam. Usul ini dengan gigih ditolak terutama oleh kalangan Kristen (Surat kabar Suluh Marhaen, 3 Maret 1967). &lt;br /&gt;Dalam Sidang V MPRS 1968 . Golongan Kristen dibantu oleh golongan nasionalis atau non Muslim lainnya menolak rumusan Pembukaan dari Rancangan GBHN yang berisi: "Isi tujuan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945  dituangkan dalam UUD 1945 yang terdiri dari batang tubuh dilandasi  oleh Pancasila serta dijiwai oleh Piagam Jakarta." Mereka menolak rumun tersebut dengan beralasan bahwa kata "dijiwai" menimbulkan arti seolah- olah Piagam Jakarta adalah jiwa sedangkan UUD 1945 itu tubuhnya. "Secara objektif perkataan 'menjiwai' dalam Dekrit itu harus diartikan sebagian besar  dari Piagam Jakarta - kecuali tujuh kata - dimasukkan dalam Pembukaan yang diterima pada tanggal  18- 8-1945 , dan Pembukaan itu adalah jiwa UUD 1945. Tidak ada jiwa yang lain. Kalau dikatakan oleh sementara pihak, bahwa Piagam Jakarta 'menjiwai' UUD dan bukan Pembukaan yang menjiwainya, itu dapat  menimbulkan arti, bahwa justru tujuh kata yang telah dicoret itulah yang 'menjiwai' UUD '45. Jadi hal itu haras ditolak." Demikian antara lain alasan- alasan kalangan Kristen/Katolik. &lt;br /&gt;Sesudah kembali ke UUD '45 melalui Dekrit 5  Juli '59  Bung Karno menindaklanjuti dengan langkah-langkah politik; Membubarkan Konstituante, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur pembentukan kabinet. Lalu terbentuklah Kabinet Gotong Royong dan melibatkan PKI  dalam Kabisat. Kemudian membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) disusul berbagai langkah politik yang repressif. Berakhirlah peran DPR pilihan rakyat (Pemilu 1955) dan berakhir pula demokrasi parlementer. Bung Karno berubah dari seorang demokrat menjadi diktatur. Pancasila diperas  menjadi Tri Sila, dari Tri Sila diperas menjadi Eka Sila: Gotong Royong dan Poros Nasakom. Lalu digelorakanlah jargon: Nasakom jiwaku, hancurkan kepala batu! &lt;br /&gt;Terjadilah proses Nasakomisasi di seluruh bidang di bawah Panji- panji Revolusi "yang belum selesai". PKI mendapatkan ruang bergerak yang sangat terbuka untuk memainkan peran menentukan di panggung politik nasional. Situasi ini baru berakhir dengan terjadinya Peristiwa 30 September 1965 dengan segala akibat-akibatnya. &lt;br /&gt;Jika di masa  1959-1965  Orde Lama Soekarno memaksakan Nasakom, Demokrasi Terpimpin, Paradigma Revolusi, U.U. Subversi, dll, sebaliknya Soeharto meneruskan dengan kemasan baru: Demokrasi Pancasila, P4, Asas Tunggal, PMP, Aliran Kepercayaan, memperkokoh Dwfungsi ABRI (militerisasi di segala bidang  kehidupan) plus U.U. Subversi, selama 32 tahun pemerintahannya. Empat pilar Orde Baru : ABRI, Golkar, Birokrasi (Korpri), Konglomerat, menopang pemerintahannya yang repressif. Pemilu yang penuh rekayasa melanggengkan kekuasaannya. &lt;br /&gt;Umat Islam dimarginalkan melalui tahapan: de-ideologisasi (pemaksaan asas tunggal Pancasila); de-politisasi (konsep massa mengambang/floating mass); sekularisasi (antara lain berbagai kebijakan dan konsep RUU yang sangat mengabaikan agama); akhirnya bermuara pada: de-Islamisasi. &lt;br /&gt;Sosok Ali Murtopo, Sudjono Humardani, Bakin pada 1970-an memainkan peran utama di panggung pertarungan politik nasional. Bersaing dengan perwira-perwira tinggi lainnya Ali Murtopo menjadi "bintang" di dukung oleh institusi strategis sebagai think-tank yakni CSIS yang pada masa itu di dominasi oleh intelektual Katolik dari ordo Jesuit yang sangat anti Islam. &lt;br /&gt;Berbagai jebakan sebagai bagian dari skenario (operasi-operasi) intelijen digelar untuk kemudiannya merefungsi ABRI (militerisasi di segala bidang  kehidupan) plus U.U. Subversi, selama 32 tahun pemerintahannya. Empat pilar Orde Baru : ABRI, Golkar, Birokrasi (Korpri), Konglomerat, menopang pemerintahannya yang repressif. Pemilu yang penuh rekayasa melanggengkan kekuasaannya. &lt;br /&gt;Umat Islam dimarginalkan melalui tahapan: de-ideologisasi (pemaksaan asas tunggal Pancasila); de-politisasi (konsep massa mengambang/floating mass); sekularisasi (antara lain berbagai kebijakan dan konsep RUU yang sangat mengabaikan agama); akhirnya bermuara pada: de-Islamisasi. &lt;br /&gt;Sosok Ali Murtopo, Sudjono Humardani, Bakin pada 1970-an memainkan peran utama di panggung pertarungan politik nasional. Bersaing dengan perwira-perwira tinggi lainnya Ali Murtopo menjadi "bintang" di dukung oleh institusi strategis sebagai think-tank yakni CSIS yang pada masa itu di dominasi oleh intelektual Katolik dari ordo Jesuit yang sangat anti Islam. &lt;br /&gt;Berbagai jebakan sebagai bagian dari skenario (operasi-operasi) intelijen digelar untuk kemudiannya mer.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-9088982526854561830?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/9088982526854561830/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/penghianatan-atas-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/9088982526854561830'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/9088982526854561830'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/penghianatan-atas-islam.html' title='Penghianatan atas islam'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-5841748945763339445</id><published>2009-03-13T09:59:00.000+07:00</published><updated>2009-03-13T10:25:29.868+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah islam'/><title type='text'>Jamaah, thawaf,awan lafaz</title><content type='html'>Jamaah Thawaf, Awan Lafaz Allah Muncul &lt;br /&gt;Dunia Islam  Oleh :  Redaksi  11  Dec  2008 - 6 :15 pm &lt;br /&gt;Subhanallah, Allahu Akbar itulah suasana saat beberapa jamaah haji melihat jeleretan awan yang membentuk tulisan Allah di atas langit Masjidil Haram. Kekhusu'an jamaah haji yang twowaf pun semakin menjadi-jadi sambil melambaikan doa-doa dengan keras. &lt;br /&gt;Wartawan detikcom Muhammad Nur Hayid yang menyaksikan langsung jeleretan awan bertuliskan lafad Allah itu hanya bisa mengucapkan subhanallla... Allahu Akbar. &lt;br /&gt;Setelah diamati, semua langit di atas Masjidil Haram saat itu, sekitar pukul 09.00  WAS (10 dzulhijjah) berwarna biru terang. Jadi sangat jelas sekali jeleretan lafald Allah itu. Sayangnya, lafad jalalah itu gagal diabadikan oleh wartawan detikcom karena situasi saat itu sangat padat akibat semua jamaah haji memilih langsung melaksanakan tawaf ifadah setelah melontar jumrah aqobah.Ruang berhenti untuk mengambil camera di tas dan memotret foto itu gagal dilakukan karena kondisi saling dorong antar jamaah yang terus bergerak menyelesaikan 7 putaran. &lt;br /&gt;Wartawan RRI Nurhanuddin yang ikut menyaksikan lafad Allah itu hanya bisa mengucapkan tasbih dan takbit berkali-kali. ia sangat senang karena dapat menyaksikan kebesaran Allah secara langsung berupa tulisan lafald allah di atas masjidil haram dalam keadaan tawaf ifadah. &lt;br /&gt;"Subhanallah.. Subhallah.. Allah Akbar.. Allahu Akbar...ini kebesaran Allah yang ditunjukkan pada kita," katanya di sela tawaf pada detikcom. &lt;br /&gt;Usai tawaf, Nur menyampaikan pada detikcom rasa syukurnya pada Allah atas kemurahannya menunjukkan lafald Allah. &lt;br /&gt;"Alhamdulillah, kalau saya langsung tawaf semalam, mungkin nggak bisa lihat ini. ini bukti Allah maha kuasa atas segala sesuatu. Semoga doa kita dikabulkan dan jadi haji mabrur," kata Nurhanudin &lt;br /&gt;Hal yang sama disampaikan Novelisa, menurutnya munculnya lafad allah di atas langit masjidil haramini merupakan bukti k kebesaran allah yang ditunjukkan pada hambanya yang sedang menyelesaikan prosesi ibadah haji setelah wukuf di arafah. &lt;br /&gt;"Subhanallah, ini kebesaran Allah. alhamdulillah. saya dapat menyaksikan langsung. Semoga kita mendapatkan haji mabrur," katanya &lt;br /&gt;Setelah dua kali putaran, wartawan detikcom Muhammmad Nur Hayid sudah melihat jeleretan awan yang membentuk lafad allah itu mulai melebar. putaran ke 3 lafad Allah yang terletak diatas maqom ibrahim lurus dengan daerah multazam itu sudah kabur dan dan tek terlihat lagi tulisannya. &lt;br /&gt;Subhanallah. astagrifullah....... hanya kata-kata itulah yang keluar saat melihat keajaiban ini. Memang setiap kali menaiki pesawat, wartawan detikcom berusaha untuk duduk di pinggir jendela. Harapannya dapat memotret awan-awan yang melihat lafad allah. &lt;br /&gt;Sayangnya, Allah belum berkehandak. Justru disaat yang tidak direncanakan itulah Allah menunjukkan kebesarannya langsung kalimah Allah di atas langit masjidil haram. &lt;br /&gt;subhanallah.. Allahuakbar...la ilaaha illalla, Muhammad rasulullah SAW. Allahummajalna hajjana hajjan mabruro wasa'yammaskuro wadanbam magfuro watijarotan lan taburo...Amin (dtk)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-5841748945763339445?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/5841748945763339445/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/jamaah-thawafawan-lafaz.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5841748945763339445'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5841748945763339445'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/jamaah-thawafawan-lafaz.html' title='Jamaah, thawaf,awan lafaz'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-5221172336691416057</id><published>2009-03-12T21:38:00.001+07:00</published><updated>2009-03-12T21:46:04.120+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Aqidah islamiyyah</title><content type='html'>AQIDAH ISLAMIYYAH Pengertian Aqidah:?...(Aqidah menurut bahasa dari 'Aqoda Ya'qidu/'uqdatan/ Wa'aqidatan yang berarti: *1. Ikatan (al-rabthu). *2. janji (al-ahdu). *3. (keyakinan yang mantap (al-jazmu). MENURUT ISTILAH: " Perkara-perkara yg dibenarkan oleh jiwa dan hati merasa tenang krnanya serta menjadi suatu keyakinan bagi pemiliknya yg tdk dicampuri keraguan sedikitpun. SUMBER-SUMBER AQIDAH ISLAMIYYAH : *1. Al-Qur'an. *2. Assunah. *3. Al-ljma'. DASAR-DASAR AQIDAH ISLAMIYYAH : *1. Iman kpd Allah SWT. (Qs. 2:177/ 4:136). *2. Iman kpd Malaikat. (Qs.2:97,98,177,285 / 4:136). *3. Iman kpd Kitab-kitab Allah SWT. (Qs. 2:177 / 4:136). *4. Iman kpd para rasul. (Qs. 2:98 / 4:136). *5. Iman kpd hari Akhir. (Qs. 2:177 / 4:136). *6. Iman kpd Qadha dan Qadar (25:2),hadis jibril. PENGARUH AQIDAH ISLAMIYYAH DLM BINAAN UMAT. "Aqidah yg shahih dlm pribadi seorang Muslim mampu mempengaruhi sikap dan pandangan hidupnya sehari-hari.Ada hal-hal yg menonjol dr beberapa pengaruh aqidah yg shahih terhadap diri seorang (Muslim) :1. *Merdeka,artinya : lepas dr penghambaan diri kepada segala bentuk thaghut (Tuhan selain Allah), (Qs. 60:4 / 109:1-5). 2. *Kemuliaan / harga diri ('Izzah), (Qs. 63:8). 3. *Ketenangan (At-thuma'ninah), (Qs. 13:28). 4. *Rasa aman (Al-ammu), (Qs. 6:82). 5. *Optimis (At-tafaul), (Qs. 12:87). 6. *Barakah (Al-barakah), (Qs. 7:96). 7. *Berani (Asy-syaja'ah), (Qs. 9:40 / 41:31). 8. *Mendapatkan kepemimpinan (Al-istikh-laaf), (Qs. 24:55). 9. *Tawakal (Qs. 3:173). Wahai sodaraku dan seagama, itulah ayat-ayat allah yg paling shahih dan semoga kita bisa ambil hikmahya. Amin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-5221172336691416057?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/5221172336691416057/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/aqidah-islamiyyah_12.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5221172336691416057'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/5221172336691416057'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/aqidah-islamiyyah_12.html' title='Aqidah islamiyyah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4368717992906896941</id><published>2009-03-12T21:21:00.000+07:00</published><updated>2009-03-12T21:23:33.098+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Aqidah islamiyyah</title><content type='html'>AQIDAH ISLAMIYYAH Pengertian Aqidah:?...(Aqidah menurut bahasa dari 'Aqoda Ya'qidu/'uqdatan/ Wa'aqidatan yang berarti: *1. Ikatan (al-rabthu). *2. janji (al-ahdu). *3. (keyakinan yang mantap (al-jazmu). MENURUT ISTILAH: " Perkara-perkara yg dibenarkan oleh jiwa dan hati merasa tenang krnanya serta menjadi suatu keyakinan bagi pemiliknya yg tdk dicampuri keraguan sedikitpun. SUMBER-SUMBER AQIDAH ISLAMIYYAH : *1. Al-Qur'an. *2. Assunah. *3. Al-ljma'. DASAR-DASAR AQIDAH ISLAMIYYAH : *1. Iman kpd Allah SWT. (Qs. 2:177/ 4:136). *2. Iman kpd Malaikat. (Qs.2:97,98,177,285 / 4:136). *3. Iman kpd Kitab-kitab Allah SWT. (Qs. 2:177 / 4:136). *4. Iman kpd para rasul. (Qs. 2:98 / 4:136). *5. Iman kpd hari Akhir. (Qs. 2:177 / 4:136). *6. Iman kpd Qadha dan Qadar (25:2),hadis jibril. PENGARUH AQIDAH ISLAMIYYAH DLM BINAAN UMAT. "Aqidah yg shahih dlm pribadi seorang Muslim mampu mempengaruhi sikap dan pandangan hidupnya sehari-hari.Ada hal-hal yg menonjol dr beberapa pengaruh aqidah yg shahih terhadap diri seorang (Muslim) :&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4368717992906896941?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4368717992906896941/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/aqidah-islamiyyah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4368717992906896941'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4368717992906896941'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/aqidah-islamiyyah.html' title='Aqidah islamiyyah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-3559792513940898036</id><published>2009-03-12T16:18:00.001+07:00</published><updated>2009-03-23T20:00:11.478+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Menolong dien allah</title><content type='html'>Wahai sodaraku yang seagama,itulah yang allah terangkan kepada kita dengan ayat-ayatnya,maka mari kita bertakwa kepada allah beramal shaleh menolong dien allah dengan menyampaikan amanat-nya,karena allah telah memperkenalkan sorga yang akan kita tempati di akhirat nanti.Dan bagi orang yang takut mempersamakan allah dengan sesuatu dlm ingatannya di saat sholat menghadap kepada allah,baginya telah di sediakan dua sorga,sebagaimana yang allah terangkan kepada kita dengan ayat-ayat-nya yang firman-nya: (dalam surat: Qs.55:47-73)?....."Dan bagi orang takut(mempersamakan allah dengan sesuatu dalam ingatanya) di sa'at (sholat) menghadap kepada Robnya,(baginya telah di sediakan) dua sorga. Maka nikmat Robmu yang manakah yang kamu berdua dustakan ?(Dan) kedua (sorga itu) menpunyai (sesuatu yang) bermacam-macam ragam. Maka nikmat Robmu yang manakah yang kamu berdua dustakan?. (Dan) dalam kedua (sorga itu) ada dua mata air yang mengalir.Maka ni'mat robmu yang manakah yang kamu berdua dustakan? (Dan) dalam kedua (sorga itu) terdapat segala macam buah-buahan yang berpasangan. Maka ni'mat Robmu yang manakah yang kamu berdua dustakan?.Mereka (duduk) bersandar di atas permadani yang sebelah dlmnya dari sutra,dan dlm dua sorga itu mereka memetik (buah-buahan) dari dekat.Maka ni'mat Rob-mu yang manakah yang kamu berdua dustakan?.(dan) dalam kedua (sorga itu) ada bidadarit yang menundukkan pandangannya,mereka belum pernah di sentuh oleh manusia dr sebelum mereka (menyentuhnya),dan tidak (pula) oleh jin.Maka nikmat Rob-mu yang manakah yang kamu berdua dustakan?.Mereka seakan-akan takut dan marjan.Maka nikmat Rob-mu yang manakah yang kamu berdua dustakan?. Bukankah balasan bagi yang berbuat baik itu kebaikan (pula)?. Maka ni'mat Roa-mu yang manakah yang kamu berdua dustakan?. Dan selain dari kedua (sorga itu) ada (lagi) dua sorga. Maka ni'mat Rob-mu yang manakah yang kamu berdua dustakan?. Kedua (sorga itu) hijau tua (warnanya). Maka ni'mat Roa-mu yang manakah yang kamu berdua dustakan?. (dan)dalam kedua (sorga itu) ada dua mata airyang memancar. Maka nikmat Rob-mu yg manakah yg kamu berdua dustakan?.(Dan) dlm kedua (sorga itu) ada buah-buahan,korma dan delima. Maka ni'mat Rob-mu yg manakah yg kamu berdua dustakan?. (dan) dlm kedua (sorga itu) ada bidadari yg baik-baik lagi cantik-cantik. Maka ni'mat Rob-mu yg manakah yg kamu berdua dustakan?. (Bidadari-bidadari itu) putih jelita lagi terpingit dlm rumah. maka ni'mat Rob-mu yg manakah yg kamu berdua dustakan?. (Bidadari-bidadari itu) belumpernah di sentuh oleh manusia dari sebelum mereka (menyentuhnya), dan tdk pula oleh jin. Maka ni'mat Rob-mu yg manakah yg kamu berdua dustakan?. Mereka (duduk) bersandar di atas bantal-bantal hijau dan permadani yg indah. Maka ni'mat Rob-mu yg manakah yg kamu berdua dustakan?. Maha Agung Nama Rob-mu lagi mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Demikianlah allah terangkan dengan ayat-ayatnya, semoga kita semua bisa mengambil hikmahnya dan bisa melaksanakan perintahnya, amin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-3559792513940898036?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/3559792513940898036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menolong-dien-allah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3559792513940898036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/3559792513940898036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/menolong-dien-allah.html' title='Menolong dien allah'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-7825460296956313642</id><published>2009-03-12T09:33:00.004+07:00</published><updated>2009-03-23T18:47:02.234+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Apakah syirik kecil</title><content type='html'>Apakah itu Syirik Kecil (Ashghar) ? &lt;br /&gt;Penulis: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu &lt;br /&gt;Aqidah,24  Oktober 2008 &lt;br /&gt;Syirik kecil adalah riya', dengan dalil firman Allah: &lt;br /&gt;"Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Rabb-nya, hendaklah beramal shalih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Allah dengan seorangpun." (al-Kahfi: 110) &lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: &lt;br /&gt;"Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kamu semua adalah syirik kecil (riya')." (HR.Ahmad, shahih) &lt;br /&gt;Termasuk syirik kecil, perkataan seseorang: "Kalau tidak karena Allah dan si anu atau kehendak Allah dan kehendakmu." &lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: &lt;br /&gt;"Jangan berkata: "Jika Allah menghendaki dan si anu menghendaki"' tetapi katakanlah: "jika Allah menghendaki kemudian si anu menghendaki." " (HR.Abu Dawud: shahih) &lt;br /&gt;Bolehkah bersumpah dengan selain Allah? &lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Tidak boleh, dengan dalil firman Allah: &lt;br /&gt;Katakanlah: "Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan... "(at- Taghaabu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-7825460296956313642?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/7825460296956313642/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/apakah-syirik-keci.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7825460296956313642'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/7825460296956313642'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/apakah-syirik-keci.html' title='Apakah syirik kecil'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-4463099423073364360</id><published>2009-03-12T09:15:00.001+07:00</published><updated>2009-03-17T21:21:01.841+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Sabar dalam menjalankan perintah allah swt</title><content type='html'>Sabar dlm menjalankan perintah allah &lt;br /&gt;Sabar dlm melaksanakan kewajiban/segala sesuatu dlm yg di perintahkan allah saw,bersabda &lt;br /&gt;'Dan mohonlah pertolongan kpd allah saw,dgn sabar dan shalat dan shalat itu sungguh berat kecuali bagi orang orang yg khusuk.QS.2 ;45 &lt;br /&gt;Dan marikita bersabar dlm apa yg diperintahkan oleh allah saw, dgn benar di jalan allah saw, dan bagi kita yg tdk sabar yg di perintahkan allah saw,dan di berikan ujin atau cobaan maka kita akan di ketawakan oleh orang kafir atau orang yg tdk mempunyai dien. Dan allah juga bersabda, dalam  :QS.3 :156. Yaitu: Jika kamu memperoleh kebaikan (niscaya) mereka bersedih hati.tetapi jika kamu tertimpa bencana,mereka gembira karenanya,jika kamu bersabar dan bertawakal,tipu daya mereka tidak akan menyusahkan kamu sedikitpun sumgguh allah saw,maha meliputi segala apa yg mereka kerjakan. hai  hamba allah saw,yg dh muliakan itulah yg di katakan olehnya maka kita wajib untuk bersabar dlm menghadapi cobaan yg di berikan olehnya kpd kita.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-4463099423073364360?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/4463099423073364360/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/sabar-dalam-menjalankan-perintah-allah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4463099423073364360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/4463099423073364360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/sabar-dalam-menjalankan-perintah-allah.html' title='Sabar dalam menjalankan perintah allah swt'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8270365747864415926.post-8887998727835156183</id><published>2009-03-12T09:03:00.004+07:00</published><updated>2009-03-23T14:45:45.516+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah seorang muslim'/><title type='text'>Hukum mengucapkan tahun baru</title><content type='html'>HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU &lt;br /&gt;Fiqih,31  Desember 2008 &lt;br /&gt;HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU &lt;br /&gt;Pertanyaan :  Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal? &lt;br /&gt;Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-'Utsaimîn rahimahullah  menjawab : &lt;br /&gt;Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para 'ulama salaf.  Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan . Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya. Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8270365747864415926-8887998727835156183?l=etoecuah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://etoecuah.blogspot.com/feeds/8887998727835156183/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hukum-mengucapkan-tahun-baru.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8887998727835156183'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8270365747864415926/posts/default/8887998727835156183'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://etoecuah.blogspot.com/2009/03/hukum-mengucapkan-tahun-baru.html' title='Hukum mengucapkan tahun baru'/><author><name>etoecuah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07964188537809803236</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
